CNEWS | Medan, Sumatera Utara — Kasus pelecehan terhadap anak kembali mengguncang Kota Medan. Seorang remaja putri berusia 13 tahun berinisial AP, warga Jalan Tangguk Bongkar V, Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai, diduga menjadi korban pelecehan disertai percobaan tindakan tidak senonoh oleh seorang pria dewasa berinisial AS (37), warga Pasar V Tembung.
Peristiwa memilukan ini terjadi pada Sabtu, 4 April 2026, sekitar pukul 11.00 WIB, saat kondisi rumah korban dalam keadaan sepi.
Kronologi Kejadian: Pelaku Masuk Saat Rumah Kosong
Berdasarkan keterangan korban, pelaku AS datang ke rumah dengan alasan yang sudah dianggap biasa oleh keluarga, karena sebelumnya pernah memiliki hubungan kerja dengan ayah korban sebagai sopir angkutan kota.
Tanpa kecurigaan, pelaku masuk ke dalam rumah ketika hanya korban dan seorang temannya yang berada di lokasi. Saat itu, korban tengah berada di kamar mandi.
Setelah korban selesai mandi dan berada di dalam rumah, pelaku diduga mulai menunjukkan gelagat tidak pantas dengan mencoba menyentuh bagian tubuh korban. Aksi tersebut langsung ditolak oleh korban hingga pelaku sempat meninggalkan lokasi.
Namun, situasi tidak berhenti di situ.
Kekerasan dan pecahan Terjadi di Area Kamar Mandi
Saat korban tengah makan bersama temannya, pelaku kembali memanggil korban. Tanpa menyangka bahaya, korban menghampiri pelaku.
Di titik inilah dugaan kekerasan dan pelecehan terjadi.
Pelaku secara tiba-tiba menarik korban ke arah kamar mandi dan melayangkan ciuman keras ke pipi korban. Tidak hanya itu, korban juga mengalami tindakan kasar saat berusaha melawan dan melarikan diri.
Korban yang panik sempat mendorong pelaku hingga terjatuh, lalu berusaha kabur. Namun pelaku kembali bertindak agresif dengan menarik pakaian korban hingga sobek.
Dalam kondisi terancam, korban berteriak sekuat tenaga. Teriakan tersebut membuat pelaku akhirnya melepaskan korban.
Korban kemudian berlari masuk ke dalam rumah dan mengunci pintu untuk menyelamatkan diri.
Orang Tua Murka, Lapor Polisi
Setelah orang tua korban pulang, korban langsung menceritakan seluruh kejadian yang dialaminya. Tidak terima dengan perlakuan tersebut, keluarga segera mengambil langkah hukum.
Korban didampingi ibunya, Herli Kristina Panjaitan, melaporkan kejadian ini ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Medan.
Laporan resmi telah diterima dengan nomor:
STPL/B/1317/IV/2026/SPKT/Polrestabes Medan
“Kami berharap pelaku segera ditangkap. Ini menyangkut keselamatan anak kami,” tegas Herli dengan nada penuh emosi.
Proses Hukum dan Visum
Pihak kepolisian telah mengarahkan korban untuk menjalani visum medis di RSU Pirngadi Medan guna memperkuat bukti dalam proses penyidikan.
Langkah ini menjadi bagian penting dalam mengungkap secara terang dugaan penganiayaan dan potensi tindak pidana lainnya yang dilakukan pelaku.
Sorotan: Dugaan Rekam Jejak Pelaku
Keluarga korban juga mengungkap bahwa pelaku disebut-sebut merupakan mantan narapidana dalam kasus dugaan narkoba. Informasi ini kini menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan aparat penegak hukum dalam mengambil tindakan cepat.
Desakan Publik: Tangkap Pelaku Sekarang
Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan terhadap anak di Indonesia yang kerap terjadi di ruang privat dan melibatkan orang yang dikenal korban.
Masyarakat mendesak aparat kepolisian untuk tidak lamban dalam menangani perkara ini. Penangkapan pelaku dinilai mendesak guna mencegah potensi korban lain. ( Verry)
.jpg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar