CNEWS, Gunungsitoli, Sumatera Utara – 16 April 2026
Kasus saling lapor dugaan penganiayaan di wilayah Gunungsitoli, Kepulauan Nias, menjadi sorotan publik nasional. Perbedaan penanganan perkara yang berasal dari satu peristiwa yang sama memicu kritik tajam terhadap profesionalitas aparat penegak hukum, sekaligus menguji komitmen institusi kepolisian dalam menjaga prinsip keadilan dan kesetaraan di hadapan hukum.
Peristiwa bermula pada 21 Oktober 2025 sekitar pukul 07.00 WIB di Jalan Lintas Desa Fodo, Kecamatan Gunungsitoli Selatan. Saat itu terjadi perkelahian antara Syukur Baginoto Harefa dan Elysman Lalasaro Harefa. Insiden tersebut berujung pada dua laporan polisi yang saling berbalas di Polres Nias, dengan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP serta ketentuan terbaru dalam KUHP 2023.
Namun, perkembangan perkara menunjukkan arah yang kontras. Laporan yang diajukan oleh Syukur Baginoto Harefa dengan nomor LP/B/643/X/SPKT/Polres Nias/Polda Sumatera Utara dihentikan penyelidikannya pada 12 Februari 2026. Dalam surat resmi bernomor B/602.C/II/Res.1.6/2026/Reskrim, penyidik menyatakan bahwa “belum ditemukan adanya peristiwa pidana.”
Sebaliknya, laporan dari pihak Elysman Lalasaro Harefa terhadap Syukur justru berlanjut hingga tahap penetapan tersangka. Syukur kini resmi menyandang status tersangka berdasarkan surat panggilan bernomor S.pgl/Tsk.1/302/IV/Res.1.6/2026/Reskrim. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat: bagaimana mungkin dua laporan dari satu kejadian yang sama menghasilkan kesimpulan hukum yang berbeda secara drastis?
Kuasa hukum Syukur, Ridzwan, S.H., M.H., menilai terdapat kejanggalan mendasar dalam proses penanganan perkara tersebut. Ia mempertanyakan konsistensi logika hukum yang digunakan oleh penyidik.
“Jika laporan klien kami dihentikan dengan alasan tidak ditemukan unsur pidana, maka semestinya laporan sebaliknya juga diperlakukan sama. Tidak bisa satu dianggap bukan pidana, sementara yang lain justru diproses hingga penetapan tersangka,” tegasnya.
Menurutnya, perbedaan perlakuan ini berpotensi mencederai asas equality before the law—prinsip dasar dalam sistem hukum yang menempatkan semua warga negara setara di hadapan hukum tanpa diskriminasi.
Ridzwan juga mendesak agar pimpinan tertinggi kepolisian, termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta jajaran Polda Sumatera Utara, turun langsung melakukan evaluasi terhadap penanganan kasus tersebut. Ia bahkan meminta perhatian dari Komisi III DPR RI sebagai lembaga pengawas bidang hukum dan HAM untuk melakukan pengawasan lebih ketat.
Di tengah meningkatnya perhatian publik, kasus ini berkembang menjadi simbol kekecewaan masyarakat terhadap penegakan hukum yang dianggap tidak konsisten. Di berbagai platform media sosial, muncul kembali istilah lama yang kini terasa relevan: “hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas”—sebuah kritik klasik terhadap praktik hukum yang dinilai tebang pilih.
Pengamat hukum menilai, dalam perkara saling lapor seperti ini, penyidik seharusnya mengedepankan pendekatan objektif berbasis alat bukti yang seimbang. Ketika dua pihak sama-sama mengklaim sebagai korban, maka rekonstruksi peristiwa, visum et repertum, saksi independen, serta kronologi kejadian menjadi kunci utama untuk menentukan siapa yang lebih dahulu melakukan tindakan pidana atau apakah keduanya sama-sama memenuhi unsur.
Jika tidak ditangani secara transparan, kasus semacam ini berpotensi memperbesar krisis kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum. Dalam konteks negara hukum, kepercayaan publik merupakan fondasi utama legitimasi institusi. Ketika masyarakat mulai meragukan objektivitas penegakan hukum, maka dampaknya tidak hanya pada satu kasus, tetapi juga pada stabilitas sosial secara luas.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi yang komprehensif dari pihak kepolisian terkait perbedaan penanganan dua laporan tersebut. Publik pun menunggu penjelasan terbuka yang dapat menjawab keraguan dan mengembalikan kepercayaan.
Kasus di Nias ini menjadi pengingat bahwa penegakan hukum tidak hanya soal prosedur, tetapi juga soal rasa keadilan. Transparansi, akuntabilitas, dan konsistensi bukan sekadar jargon, melainkan keharusan mutlak dalam setiap proses hukum.
Jika tidak, maka ungkapan “hukum tumpul ke bawah, tajam ke atas” akan terus hidup—bukan sebagai kritik semata, tetapi sebagai realitas yang dirasakan masyarakat. ( * )

Tidak ada komentar:
Posting Komentar