CNEWS | Medan — Upaya memperkuat tata kelola dan mitigasi risiko hukum di sektor layanan publik terus digencarkan. Kali ini, Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara resmi menjalin kerja sama strategis dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN), Selasa (21/4/2026).
Penandatanganan dilakukan langsung oleh Direktur Utama Perumda Tirtanadi, Ardian Surbakti, bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Harli Siregar, di Aula Lantai III Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Jalan AH Nasution, Medan.
Langkah ini dinilai sebagai strategi penting dalam memperkuat sinergi antara Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan aparat penegak hukum, khususnya dalam menghadapi dinamika persoalan hukum yang kian kompleks di sektor pelayanan air bersih.
Penguatan Tata Kelola dan Perlindungan Aset Daerah
Dalam sambutannya, Ardian Surbakti menegaskan bahwa kerja sama ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bagian dari upaya serius membangun sistem perlindungan hukum yang kuat bagi perusahaan daerah.
“Perumda Tirtanadi menghadapi tantangan yang tidak ringan, mulai dari pengelolaan aset, konflik lahan, hingga potensi sengketa dalam proyek strategis. Kehadiran Kejaksaan sebagai mitra hukum akan menjadi penguat dalam setiap pengambilan kebijakan,” ujarnya.
Menurutnya, pendampingan hukum dari Kejaksaan akan memberikan kepastian sekaligus rasa aman bagi manajemen dalam menjalankan fungsi pelayanan publik. Hal ini menjadi krusial mengingat posisi Perumda Tirtanadi sebagai penyedia utama air bersih bagi masyarakat Sumatera Utara.
Lebih jauh, kerja sama ini juga diharapkan mampu mendorong percepatan penyelesaian persoalan hukum yang selama ini kerap menghambat optimalisasi layanan dan pengembangan infrastruktur air bersih.
Kejaksaan Tegaskan Peran Preventif dan Strategis
Sementara itu, Kajati Sumut Harli Siregar menegaskan bahwa pihaknya siap memberikan dukungan penuh melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam lingkup DATUN
.
“Kejaksaan tidak hanya hadir ketika sengketa terjadi, tetapi juga dalam fungsi preventif. Kami akan memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, hingga tindakan hukum lainnya agar setiap kebijakan tetap berada dalam koridor peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Ia menambahkan, MoU ini merupakan bagian dari strategi nasional Kejaksaan dalam memperkuat peran pengawasan terhadap lembaga negara dan BUMD, guna mencegah potensi kerugian keuangan daerah serta praktik maladministrasi.
Pendekatan preventif ini dinilai penting di tengah meningkatnya sorotan publik terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan BUMD di berbagai daerah.
Fokus pada Proyek Strategis dan Mitigasi Sengketa
Melalui kesepakatan tersebut, kedua pihak sepakat untuk meningkatkan koordinasi intensif, khususnya dalam:
Pendampingan proyek strategis daerah
Pengamanan dan optimalisasi aset milik daerah
Penyelesaian sengketa perdata
Penanganan persoalan tata usaha negara
Sinergi ini diyakini akan menjadi fondasi penting dalam mempercepat pembangunan infrastruktur air bersih sekaligus meminimalisir potensi konflik hukum yang berlarut-larut.
Dukungan Penuh Jajaran Pejabat
Penandatanganan MoU ini turut disaksikan oleh jajaran pejabat tinggi di lingkungan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, termasuk Wakajati Abdullah Noer Deny, serta para asisten bidang pembinaan, intelijen, pidana umum, pidana khusus, hingga perdata dan tata usaha negara.
Dari pihak Perumda Tirtanadi, hadir sejumlah pejabat struktural yang menunjukkan komitmen internal perusahaan dalam memperkuat tata kelola berbasis hukum, transparansi, dan profesionalisme.
Sinyal Reformasi BUMD di Tingkat Nasional
Penandatanganan MoU ini tidak hanya berdampak pada tingkat regional, tetapi juga menjadi refleksi dari tren nasional dalam memperkuat tata kelola BUMD. Kolaborasi antara BUMD dan Kejaksaan kini semakin dipandang sebagai kebutuhan strategis untuk menjawab tantangan hukum, meningkatkan kepercayaan publik, serta mendorong efisiensi pengelolaan aset daerah.
Dengan adanya kerja sama ini, Perumda Tirtanadi diharapkan mampu tampil sebagai model BUMD yang adaptif, akuntabel, dan terlindungi secara hukum, sekaligus memastikan pelayanan air bersih kepada masyarakat tetap berjalan optimal tanpa terganggu persoalan hukum.
Di tengah tuntutan reformasi birokrasi dan transparansi publik, langkah ini menjadi penanda bahwa penguatan aspek hukum kini menjadi pilar utama dalam pembangunan sektor pelayanan dasar di Indonesia. ( Red)





Tidak ada komentar:
Posting Komentar