Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan Paskah

Iklan Paskah

KAKI Desak Kejagung Usut Elite Bisnis Nasional: Dugaan Kredit Macet hingga Konsesi Tol Tanpa Tender Disorot

Rabu, 15 April 2026 | Rabu, April 15, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-14T18:06:50Z


CNEWS. Jakarta — Seruan keras datang dari Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) yang meminta Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) segera bertindak tegas dan tidak tebang pilih dalam penegakan hukum, khususnya terhadap kalangan elite bisnis nasional yang diduga terlibat dalam praktik yang merugikan keuangan negara.


Sekretaris Jenderal KAKI, Anshor Mu’min, secara terbuka mendesak Kejagung untuk memprioritaskan pemeriksaan terhadap dua tokoh pengusaha besar, yakni Jusuf Kalla dan Jusuf Hamka. Menurutnya, langkah ini penting guna memastikan supremasi hukum berjalan tanpa intervensi kekuasaan maupun kepentingan ekonomi tertentu.



Dugaan Kredit Macet Korporasi dan Risiko Sistemik Perbankan



KAKI menilai, salah satu agenda mendesak yang harus segera diusut adalah dugaan kredit macet korporasi yang melibatkan grup usaha milik Jusuf Kalla, yakni Kalla Group, pada sejumlah bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).


Dalam konteks ekonomi nasional tahun 2026, meningkatnya rasio kredit bermasalah (Non-Performing Loan/NPL) dari sektor korporasi besar dinilai berpotensi mengganggu stabilitas sistem perbankan nasional. KAKI menduga adanya perlakuan khusus dalam proses restrukturisasi kredit yang berpotensi mengarah pada penyalahgunaan kewenangan.


“Jika benar terdapat intervensi atau fasilitas khusus yang tidak transparan, maka ini bukan sekadar masalah bisnis, tetapi berpotensi menjadi tindak pidana korupsi yang merugikan negara dalam skala besar,” ujar Anshor.



Konsesi Tol CMNP Jadi Sorotan: Perpanjangan Hingga 2060 Dipertanyakan



Selain itu, KAKI juga mendesak Kejagung untuk melanjutkan penyelidikan atas dugaan korupsi dalam perpanjangan konsesi jalan tol yang dikelola PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), perusahaan yang terafiliasi dengan Jusuf Hamka.


Ruas tol strategis Cawang–Tanjung Priok–Ancol–Pluit menjadi fokus perhatian setelah masa konsesinya yang semula berakhir pada 2025 justru diperpanjang hingga tahun 2060 melalui adendum kontrak pada 2022—tanpa melalui mekanisme tender terbuka.


KAKI menilai kebijakan tersebut sarat kejanggalan, terlebih dengan komposisi kepemilikan saham CMNP yang mayoritas dikuasai pihak asing, yakni BP2S Singapore/BNP Paribas Singapore Branch Wealth Management.


“Perpanjangan tanpa tender berpotensi melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas. Negara bisa kehilangan potensi penerimaan bukan pajak (PNBP) hingga triliunan rupiah,” tegas Anshor.



Indikasi “State Capture” dan Ancaman Kedaulatan Ekonomi



Lebih jauh, KAKI menilai fenomena ini mengarah pada praktik state capture, yaitu kondisi ketika kebijakan publik diduga dipengaruhi oleh kepentingan kelompok elite bisnis.


Menurut Anshor Mu’min, jika kondisi ini terus dibiarkan, maka kedaulatan ekonomi negara akan semakin tergerus oleh dominasi segelintir korporasi besar.


“Negara tidak boleh kalah oleh kekuatan modal. Jika benar terjadi penyanderaan kebijakan oleh elite bisnis, maka ini ancaman serius bagi demokrasi ekonomi Indonesia,” ujarnya.



Dasar Hukum: Korporasi Bisa Dijerat Pidana



Dalam perspektif hukum, KAKI mengingatkan bahwa berdasarkan teori Corporate Criminal Liability, aparat penegak hukum memiliki dasar kuat untuk menjerat korporasi sebagai subjek hukum pidana.


Dengan demikian, Kejagung dinilai memiliki legitimasi penuh untuk mengusut tidak hanya individu, tetapi juga entitas korporasi apabila ditemukan bukti praktik curang yang merugikan publik secara luas.



Ujian Bagi Komitmen Pemberantasan Korupsi



Desakan ini juga dikaitkan dengan komitmen pemerintahan Prabowo Subianto dalam pemberantasan korupsi, yang diharapkan tidak hanya menyasar pelaku kelas bawah, tetapi juga menyentuh lingkaran elite ekonomi dan politik.


KAKI menegaskan akan terus mengawal kedua isu tersebut hingga ke proses peradilan. Menurut mereka, keberanian Kejagung untuk memeriksa “Duo Jusuf” akan menjadi tolok ukur keseriusan negara dalam menegakkan hukum secara adil dan tanpa pandang bulu.


“Rakyat menunggu langkah konkret. Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Kejagung harus berani mengembalikan aset negara yang diduga terperangkap dalam pusaran kepentingan bisnis dan kekuasaan,” pungkas Anshor Mu’min.

Jurnalis: Edo


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update