CNEWS, JAKARTA — Wacana pemberlakuan denda bagi warga yang kehilangan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) memicu perdebatan tajam di tingkat nasional. Rencana yang digulirkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk) justru menuai kritik keras dari parlemen.
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Golkar, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, secara terbuka mempertanyakan urgensi kebijakan tersebut. Ia menilai pendekatan berbasis sanksi administratif terhadap masyarakat yang kehilangan identitas fisik tidak menyentuh akar persoalan sistem kependudukan nasional yang hingga kini belum terintegrasi secara optimal.
Pernyataan itu mencuat dalam rapat pembahasan revisi UU Adminduk di Kompleks DPR RI, Senayan, menyusul penjelasan Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, yang menyebut masih banyak warga kurang bertanggung jawab dalam menjaga dokumen kependudukan.
“Banyak sekali warga yang tidak terlalu bertanggung jawab dalam merawat KTP dan dokumen lainnya. Mudah hilang, sementara penggantian selama ini gratis,” ujar Bima Arya dalam forum tersebut.
Namun, pernyataan itu justru memantik kritik balik. Doli menegaskan bahwa negara tidak boleh menyederhanakan persoalan menjadi kesalahan individu semata. Menurutnya, negara harus bertanggung jawab membangun sistem administrasi kependudukan yang modern, aman, dan terintegrasi penuh.
Kritik Fundamental: Bukan Soal Denda, Tapi Sistem
Doli menilai, pembahasan revisi UU Adminduk seharusnya diarahkan pada transformasi besar sistem data kependudukan nasional, bukan sekadar menambah sanksi. Ia menekankan pentingnya sinkronisasi dengan kebijakan strategis lain seperti program Satu Data Indonesia.
“Undang-undang ini harus mampu memperbaiki seluruh sistem administrasi kependudukan kita. Harus terintegrasi dengan seluruh data dan informasi nasional,” tegasnya.
Lebih jauh, ia mendorong penerapan sistem single identity number, yakni satu nomor identitas tunggal bagi setiap warga negara yang terhubung lintas sektor. Konsep ini dinilai menjadi solusi konkret untuk mengatasi berbagai persoalan klasik, mulai dari data ganda, penyalahgunaan identitas, hingga kehilangan dokumen fisik.
Menuju Identitas Digital: Menghapus Akar Masalah
Dalam pandangan Doli, masa depan administrasi kependudukan Indonesia harus beralih sepenuhnya ke sistem digital. Identitas warga tidak lagi bergantung pada kartu fisik seperti e-KTP, melainkan tersimpan dalam sistem elektronik yang aman dan terintegrasi.
“Kalau semua sudah digital dan paperless, tidak ada lagi cerita kehilangan. Dan otomatis, tidak ada alasan untuk mengenakan denda kepada masyarakat,” ujarnya.
Transformasi ini dinilai bukan sekadar wacana, melainkan kebutuhan mendesak di tengah percepatan digitalisasi layanan publik dan tuntutan efisiensi birokrasi. Negara-negara maju telah lebih dulu mengadopsi sistem identitas digital yang memungkinkan akses layanan publik secara cepat, aman, dan minim risiko kehilangan data.
Risiko Kebijakan Denda: Beban Baru bagi Rakyat
Sejumlah pengamat menilai, wacana denda berpotensi menjadi beban baru bagi masyarakat, terutama kelompok rentan yang justru paling sering menghadapi kendala administratif. Alih-alih memperbaiki sistem, kebijakan tersebut dinilai berisiko memperlebar ketimpangan akses terhadap layanan kependudukan.
Selain itu, muncul kekhawatiran bahwa kebijakan denda dapat membuka ruang baru bagi praktik maladministrasi di lapangan, terutama jika tidak diiringi sistem pengawasan yang ketat dan transparan.
Momentum Reformasi atau Kemunduran?
Perdebatan ini menjadi ujian serius bagi arah reformasi administrasi kependudukan di Indonesia. Apakah revisi UU Adminduk akan menjadi tonggak modernisasi berbasis digital, atau justru berhenti pada pendekatan konvensional yang membebani masyarakat?
Di tengah dorongan transformasi digital nasional, publik kini menunggu langkah tegas pemerintah dan DPR untuk memastikan bahwa reformasi ini tidak hanya bersifat normatif, tetapi benar-benar menghadirkan sistem yang efisien, terintegrasi, dan berpihak pada warga.
Satu hal yang pasti, polemik denda e-KTP telah membuka diskursus lebih luas: Indonesia tidak lagi cukup hanya memperbaiki aturan, tetapi harus berani merombak sistem secara menyeluruh menuju era identitas digital nasional. ( Tim/Red)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar