-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan Paskah

Iklan Paskah

DUA TAHUN TANPA KEADILAN! KASUS PENGEROYOKAN JURNALIS DI MAJALENGKA MANDek — POLISI DIUJI, PUBLIK GERAM

Minggu, 12 April 2026 | Minggu, April 12, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-12T04:37:20Z

CNEWS , Jakarta — Wajah buram penegakan hukum kembali tersingkap. Kasus pengeroyokan terhadap jurnalis Ivan Afriandi di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, hingga kini masih menggantung tanpa kejelasan. Lebih dari dua tahun sejak laporan resmi dibuat, para terduga pelaku tetap bebas tanpa status hukum yang tegas.


Peristiwa kekerasan itu terjadi pada 28 Desember 2023, saat korban menjalankan tugas jurnalistik melakukan investigasi terkait peredaran minuman keras (miras) di wilayah Blok Sawala, Desa Kadipaten. Alih-alih mendapatkan klarifikasi, korban justru menjadi sasaran pengeroyokan brutal oleh sekelompok orang yang diduga terkait aktivitas tersebut.


Ivan mengalami luka di bagian wajah dan kepala akibat pukulan bertubi-tubi. Bahkan, saat mencoba menyelamatkan diri, ia dilempari botol miras oleh para pelaku. Tindakan ini bukan sekadar penganiayaan, tetapi telah menyentuh aspek serius: ancaman terhadap kebebasan pers.


Laporan Mandek, Pelaku Bebas


Laporan polisi dengan nomor LP/B/531/XII/2023/SPKT/Polres Majalengka/Polda Jabar yang diajukan sehari setelah kejadian, hingga kini tidak menunjukkan perkembangan signifikan. Ironisnya, selama rentang waktu tersebut, kursi Kapolres Majalengka telah berganti tiga kali—mulai dari Indra Novianto, Willy Andrian, hingga kini dijabat Rita Suwadi—namun penanganan kasus tetap stagnan.


Tak hanya itu, sedikitnya enam surat konfirmasi dari organisasi pers juga tidak mendapatkan tanggapan resmi dari pihak kepolisian. Kondisi ini memicu kecurigaan publik akan adanya pembiaran, bahkan dugaan ketidakseriusan aparat dalam menegakkan hukum.


Ledakan Kritik dari Insan Pers


Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, melontarkan kritik keras atas mandeknya kasus ini. Ia menilai, lambannya proses hukum merupakan bentuk kegagalan negara dalam melindungi warganya, khususnya insan pers.


“Saya mengutuk keras tindakan pengeroyokan ini. Ini bukan hanya serangan terhadap individu, tetapi terhadap kemerdekaan pers. Dua tahun tanpa tersangka adalah tamparan keras bagi penegakan hukum,” tegas Wilson.


Ia bahkan mendesak Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk turun tangan langsung mengevaluasi kinerja jajaran di Polres Majalengka dan Kepolisian Daerah Jawa Barat.


“Jika tidak mampu menangkap pelaku, publik berhak bertanya: ada apa di balik ini? Jangan sampai muncul persepsi bahwa aparat justru melindungi pelaku atau membiarkan praktik ilegal terus berjalan,” tambahnya.


Keadilan yang Tertunda, Keadilan yang Hilang


Kasus ini menjadi gambaran nyata dari adagium klasik: keadilan yang tertunda adalah keadilan yang hilang. Dalam perspektif hukum modern, lambannya proses penegakan hukum bukan hanya persoalan teknis, tetapi menyangkut legitimasi negara itu sendiri.


Ketika korban telah melapor dengan bukti dan kronologi yang jelas, namun pelaku tetap bebas tanpa status hukum, maka kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum berada di titik kritis.


Ujian Kredibilitas Polri


Kini, sorotan publik tertuju pada kepemimpinan Rita Suwadi. Masyarakat menanti apakah akan ada terobosan nyata untuk menuntaskan kasus ini, atau justru kembali terjebak dalam pola lama: diam dan membiarkan.


Kasus ini bukan sekadar perkara kriminal biasa. Ini adalah ujian besar bagi kredibilitas Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam menegakkan hukum secara adil dan tanpa tebang pilih.


Jika seorang jurnalis yang dilindungi undang-undang saja tidak mendapatkan keadilan, maka pertanyaan besar muncul: bagaimana nasib masyarakat biasa?


CNEWS menegaskan: hukum tidak boleh tunduk pada tekanan, kepentingan, atau ketakutan. Ketika pelaku kekerasan dibiarkan bebas, maka yang runtuh bukan hanya keadilan—tetapi kepercayaan publik terhadap negara.( Tim/Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update