Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan Paskah

Iklan Paskah

“Negara Dinilai Batasi Hak Adat: LSM WGAB Papua Kecam Pelarangan Tambang Rakyat, Sebut Ancaman Nyata bagi Ekonomi Masyarakat Adat”

Minggu, 19 April 2026 | Minggu, April 19, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-19T10:21:30Z


CNEWS | Papua — Gelombang kritik terhadap kebijakan pembatasan aktivitas masyarakat adat kembali menguat. Kali ini datang dari Ketua LSM WGAB Papua, Yerry Basri Mak, yang secara tegas menilai negara tidak boleh membatasi hak masyarakat adat dalam mengelola sumber daya alam yang telah menjadi bagian dari kehidupan turun-temurun.


Dalam pernyataannya kepada media, Yerry menyoroti meningkatnya tindakan pelarangan terhadap aktivitas pertambangan rakyat—khususnya tambang emas tradisional—yang dilakukan oleh masyarakat adat di berbagai wilayah Papua.




“Belakangan ini kita melihat banyak yg mo pelarangan terhadap masyarakat adat untuk mengelola hasil alam mereka sendiri, terutama tambang emas tradisional. Ini sangat disayangkan,” tegasnya.


Hak Hidup vs Regulasi Negara


Menurut Yerry, aktivitas seperti penambangan emas tradisional dan pemanfaatan hasil hutan bukan sekadar kegiatan ekonomi, melainkan bagian dari sistem kehidupan masyarakat adat yang telah berlangsung secara turun-temurun.


Ia menegaskan bahwa:


Hutan bagi masyarakat adat bukan sekadar sumber daya, tetapi ruang hidup

Aktivitas tambang tradisional merupakan bagian dari kearifan lokal

Pembatasan sepihak berpotensi mematikan ekonomi masyarakat akar rumput


“Masyarakat hidup dari hasil bumi mereka—kayu, emas, dan kekayaan alam lainnya. Itu yang mereka gunakan untuk menyambung hidup dan memperbaiki ekonomi keluarga,” ujarnya.


Dukungan Terbuka untuk Tambang Rakyat


Sebagai aktivis, Yerry secara terbuka menyatakan dukungannya terhadap aktivitas pertambangan emas yang dilakukan masyarakat adat Papua, selama dilakukan dalam kerangka tradisional dan untuk kebutuhan hidup.


“Saya sebagai Ketua LSM WGAB Papua sangat mendukung masyarakat dalam melakukan aktivitas pertambangan emas. Itu hak mereka untuk bertahan hidup,” katanya.


Pernyataan ini sekaligus menjadi kritik keras terhadap pendekatan negara yang dinilai lebih mengedepankan kontrol dibanding perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat.


Perspektif Hukum dan Hak Adat


Dalam konteks hukum nasional, keberadaan masyarakat adat sebenarnya telah diakui, termasuk hak atas wilayah dan sumber daya alamnya. Namun dalam praktiknya, sering terjadi benturan antara:


Regulasi pertambangan nasional

Kepentingan investasi skala besar

Hak kelola masyarakat adat


Yerry menilai negara harus hadir sebagai pelindung, bukan justru menjadi pihak yang membatasi ruang hidup masyarakat adat.


“Negara tidak boleh mematikan hak hidup masyarakat adat dengan alasan regulasi. Harus ada solusi yang adil, bukan pelarangan sepihak,” tegasnya.


Potensi Konflik Sosial

Pembatasan tanpa solusi alternatif dinilai berpotensi memicu:

Konflik antara aparat dan masyarakat

Ketegangan sosial di wilayah adat

Meningkatnya aktivitas tambang ilegal tanpa pengawasan


Jika kondisi ini terus dibiarkan, bukan tidak mungkin akan terjadi eskalasi konflik yang lebih luas di wilayah Papua.


Desakan Kebijakan Berbasis Keadilan


LSM WGAB Papua mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk:

Mengakui secara nyata hak kelola masyarakat adat

Menyusun regulasi tambang rakyat berbasis kearifan lokal

Memberikan legalitas terbatas bagi tambang tradisional

Mengedepankan dialog, bukan represi


Catatan 


Isu pembatasan tambang rakyat di Papua bukan sekadar persoalan hukum, tetapi menyangkut keadilan sosial dan keberlangsungan hidup masyarakat adat. Negara dihadapkan pada pilihan: melindungi hak rakyatnya atau justru mempersempit ruang hidup mereka atas nama regulasi.


Jika tidak ditangani secara bijak, kebijakan yang seharusnya melindungi justru bisa menjadi sumber ketidakadilan baru.


CNEWS akan terus menelusuri dan mengawal isu ini sebagai bagian dari komitmen terhadap keadilan dan suara masyarakat adat di Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update