Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan Paskah

Iklan Paskah

“Gembok di Meja CKTRP, Celah Terbuka di Suban Aset”: Dugaan Skandal Alih Fungsi Fasum Jadi Lapangan Padel di Meruya Utara Mengemuka

Kamis, 23 April 2026 | Kamis, April 23, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-22T18:00:06Z


CNEWS, Jakarta — Investigasi mendalam terkait dugaan alih fungsi lahan fasilitas umum (fasum) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) demi pembangunan lapangan padel komersial di Kelurahan Meruya Utara, Jakarta Barat, justru membuka fakta yang lebih luas: adanya disparitas sikap antarinstansi pemerintah, dari yang tertutup hingga yang responsif dan transparan.


Tim investigasi yang mendatangi Kantor Wali Kota Jakarta Barat pada Senin (20/4/2026) awalnya berupaya mengonfirmasi langsung kepada Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Jakarta Barat (CKTRP), instansi yang memiliki kewenangan dalam penataan ruang dan penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Namun, alih-alih mendapatkan kejelasan, yang terjadi justru kesan “tertutup” dan berbelit.


Di meja layanan, petugas mengarahkan wartawan kepada seorang pejabat internal. Namun setelah menunggu cukup lama, jawaban yang diterima hanya alasan klasik: pejabat sedang rapat dan tidak dapat ditemui. Permintaan untuk penjadwalan ulang maupun konfirmasi tertulis pun tidak diakomodasi.


Upaya lanjutan kepada Kepala Sudin CKTRP Jakarta Barat, Lucia Purbarini, melalui stafnya juga berujung serupa. Alasan “sedang rapat di luar” kembali menjadi tameng tanpa adanya ruang komunikasi terbuka. Sikap ini dinilai bertentangan dengan semangat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik yang menjamin hak masyarakat memperoleh informasi, terlebih dalam kasus yang menyangkut dugaan penyimpangan aset daerah.


Kontras di Suban Aset: Respons Cepat dan Terbuka


Berbanding terbalik, pendekatan berbeda justru ditunjukkan oleh Suku Badan Pengelolaan Aset Daerah Jakarta Barat. Saat dikunjungi, petugas bernama TB Agus Firdaus langsung merespons laporan dengan sikap terbuka dan solutif.


Tanpa bertele-tele, Agus meminta koordinat lokasi untuk segera dilakukan pengecekan lapangan. Ia menegaskan bahwa perubahan status lahan dari aset daerah menjadi hak milik pribadi harus melalui proses hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.


Langkah cepat ini menjadi secercah harapan bagi warga Meruya Utara yang selama ini mempertanyakan legalitas lapangan padel yang berdiri di atas lahan yang diduga merupakan fasum.


PTSP Siap Buka Data Perizinan


Investigasi berlanjut ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu Jakarta Barat (PTSP), di mana Ketua Satpel Pelayanan 1, Alexander Robert, menyatakan kesiapannya membantu membuka data administrasi terkait.


Ia berkomitmen untuk menelusuri dokumen penting seperti Surat Keputusan (SK) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) guna memastikan apakah pembangunan tersebut sesuai dengan peruntukan lahan atau terdapat indikasi manipulasi administrasi.


Indikasi Maladministrasi Menguat


Rangkaian temuan ini mengarah pada dugaan kuat adanya maladministrasi dalam pengelolaan tata ruang dan aset daerah. Sikap saling lempar tanggung jawab serta minimnya transparansi dari pihak CKTRP memperkuat kecurigaan publik bahwa ada sesuatu yang ditutupi.


Pertanyaan krusial pun muncul: bagaimana mungkin lahan fasum dapat berubah status menjadi SHM dan dimanfaatkan untuk kepentingan komersial tanpa proses yang jelas?


Jika terbukti terjadi pelanggaran, kasus ini berpotensi mengarah pada tindak pidana serius seperti pemalsuan dokumen, penyalahgunaan wewenang, hingga dugaan korupsi aset daerah.


Warga Menuntut, Pemerintah Diuji


Warga Meruya Utara kini menaruh harapan besar pada langkah konkret dari Suban Pengelolaan Aset untuk segera turun ke lokasi dan membuka hasil investigasi secara transparan. Mereka mendesak agar penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu, baik terhadap pihak swasta maupun oknum pejabat yang terlibat.


Sementara itu, tim investigasi menyatakan akan terus mengejar klarifikasi dari pihak CKTRP, termasuk Kepala Sudin yang hingga kini belum memberikan pernyataan resmi.


Kasus ini menjadi ujian serius bagi integritas birokrasi Pemerintah Kota Jakarta Barat. Di tengah tuntutan transparansi publik, pilihan kini ada di tangan pemerintah: tetap berlindung di balik prosedur birokrasi, atau membuka fakta dan menegakkan hukum demi mengembalikan kepercayaan masyarakat.

Sumber: Tim Investigasi
Reporter: Edo


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update