Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan Prabowo

Iklan Prabowo

JURNALIS DIINTIMIDASI SAAT LIPUTAN, PROYEK ALUN-ALUN TANJUNG MORAWA Rp1,3 MILIAR DISOROT — DUGAAN PUNGLI BAZAR DAN SKANDAL ASET DESA TERKUAK, PBB MENUNGGAK Rp138 JUTA

Kamis, 02 April 2026 | Kamis, April 02, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-02T14:07:26Z


CNEWS | Sumatera Utara — Gelombang kontroversi mengguncang Kabupaten Deli Serdang. Di tengah geliat pembangunan dan program pemberdayaan ekonomi, muncul serangkaian dugaan pelanggaran serius mulai dari intimidasi terhadap jurnalis, proyek infrastruktur bernilai miliaran rupiah yang disorot, hingga indikasi pengklaiman aset desa dan tunggakan pajak ratusan juta rupiah.


Rangkaian persoalan ini memantik desakan keras dari masyarakat agar pemerintah provinsi dan kabupaten turun tangan melakukan investigasi menyeluruh dan transparan.



Jurnalis Dihadang Saat Liputan, Kebebasan Pers Dipertaruhkan


Insiden mengkhawatirkan terjadi pada Kamis pagi (2/4/2026) sekitar pukul 06.40 WIB di lokasi proyek renovasi Alun-alun Kecamatan Tanjung Morawa. Sejumlah jurnalis yang tengah menjalankan tugas peliputan justru dihadang oleh seorang oknum tak dikenal.


Oknum tersebut secara sepihak merekam aktivitas awak media tanpa izin, memicu kekhawatiran adanya upaya intimidasi dan penghalangan kerja jurnalistik.


Tindakan ini dinilai berpotensi melanggar prinsip kebebasan pers yang dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan, di antaranya:


Pasal 28F UUD 1945 tentang hak memperoleh dan menyampaikan informasi


UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 yang menjamin kemerdekaan pers dan Pasal 8 tentang perlindungan wartawan


UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik


Jika terbukti ada unsur intimidasi atau penyebaran konten yang merugikan nama baik jurnalis, maka langkah hukum tegas akan ditempuh.


Proyek Renovasi Alun-alun Rp1,2–1,3 Miliar Disorot Publik


Proyek renovasi Alun-alun Tanjung Morawa yang ditaksir menelan anggaran sekitar Rp1,2 hingga Rp1,3 miliar kini menjadi sorotan tajam masyarakat.


Pasalnya, proyek tersebut seharusnya menjadi simbol ruang publik yang inklusif dan mendukung aktivitas ekonomi warga, khususnya pelaku UMKM. Namun di lapangan, muncul pertanyaan besar terkait transparansi pengelolaan dan dampak langsung terhadap masyarakat sekitar.


Bazar Ramadhan Diduga Jadi Ajang Pungli Berkedok UMKM


Sorotan publik semakin tajam setelah muncul dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam kegiatan Bazar Ramadhan 1447 H yang digelar oleh pihak yang mengatasnamakan pemberdayaan UMKM.


Kegiatan yang dikelola oleh Senada Production tersebut diduga memungut biaya dari para pedagang dengan nominal bervariasi tanpa kejelasan transparansi penggunaan dana.


Ironisnya, kegiatan ini disebut-sebut tidak melalui musyawarah dengan masyarakat Desa Buntu Bedimbar, sehingga menimbulkan kecurigaan dan keresahan.


Padahal, pelaku UMKM di Deli Serdang masih berjuang bangkit dari dampak pandemi COVID-19, yang sebelumnya menyebabkan:


Penurunan omzet hingga 56%

22% pelaku usaha mengalami kesulitan pembiayaan

15% terkendala distribusi

4% kesulitan bahan baku


Kondisi ini membuat dugaan pungli menjadi semakin sensitif dan dinilai menyulitkan pemulihan ekonomi masyarakat kecil.

Dugaan Pengklaiman Aset Desa: Lapangan Bola Jadi Rebutan

Konflik lain yang mencuat adalah dugaan pengklaiman sepihak terhadap lapangan bola di Dusun IV, Desa Buntu Bedimbar.


Sejumlah pihak mengaku sebagai pengelola dan perawat fasilitas tersebut, namun klaim ini dibantah oleh narasumber yang menyebut bahwa:


Perawatan lapangan dilakukan menggunakan dana dan aset resmi desa


Aktivitas seperti pemotongan rumput dan penyemprotan dibiayai dari anggaran desa


Hal ini memunculkan dugaan adanya upaya penguasaan aset desa secara tidak sah yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.


Tunggakan PBB Rp138 Juta: Indikasi Kelalaian atau Permainan?


Fakta lain yang tak kalah mengejutkan adalah adanya tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp138.074.806 atas aset lapangan tersebut.


Dokumen yang telah beredar sejak 2023 mengindikasikan kemungkinan keterlibatan oknum pejabat desa terdahulu dan pihak terkait lainnya.


Jika benar, kondisi ini menunjukkan adanya Kelalaian administratif serius

Penyalahgunaan wewenang

Atau bahkan praktik manipulasi aset

Potensi Pelanggaran Hukum: Dari Korupsi hingga Penggelapan

Sejumlah dugaan pelanggaran dalam kasus ini berpotensi menyeret pihak terkait ke ranah hukum, antara lain:

UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa (Pasal 28, 76, 77)

KUHP Pasal 372 dan 378 tentang penggelapan dan penipuan

UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria

Desakan Publik: Audit Total dan Penegakan Hukum Tanpa Kompromi

Masyarakat Deli Serdang kini mendesak:

Audit menyeluruh terhadap proyek renovasi Alun-alun Tanjung Morawa

Investigasi dugaan pungli dalam kegiatan bazar

Penelusuran legalitas aset desa, khususnya lapangan bola Dusun IV

Penindakan terhadap tunggakan PBB dan pihak yang bertanggung jawab


Perlindungan terhadap jurnalis dari segala bentuk intimidasi


Publik menilai, jika dibiarkan, rangkaian persoalan ini bukan hanya merugikan keuangan negara dan desa, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.


Penutup: Ujian Integritas Pemerintahan Daerah


Kasus di Tanjung Morawa kini menjadi ujian nyata bagi integritas aparatur pemerintah daerah dan komitmen penegakan hukum di Sumatera Utara.


Di satu sisi, pembangunan dan pemberdayaan ekonomi terus digaungkan. Namun di sisi lain, dugaan penyimpangan, konflik kepentingan, dan intimidasi terhadap pers justru mencederai semangat transparansi.


Jika tidak segera diusut tuntas, kasus ini berpotensi menjadi preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan desa dan daerah di Indonesia. (Red/Tim)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update