CNEWS | Nasional — Konflik hubungan industrial di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, memanas. Sengketa pemutusan hubungan kerja (PHK) yang menimpa seorang pekerja level manajerial di PT Riau Andalan Paperboard Internasional (RAPI), bagian dari grup raksasa industri APRIL Group, kini memicu sorotan tajam terkait transparansi, kepatuhan hukum, hingga etika korporasi.
Korban PHK, Iyus Timotius, yang menjabat sebagai Superintendent, secara terbuka mempertanyakan dasar keputusan perusahaan yang dinilai tidak jelas, tidak transparan, dan berpotensi melanggar regulasi ketenagakerjaan nasional.
“Tanpa Penjelasan, Tanpa Dasar Jelas”
Dalam keterangannya kepada media, Iyus mengungkapkan bahwa selama hampir 6 tahun bekerja (5 tahun 8 bulan), dirinya menjalankan tugas sesuai standar operasional prosedur (SOP), memenuhi target produksi, bahkan berkontribusi pada capaian keselamatan kerja timnya.
“Tidak pernah ada catatan pelanggaran. Target tercapai, bahkan kami mendapat penghargaan safety. Tapi tiba-tiba saya di-PHK tanpa penjelasan rinci. Ini sangat janggal,” tegasnya, Kamis (4/4/2026).
Ia menilai, perusahaan gagal menunjukkan dasar objektif terkait alasan kerugian yang disebut-sebut menjadi pemicu PHK.
“Kalau memang ada kerugian, bagian mana? Tidak pernah dijelaskan. Semua pekerjaan kami dilaporkan dan berjalan sesuai sistem,” tambahnya.
Fakta Operasional Dinilai Bertolak Belakang
Yang memperkuat dugaan kejanggalan, menurut Iyus, adalah kondisi operasional perusahaan yang justru menunjukkan tren positif.
Ia merujuk pada pernyataan internal manajemen yang menyebut adanya peningkatan performa mesin produksi (BM 1) sejak awal operasional. Selain itu, ekspansi perusahaan juga masih berjalan, antara lain:
Pembangunan gudang Roll (MRS 2) yang ditargetkan rampung Mei 2026
Penambahan mesin PE Laminating yang ditargetkan selesai September 2026
Kondisi ekspansi ini dinilai bertolak belakang dengan alasan efisiensi atau kerugian yang lazim digunakan dalam PHK.
Hak Pekerja Diputus Sebelum Putusan Final
Tak hanya kehilangan pekerjaan, Iyus juga mengaku mengalami penghentian hak secara sepihak bahkan sebelum ada keputusan hukum tetap.
Sejak 12 Februari 2026, ia tidak lagi diizinkan bekerja. Bahkan, ia diminta keluar dari rumah dinas perusahaan. Lebih jauh, per 28 Februari 2026:
Asuransi kesehatan dihentikan
Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dinonaktifkan
Fasilitas perusahaan lainnya dicabut
Langkah ini menuai kritik serius karena sengketa PHK masih dalam proses penyelesaian dan belum berkekuatan hukum tetap.
Sengketa Masuk Tahap Tripartit
Kasus ini kini telah dilaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pelalawan dan tengah memasuki tahapan penyelesaian hubungan industrial, termasuk agenda panggilan tripartit kedua.
Iyus menegaskan, ada dugaan bahwa PHK ini tidak berdiri sendiri, melainkan berkaitan dengan konflik hubungan kerja yang terjadi sebelumnya di internal perusahaan.
Sorotan Regulasi: Potensi Pelanggaran PP 35/2021
Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, PHK memang dimungkinkan dalam kondisi tertentu, seperti efisiensi, pelanggaran, atau kerugian perusahaan.
Namun, aturan tersebut secara tegas mensyaratkan bahwa:
PHK harus memiliki alasan objektif dan rasional
Dilakukan dengan itikad baik
Hak pekerja tetap dipenuhi selama proses berlangsung
Tidak boleh dilakukan secara sepihak tanpa mekanisme penyelesaian
Dalam konteks kasus ini, penghentian hak sebelum adanya putusan final berpotensi melanggar prinsip perlindungan pekerja dalam hukum ketenagakerjaan Indonesia.
Diamnya Perusahaan, Transparansi Dipertanyakan
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT RAPI belum memberikan klarifikasi resmi. Tim redaksi telah mencoba mengkonfirmasi pihak Industrial Relation perusahaan, termasuk pejabat terkait, namun belum memperoleh tanggapan.
Sikap diam perusahaan justru memperkuat persepsi publik tentang minimnya transparansi dalam pengambilan keputusan strategis yang berdampak langsung pada pekerja.
Alarm bagi Dunia Industri
Kasus ini menjadi alarm serius bagi dunia industri nasional. Praktik PHK yang tidak transparan dan tidak akuntabel berpotensi:
Menciptakan ketidakpastian hubungan industrial
Melemahkan perlindungan tenaga kerja
Merusak reputasi perusahaan di mata publik dan investor
Pemerintah, serikat pekerja, hingga pemangku kepentingan diharapkan turun tangan memastikan bahwa setiap proses PHK berjalan sesuai koridor hukum, menjunjung keadilan, serta melindungi hak pekerja.
Jika dugaan pelanggaran terbukti, kasus ini bukan hanya sengketa individual, melainkan cerminan problem struktural dalam tata kelola hubungan industrial di Indonesia.
CNEWS akan terus menelusuri dan mengawal perkembangan kasus ini secara mendalam dan eksklusif. ( Tim/Red)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar