Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan Paskah

Iklan Paskah

Fungsi Kontrol Sosial Diduga Terhambat, Camat Benda Dinilai Menghindari Klarifikasi LSM dan Media

Jumat, 17 April 2026 | Jumat, April 17, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-17T13:53:29Z

CNEWS, Tangerang – Upaya menjalankan fungsi kontrol sosial oleh media dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Kecamatan Benda, Kota Tangerang, diduga mengalami hambatan. Hal ini mencuat setelah pimpinan redaksi PostNewstime bersama perwakilan LSM Benda gagal menemui Camat Benda saat melakukan konfirmasi langsung di kantor kecamatan, Kamis (16/04/2026).


Kedatangan kedua pihak tersebut bukan tanpa alasan. Mereka bermaksud melakukan klarifikasi resmi terkait sejumlah informasi yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya di wilayah Kelurahan Jurumudi Baru. Informasi tersebut dinilai penting untuk dikonfirmasi guna memastikan akurasi data serta menjaga keseimbangan pemberitaan di ruang publik.


Namun, setibanya di Kantor Kecamatan Benda, proses konfirmasi tidak berjalan sebagaimana mestinya. Pimpinan redaksi PostNewstime dan perwakilan LSM terlebih dahulu diarahkan untuk melapor kepada petugas penerima tamu. Setelah menyampaikan maksud dan tujuan secara resmi, mereka diminta menunggu dengan alasan Camat Benda sedang menerima tamu di dalam ruangan.


Meski telah menunggu dalam kurun waktu yang cukup lama, kesempatan untuk bertemu langsung tak kunjung diberikan. Tidak ada kepastian waktu ataupun penjelasan lanjutan dari pihak kecamatan terkait kemungkinan pertemuan tersebut.


“Kami datang secara resmi, berdua, untuk melakukan konfirmasi langsung atas informasi yang berkembang di masyarakat. Namun dari petugas disampaikan bahwa Pak Camat sedang menerima tamu, dan hingga kami menunggu cukup lama, tidak ada kejelasan apakah bisa ditemui atau tidak,” ujar Usman, pimpinan redaksi PostNewstime, di lokasi.


Situasi ini memunculkan kesan kurang terbukanya pihak kecamatan terhadap upaya konfirmasi yang dilakukan media dan LSM. Padahal, dalam prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), keterbukaan informasi publik merupakan elemen fundamental dalam menciptakan transparansi, akuntabilitas, serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah.


Tidak hanya itu, peran media dan LSM sebagai pilar kontrol sosial sejatinya dilindungi oleh regulasi, termasuk Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam konteks tersebut, setiap badan publik memiliki kewajiban untuk memberikan akses informasi yang dibutuhkan masyarakat, termasuk melalui perwakilan pers dan organisasi masyarakat sipil.


Kondisi yang terjadi di Kecamatan Benda ini pun menimbulkan tanda tanya besar: apakah benar ketidakhadiran Camat semata karena kesibukan, atau ada faktor lain yang menyebabkan tertundanya proses klarifikasi?


Hingga berita ini diturunkan, pihak Kecamatan Benda belum memberikan pernyataan resmi terkait tidak ditemuinya pimpinan redaksi PostNewstime dan perwakilan LSM Benda. Upaya konfirmasi lanjutan disebut akan terus dilakukan guna mendapatkan penjelasan yang komprehensif dan berimbang.


Peristiwa ini sekaligus menjadi pengingat bahwa sinergi antara pemerintah, media, dan masyarakat sipil sangat diperlukan dalam menjaga transparansi dan kualitas pelayanan publik. Ketika komunikasi terhambat, bukan hanya informasi yang terputus, tetapi juga kepercayaan publik yang dipertaruhkan.


Jurnalis: Edo


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update