CNEWS, SERDANG BEDAGAI — Kasus dugaan pencemaran Sungai Liberia di Desa Liberia, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, kian memantik kecurigaan publik. Setelah hampir tiga bulan berlalu sejak peristiwa kematian massal ribuan ikan pada 19–20 Januari 2026, penanganan yang dilakukan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim & LH) Sergai justru dinilai janggal, lamban, dan minim transparansi.
Alih-alih memberikan kejelasan, pihak dinas terkesan menutup rapat hasil uji laboratorium yang seharusnya menjadi kunci utama mengungkap penyebab pencemaran. Situasi ini memunculkan dugaan kuat adanya skenario sistematis untuk “mengamankan” pihak-pihak tertentu yang diduga terlibat dalam pencemaran lingkungan.
Kematian Massal Ikan, Alarm Darurat Ekologis yang Diabaikan
Peristiwa bermula ketika warga Desa Liberia dikejutkan dengan pemandangan ribuan ikan mati mengapung di sepanjang aliran Sungai Liberia. Air sungai berubah warna dan mengeluarkan bau menyengat, menandakan adanya kontaminasi serius.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sumber pencemaran diduga berasal dari limbah kilang ubi di wilayah hulu, tepatnya di Dusun 5 Kampung Pulo milik Galiong alias Amin, serta di Dusun 6 Kampung Padang milik Cunglai yang dioperasikan oleh Badol.
Namun hingga kini, tidak ada penetapan resmi pihak yang bertanggung jawab. Penanganan kasus justru berjalan di tempat, tanpa kepastian hukum maupun langkah konkret pemulihan lingkungan.
Hasil Lab “Raib”: Dari Alasan Teknis ke Dalih Penyelidikan
Inkonsistensi pernyataan pejabat DLH Sergai menjadi sorotan utama. Sebelumnya, Kabid PKPLH Sergai, Boy R. Sihombing, menyatakan bahwa pihaknya belum dapat memberikan keterangan karena hasil laboratorium belum keluar.
Namun fakta di lapangan menunjukkan hasil uji laboratorium telah terbit sejak 9 Februari 2026. Anehnya, setelah hasil tersebut tersedia, DLH justru menolak membukanya ke publik dengan alasan kasus tengah dalam proses penyelidikan kepolisian, menyusul laporan dari Feber Andro Sirait, Ketua LSM Wahana Alam Anugrah Jagat Raya (WAAJR) Sergai.
Perubahan alasan ini dinilai tidak masuk akal dan berpotensi melanggar prinsip keterbukaan informasi publik. Sebab, hasil laboratorium merupakan dokumen krusial yang justru dibutuhkan untuk memperjelas unsur pencemaran dan menentukan langkah hukum selanjutnya.
Birokrasi Berbelit, Indikasi Penghalangan Informasi
Upaya awak media untuk memperoleh hasil laboratorium juga menemui jalan buntu. DLH Sergai mengarahkan pengajuan surat resmi kepada Kepala Dinas Perkim & LH, Reza Firmansyah. Namun, meski prosedur telah diikuti, hasil yang diminta tetap tidak diberikan tanpa alasan yang jelas.
Kondisi ini memperkuat dugaan adanya upaya sistematis untuk menghambat arus informasi, bahkan berpotensi mengaburkan fakta-fakta penting dalam kasus ini.
Integritas Kadis Dipertaruhkan, Publik Menuntut Transparansi
Sikap tertutup dan pasif dari Kepala Dinas Perkim & LH Sergai, Reza Firmansyah, kini menjadi sorotan tajam masyarakat. Publik mempertanyakan komitmen institusi tersebut dalam menegakkan hukum lingkungan dan melindungi kepentingan masyarakat luas.
Jika benar terjadi pembiaran atau bahkan perlindungan terhadap pelaku pencemaran, maka hal ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan bentuk pengkhianatan terhadap prinsip keadilan ekologis.
Potensi Pelanggaran Hukum Lingkungan
Dalam perspektif hukum, kasus ini berpotensi melanggar berbagai ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), termasuk sanksi pidana bagi pelaku pencemaran yang menyebabkan kerusakan ekosistem dan kerugian masyarakat.
Kematian massal ikan bukan hanya indikator kerusakan lingkungan, tetapi juga ancaman serius terhadap mata pencaharian warga, kesehatan publik, serta keberlanjutan sumber daya air.
Desakan Intervensi Kepala Daerah
Situasi yang semakin tidak transparan ini mendorong masyarakat dan aktivis lingkungan mendesak Bupati Serdang Bedagai untuk segera turun tangan. Evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Dinas Perkim & LH dianggap mendesak dilakukan, termasuk membuka hasil laboratorium kepada publik.
Tanpa keterbukaan, kasus ini berpotensi mengendap tanpa kejelasan, meninggalkan luka ekologis dan ketidakpercayaan publik yang semakin dalam.
Kesimpulan: Ujian Nyata Penegakan Hukum Lingkungan
Kasus Sungai Liberia kini menjadi ujian nyata bagi komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan hukum lingkungan secara adil dan transparan. Publik menanti, apakah kebenaran akan diungkap atau justru tenggelam bersama bangkai ikan yang hanyut di sungai tercemar.
Jika hasil laboratorium terus disembunyikan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kredibilitas institusi, tetapi juga masa depan lingkungan hidup di Serdang Bedagai.
( MZ. Bambang)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar