Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan Paskah

Iklan Paskah

Krisis Ganda Pelayanan Kesehatan di Sergai: Pustu Rp740 Juta Diduga Cacat Konstruksi, Puskesmas Dolok Masihul Disorot Dugaan “Korupsi Waktu” ASN dan Minim Transparansi

Kamis, 09 April 2026 | Kamis, April 09, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-09T04:13:30Z


CNEWS, Serdang Bedagai, Sumatera Utara — Wajah pelayanan kesehatan di wilayah Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, tengah berada di bawah sorotan tajam. Dalam waktu berdekatan, dua persoalan serius mencuat ke publik: dugaan proyek pembangunan Puskesmas Pembantu (Pustu) yang bermasalah serta indikasi pelanggaran disiplin aparatur sipil negara (ASN) di Puskesmas Dolok Masihul.



Dua kasus ini memperlihatkan potret krisis yang tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga sistemik—menyangkut tata kelola anggaran, kualitas pembangunan, hingga integritas pelayanan publik di sektor kesehatan.


Proyek Pustu Rp740 Juta Diduga Asal Jadi, Baru Selesai Sudah Retak



Pembangunan Pustu di Desa Malasori, Kecamatan Dolok Masihul, yang menelan anggaran Rp740.592.000 dari APBD tahun 2025, kini menuai kritik keras. Proyek yang dikerjakan oleh CV Segitiga Kubus tersebut diduga tidak memenuhi standar konstruksi.


Bangunan yang baru selesai sekitar dua bulan lalu dilaporkan telah mengalami retakan pada sejumlah bagian dinding. Kondisi ini memicu kekhawatiran masyarakat terkait kualitas dan ketahanan bangunan yang seharusnya menjadi fasilitas vital pelayanan kesehatan dasar.



Warga menilai proyek tersebut terkesan dikerjakan secara terburu-buru tanpa memperhatikan aspek teknis. Dugaan semakin menguat setelah muncul informasi bahwa lokasi pembangunan merupakan tanah timbunan baru yang tidak melalui proses pemadatan optimal.


Secara teknis konstruksi, tanah timbunan memerlukan waktu untuk stabilisasi sebelum dibangun struktur permanen. Jika diabaikan, risiko penurunan tanah sangat tinggi dan dapat menyebabkan retakan bahkan kerusakan struktural.




Situasi ini memunculkan dugaan adanya penyimpangan, baik dari sisi pelaksanaan teknis maupun pengawasan proyek. Minimnya kontrol di wilayah yang relatif jauh dari pusat pemerintahan disebut membuka celah praktik pengurangan kualitas material dan percepatan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi kontrak.


Dugaan “Korupsi Waktu” ASN: Pelayanan Puskesmas Tidak Maksimal



Di sisi lain, persoalan tak kalah serius terjadi di Puskesmas Dolok Masihul. Dugaan praktik “korupsi waktu” mencuat setelah adanya pengakuan internal terkait sistem kehadiran ASN yang tidak sepenuhnya mengikuti ketentuan jam kerja.


Kepala Puskesmas, dr. Risnawati, menyampaikan bahwa sistem kehadiran dilakukan secara piket, di mana tidak semua pegawai hadir penuh dari pukul 08.00 hingga 16.00 WIB.



“Setiap hari hadir, tapi sistemnya piket. Tidak semua masuk pagi,” ungkapnya.


Pernyataan ini justru memicu pertanyaan serius. Sejumlah sumber menyebut adanya praktik kehadiran administratif semata—pegawai datang untuk absen, namun tidak menjalankan tugas secara penuh. Bahkan, beberapa tenaga medis disebut hanya hadir pada hari tertentu dalam sepekan.



Dampaknya langsung dirasakan masyarakat. Pelayanan dokter disebut tidak tersedia setiap hari, antrean pasien panjang, dan waktu tunggu tidak pasti.


Keluhan warga mengindikasikan adanya ketidaksesuaian antara laporan kehadiran ASN dengan realitas pelayanan di lapangan. Kondisi ini berpotensi masuk dalam kategori pelanggaran disiplin hingga dugaan “korupsi waktu”—yakni menerima gaji tanpa menjalankan kewajiban kerja secara utuh.


Transparansi Dipertanyakan, Data Absensi Belum Dibuka



Upaya untuk mengakses data absensi ASN selama dua bulan terakhir belum mendapatkan respons terbuka. Pihak puskesmas menyatakan data tersebut harus melalui izin pimpinan dinas.


Padahal, merujuk pada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, informasi terkait kinerja ASN, termasuk kehadiran, merupakan informasi publik yang seharusnya dapat diakses masyarakat.


Penolakan atau penundaan pemberian data ini memicu dugaan adanya upaya menutup informasi yang seharusnya terbuka untuk kepentingan pengawasan publik.


Ketegangan dengan Wartawan, Isu Kebebasan Pers Mencuat


Dalam proses konfirmasi, wartawan juga menghadapi kendala saat melakukan peliputan di lingkungan puskesmas. Permintaan untuk melakukan perekaman wawancara ditolak oleh pihak pimpinan dengan alasan internal.


Padahal, aktivitas jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Pers yang menjamin kebebasan memperoleh dan menyebarluaskan informasi.


Penolakan tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip keterbukaan dan berpotensi menghambat fungsi kontrol sosial media terhadap pelayanan publik.


Desakan Audit Menyeluruh: Dari Proyek hingga Disiplin ASN


Pengamat kebijakan publik menilai, dua kasus ini tidak bisa dipandang terpisah. Ada indikasi persoalan tata kelola yang lebih luas—mulai dari perencanaan anggaran, pelaksanaan proyek, hingga pengawasan kinerja ASN.


Audit menyeluruh dinilai mendesak dilakukan oleh pemerintah daerah, khususnya melalui dinas kesehatan dan inspektorat. Pemeriksaan harus mencakup:


Kualitas fisik dan spesifikasi proyek Pustu

Proses pencairan dan penggunaan anggaran

Sistem absensi dan kinerja ASN

Standar pelayanan kesehatan kepada masyarakat


Jika ditemukan pelanggaran, penegakan hukum harus dilakukan secara tegas tanpa kompromi.


Publik Menunggu Ketegasan Pemerintah


Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Dinas Kesehatan maupun Inspektorat Kabupaten Serdang Bedagai terkait dua isu besar tersebut.


Masyarakat kini menanti langkah konkret pemerintah daerah untuk memulihkan kepercayaan publik. Sebab, persoalan ini bukan sekadar administrasi—melainkan menyangkut hak dasar warga atas layanan kesehatan yang layak.


Jika dibiarkan, kondisi ini berpotensi menjadi preseden buruk: anggaran besar digelontorkan, namun hasilnya tidak berkualitas, sementara pelayanan publik berjalan tidak optimal.


Catatan Redaksi:


Seluruh informasi dalam laporan ini disusun berdasarkan temuan lapangan, keterangan narasumber, dan upaya konfirmasi kepada pihak terkait. Redaksi menjunjung tinggi asas keberimbangan dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang disebutkan.


“Pelayanan kesehatan bukan ruang kompromi.

Setiap rupiah anggaran dan setiap menit kerja ASN adalah milik rakyat.” ( jeks) 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update