Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan Paskah

Iklan Paskah

Eksekusi Lahan Disorot, Ahli Waris Anak Raja Djintama Sinaga Desak Pengukuran Dibatalkan, PN Simalungun dan Polres Diminta Tahan Diri

Selasa, 21 April 2026 | Selasa, April 21, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-21T06:00:19Z


CNEWS, SIMALUNGUN — Rencana pelaksanaan konstatering (pencocokan) dan pengukuran objek lahan yang dijadwalkan oleh Pengadilan Negeri Simalungun pada Rabu, 22 April 2026, menuai penolakan keras dari pihak yang mengaku sebagai ahli waris sah tanah milik Anak Raja Tuan Djintama Sinaga.


Penolakan tersebut bukan tanpa alasan. Pihak ahli waris menegaskan bahwa status kepemilikan lahan yang menjadi objek perkara masih dalam proses upaya hukum lanjutan di tingkat pusat. Bahkan, mereka mengaku telah melakukan komunikasi awal dengan Bareskrim Polri serta tengah mempersiapkan laporan resmi ke Mabes Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi.


“Ini bukan sekadar sengketa biasa. Kami melihat ada potensi ketidakadilan jika proses pengukuran tetap dipaksakan sebelum seluruh upaya hukum kami selesai. Kami sudah komunikasi dengan Bareskrim dan dalam waktu dekat akan ke Jakarta untuk melanjutkan langkah hukum,” ungkap perwakilan ahli waris.


Dalam dokumen undangan resmi yang beredar, pihak pengadilan mengagendakan rapat koordinasi pelaksanaan konstatering dan sita eksekusi terkait perkara perdata antara PT. Kwala Gunung sebagai pemohon eksekusi melawan Manimpan Br. Tambunan dkk sebagai termohon eksekusi. Kegiatan tersebut turut melibatkan aparat keamanan dari Polres Simalungun.


Namun, kehadiran aparat dalam rencana tersebut justru memicu kekhawatiran dari pihak ahli waris. Mereka menilai langkah pengukuran di lapangan berpotensi menimbulkan konflik sosial serta dianggap prematur karena masih adanya proses hukum yang berjalan.


Kuasa hukum ahli waris di Pematangsiantar, Jonli Sinaga, menegaskan bahwa pihaknya tengah menyiapkan langkah hukum strategis guna menghentikan sementara seluruh aktivitas eksekusi.


“Kami meminta dengan tegas agar Pengadilan Negeri Simalungun dan Polres Simalungun menunda bahkan membatalkan kegiatan pengukuran konstatering di atas lahan tersebut sampai ada kejelasan hukum yang final. Jangan sampai negara terkesan memaksakan proses di tengah sengketa yang belum selesai,” ujarnya.


Menurutnya, tindakan pengukuran yang dilakukan sebelum adanya kepastian hukum berpotensi melanggar prinsip kehati-hatian dan asas keadilan. Ia juga mengingatkan bahwa langkah tergesa-gesa dapat mencederai kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.


Di sisi lain, masyarakat setempat disebut mulai resah dengan rencana pelaksanaan pengukuran tersebut. Mereka khawatir akan terjadi gesekan di lapangan jika proses tetap dijalankan tanpa mempertimbangkan keberatan dari pihak ahli waris.


Pihak ahli waris menegaskan bahwa mereka tidak menolak proses hukum, namun meminta agar seluruh tahapan dilakukan secara transparan, adil, dan tidak terburu-buru.


“Kami hanya ingin keadilan. Jika memang hukum harus ditegakkan, maka tegakkan secara benar, bukan dipaksakan,” tegasnya.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pengadilan Negeri Simalungun maupun Polres Simalungun terkait permintaan penundaan tersebut.


Situasi ini diperkirakan akan terus berkembang seiring langkah hukum yang ditempuh pihak ahli waris ke tingkat nasional. Semua pihak kini menunggu apakah rencana pengukuran tetap dilaksanakan atau justru ditunda demi menghindari konflik yang lebih luas. ( Tim/Red)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update