Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan Paskah

Iklan Paskah

Skandal Narkotika Deli Serdang: Dugaan Rekayasa Kasus oleh Oknum Polisi, Tersangka “Dijebak”, Barang Bukti Diduga Disisipkan

Rabu, 15 April 2026 | Rabu, April 15, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-15T04:41:53Z


CNEWS, DELI SERDANG – SUMATERA UTARA — Dugaan pelanggaran serius terhadap kode etik kepolisian dan prosedur hukum mencuat dalam penanganan kasus narkotika oleh jajaran Polresta Lubuk Pakam, khususnya Unit Resnarkoba dan Polsek Pantai Labu. Kasus ini menyeret seorang warga, Nurhamzah alias Kusay, yang kini berstatus tersangka dalam perkara narkotika, namun proses penanganannya dinilai sarat kejanggalan dan berpotensi rekayasa.


Informasi yang dihimpun dari keluarga dan tim kuasa hukum mengungkap adanya indikasi kuat pelanggaran terhadap sejumlah regulasi, termasuk Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023, serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian.


Kronologi Janggal: Dugaan “Jebakan Terstruktur”


Peristiwa bermula pada sore hari sekitar pukul 17.00 WIB, ketika Kusay diajak oleh rekannya bernama Rio untuk menemaninya membeli narkotika jenis sabu di wilayah Rantau Panjang, Desa Pantai Labu. Pembelian dilakukan menggunakan uang milik Rio sebesar Rp300.000.


Menurut keterangan, sabu yang dibeli memiliki tekstur kasar berbentuk butiran dan batuan. Namun dalam perjalanan pulang, situasi berubah drastis. Rio menghentikan sepeda motor dengan alasan kehabisan bahan bakar dan kerusakan mesin di dekat sebuah kilang.


Saat Kusay diminta turun untuk memeriksa busi dalam posisi jongkok, tiba-tiba sekelompok oknum polisi datang menggunakan mobil dan langsung melakukan penangkapan. Dalam kondisi panik, Kusay mengaku tidak melihat lagi keberadaan Rio, yang diduga menghilang sesaat sebelum penangkapan terjadi.


Keluarga dan kuasa hukum menilai peristiwa ini bukan kebetulan, melainkan bagian dari skenario yang mengarah pada dugaan “jebakan terstruktur”


Barang Bukti Dipertanyakan: Indikasi Penyisipan dan Pemaksaan Pengakuan


Kejanggalan tidak berhenti pada proses penangkapan. Dalam perjalanan di dalam mobil, Kusay disebut sempat membuang barang yang ia beli karena panik. Namun, menurut keterangan, oknum polisi tidak menemukan barang tersebut.


Yang menjadi sorotan, aparat justru menunjukkan barang lain yang diduga bukan milik Kusay dan memaksakan pengakuan dengan ancaman kekerasan.


Perbedaan signifikan pada barang bukti menjadi indikasi kuat dugaan rekayasa:

Barang yang dibeli: senilai Rp300.000 dengan tekstur kasar/batuan

Barang yang dituduhkan: senilai Rp600.000 dengan tekstur halus berbeda


Barang bukti kedua diduga disisipkan ke dalam saku celana tersangka, sebuah praktik yang jika terbukti, merupakan pelanggaran berat terhadap hukum dan etika profesi kepolisian.


Penanganan Timpang: Aktor Utama Diduga Dilepas


Ketimpangan penegakan hukum juga terlihat dari fakta bahwa hanya Kusay yang ditetapkan sebagai tersangka. Sementara Rio, yang disebut sebagai pihak yang menginisiasi pembelian, menyediakan uang, dan diduga mengetahui jaringan peredaran, justru tidak ditahan.


Bahkan, beredar informasi bahwa Rio hanya dimintai sejumlah uang sekitar Rp500.000 sebelum akhirnya dilepaskan tanpa proses hukum yang jelas. Jika benar, hal ini mengindikasikan praktik diskriminatif dan potensi penyalahgunaan wewenang.


Administrasi Hukum Amburadul: Detail Barang Bukti Tidak Jelas


Aspek administrasi penyidikan turut menuai kritik tajam. Dalam dokumen resmi penetapan tersangka, tidak dicantumkan secara rinci jenis, berat, dan spesifikasi barang bukti.


Padahal, dalam perkara narkotika, kejelasan barang bukti merupakan elemen krusial untuk menentukan konstruksi hukum. Ketidaklengkapan ini memunculkan kecurigaan adanya manipulasi data dalam berkas perkara.


Jeratan Hukum Berat, Proses Dipertanyakan

Kusay dijerat dengan pasal berat:

Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Atau Pasal 609 ayat (1) huruf (a) UU Nomor 1 Tahun 2023


Namun ironisnya, proses penetapan pasal tersebut dinilai tidak didukung oleh prosedur yang transparan dan akuntabel.


Jeritan Keadilan dari Seorang Ibu


Faridah, ibu dari Kusay, melalui kuasa hukumnya Ahmad Sultoni Johar Hasibuan SH, menyampaikan kekecewaan mendalam. Ia mengaku tidak membenarkan perbuatan anaknya, namun menolak keras jika hukum ditegakkan secara tidak adil.


“Saya tidak membenarkan perbuatan anak saya. Tapi saya kecewa melihat hukum seperti ini. Yang menyuruh justru bebas, sementara anak saya dipenjara dengan barang bukti yang diduga bukan miliknya,” ungkap Faridah dengan nada pilu.


Desakan Nasional: DPR dan Presiden Diminta Turun Tangan


Kasus ini kini tidak lagi sekadar persoalan lokal, melainkan telah menjadi sorotan yang berpotensi mencoreng citra penegakan hukum nasional.


Keluarga dan tim kuasa hukum secara tegas meminta:


DPR RI melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran kode etik dan prosedur hukum.


Presiden RI, Prabowo Subianto, turun tangan memastikan penegakan hukum berjalan adil dan transparan.


Penindakan tegas terhadap oknum aparat yang terbukti melanggar, termasuk pencopotan jabatan.


Proses hukum tanpa tebang pilih terhadap semua pihak yang terlibat, termasuk Rio yang hingga kini belum tersentuh hukum.


Ujian Integritas Penegakan Hukum


Kasus ini menjadi ujian serius bagi institusi kepolisian dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik. Dugaan rekayasa perkara, penyisipan barang bukti, hingga praktik diskriminatif dalam penanganan tersangka, jika terbukti benar, merupakan pelanggaran berat yang tidak bisa ditoleransi.


Di tengah komitmen nasional memberantas narkotika, praktik-praktik menyimpang justru berpotensi merusak fondasi keadilan itu sendiri.


Publik kini menunggu: apakah aparat penegak hukum akan membersihkan dirinya sendiri, atau justru membiarkan keadilan kembali terkubur dalam praktik kotor yang mencederai hukum. ( Tim)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update