-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan Paskah

Iklan Paskah

SKANDAL MEMALUKAN! Bupati Tulungagung Terseret Dugaan Pemerasan Rp5 Miliar — Kepala OPD Diduga Jadi “Sapi Perah” Kekuasaan

Minggu, 12 April 2026 | Minggu, April 12, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-12T03:04:31Z


CNEWS  — Praktik korupsi di level pemerintah daerah kembali mencoreng wajah birokrasi Indonesia. Kali ini, sorotan tajam mengarah pada Bupati Tulungagung, Gatot Sunu Wibowo, yang diduga terlibat dalam skandal pemerasan terhadap para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan nilai fantastis mencapai miliaran rupiah.


Aktivis antikorupsi, Yerry Basri Mak, mengungkapkan bahwa dugaan praktik kotor tersebut terbongkar melalui operasi senyap yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Operasi ini disebut-sebut menjadi pintu masuk terbongkarnya pola tekanan sistematis terhadap pejabat daerah.


Menurut Yerry, praktik pemerasan tersebut menyasar langsung para kepala OPD—pejabat yang justru diangkat oleh bupati sendiri. Ia menilai tindakan itu sebagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang sangat serius dan tidak masuk akal.

.

“Ini sangat ironis. Pejabat yang diangkat justru dijadikan objek pemerasan. Bahkan jumlahnya tidak tanggung-tanggung,” ujar Yerry kepada media.


Permintaan Rp5 Miliar, Realisasi Rp2,7 Miliar


Dalam keterangannya, Yerry membeberkan bahwa total permintaan dana dari para kepala OPD diperkirakan mencapai Rp5 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp2,7 miliar diduga telah terealisasi dan mengalir kepada pihak-pihak terkait.


Lebih mencengangkan lagi, para pejabat disebut diperlakukan seolah memiliki “utang jabatan”. Mereka yang belum memenuhi permintaan dana diduga mendapat tekanan serius, baik secara administratif maupun psikologis.


“Ini bukan sekadar pungutan liar. Ini sudah masuk kategori pemerasan terorganisir dengan pola kekuasaan,” tegasnya.


Surat Pengunduran Diri Jadi Alat Tekanan


Skema dugaan pemerasan ini semakin brutal dengan adanya indikasi penggunaan surat pengunduran diri sebagai alat ancaman. Para kepala OPD diduga diminta menandatangani surat tersebut sejak awal menjabat, yang kemudian dijadikan “senjata” untuk menekan mereka agar patuh dan menyetor dana.


Praktik ini dinilai menciptakan sistem ketakutan dalam birokrasi, merusak independensi Aparatur Sipil Negara (ASN), dan menghancurkan prinsip profesionalitas dalam pemerintahan daerah.


“Jika benar, ini adalah bentuk perbudakan birokrasi modern. ASN dipaksa tunduk bukan pada aturan, tapi pada kepentingan kekuasaan,” ujar Yerry.


KPK Didesak Perluas Operasi Senyap


Yerry juga mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi untuk tidak berhenti pada satu kasus saja. Ia menilai pola serupa berpotensi terjadi di banyak daerah lain di Indonesia.


Menurutnya, tekanan terhadap kepala OPD dengan ancaman pencopotan jabatan jika tidak “menyetor” sudah menjadi fenomena yang mengkhawatirkan.


“Ini bukan kasus tunggal. Pola seperti ini diduga terjadi hampir di banyak daerah. KPK harus lebih agresif melakukan operasi senyap untuk menyelamatkan birokrasi dari praktik mafia jabatan,” tegasnya.


Ancaman Serius bagi Tata Kelola Pemerintahan


Kasus ini menjadi alarm keras bagi sistem tata kelola pemerintahan daerah. Jika dugaan ini terbukti, maka praktik pemerasan oleh kepala daerah terhadap bawahannya sendiri merupakan bentuk korupsi yang sangat sistemik dan merusak sendi-sendi demokrasi serta pelayanan publik.


Publik kini menanti langkah tegas dari aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini, sekaligus membongkar kemungkinan jaringan praktik serupa di daerah lain.


Publik menegaskan: pemberantasan korupsi tidak boleh tebang pilih. Ketika kekuasaan berubah menjadi alat pemerasan, maka negara tidak boleh kalah.( Tim/YBM)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update