Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan Paskah

Iklan Paskah

Dugaan Mafia Tanah di Jambula Menguat: Kuasa Hukum Desak Polda Maluku Utara Segera Tetapkan Tersangka

Minggu, 12 April 2026 | Minggu, April 12, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-12T15:57:35Z


CNEWS, TERNATE — Dugaan praktik penipuan, penggelapan, hingga pemalsuan dokumen jual beli lahan di Kelurahan Jambula kian menguat. Kuasa hukum ahli waris, Irwan, mendesak Polda Maluku Utara melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) segera meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka.


Kasus yang menyeret nama kliennya, Adnan Daud, saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Namun, pihak kuasa hukum menilai unsur pidana dalam perkara tersebut sudah mulai terang dan membutuhkan langkah tegas aparat penegak hukum.


“Perkara ini harus segera ditingkatkan. Kami mendorong penyidik untuk mengumpulkan minimal dua alat bukti agar penetapan tersangka dapat segera dilakukan,” tegas Irwan dalam keterangannya di Ternate, Sabtu (11/4/2026).



Dugaan Penipuan dan Pemalsuan Surat Mengarah Sistematis



Irwan mengungkapkan bahwa lahan milik kliennya yang berada di Kelurahan Jambula diduga telah dialihkan secara melawan hukum melalui mekanisme jual beli yang tidak sah. Ia menilai terdapat indikasi kuat adanya praktik terorganisir yang mengarah pada mafia tanah.


Menurutnya, dalam dokumen perjanjian jual beli yang diterbitkan, terdapat klausul yang seolah-olah memberikan legitimasi penuh kepada pihak tertentu untuk mengalihkan hak atas lahan tersebut. Padahal, ahli waris tidak pernah memberikan kuasa ataupun persetujuan atas transaksi tersebut.


“Klien kami tidak pernah memberikan surat kuasa dalam bentuk apa pun kepada pihak lain untuk menjual atau mengkaplingkan lahan tersebut. Namun dalam dokumen, seolah-olah hak kepemilikan sudah berpindah,” ungkapnya.


Nama Iswan Andi Amin disebut dalam dokumen sebagai pihak yang menerima pengalihan hak. Hal ini menjadi salah satu poin krusial yang tengah didalami oleh penyidik.



Kuasa Hukum Soroti Pasal Perjanjian yang Dinilai Janggal



Irwan juga menyoroti isi Pasal 6 dalam perjanjian jual beli yang dinilai sarat kejanggalan. Dalam klausul tersebut disebutkan bahwa pihak penjual menjamin sebagai satu-satunya pemilik sah dan menjamin tidak akan ada gugatan di kemudian hari.


Menurutnya, klausul tersebut bertentangan dengan fakta hukum yang ada, karena status kepemilikan masih berada pada ahli waris.


“Ini yang kami anggap sebagai bentuk manipulasi dokumen. Ada upaya menggiring seolah-olah transaksi sah, padahal tidak pernah ada persetujuan dari pemilik yang sah,” jelasnya.



Apresiasi Kinerja Penyidik, Tapi Desak Langkah Tegas



Di sisi lain, Irwan tetap memberikan apresiasi terhadap kinerja penyelidik Ditreskrimum Polda Maluku Utara yang dinilai profesional dan transparan dalam menangani perkara ini.


Namun, ia menegaskan bahwa publik menunggu keberanian aparat dalam mengambil langkah hukum lanjutan, terutama dalam menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka.


“Kami melihat proses berjalan baik. Tapi publik butuh kepastian hukum. Jangan sampai perkara ini berlarut-larut tanpa kejelasan,” tegasnya.



Desakan Penahanan Jika Unsur Pidana Terpenuhi



Lebih lanjut, pihak kuasa hukum meminta agar setelah penetapan tersangka dilakukan, aparat segera mengambil langkah hukum lanjutan, termasuk pemeriksaan intensif hingga penahanan jika memenuhi unsur objektif dan subjektif.


Menurut Irwan, langkah tegas diperlukan untuk mencegah potensi hilangnya barang bukti maupun upaya menghilangkan jejak oleh pihak-pihak yang terlibat.


“Kami akan terus mengawal proses ini sampai tuntas. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” ujarnya.



Harapan Pemulihan Hak Ahli Waris



Kasus ini telah resmi dilaporkan dan saat ini ditangani oleh Ditreskrimum Polda Maluku Utara. Pihak pelapor berharap proses hukum berjalan objektif dan profesional sehingga hak-hak ahli waris dapat dipulihkan secara utuh.


Irwan menegaskan, perkara ini bukan hanya soal sengketa lahan, tetapi juga menyangkut kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak kepemilikan masyarakat.


“Ini bukan sekadar konflik tanah, tetapi soal keadilan. Kami berharap para pelaku pengalihan hak secara melawan hukum dapat dimintai pertanggungjawaban pidana,” pungkasnya.


Reporter: Edo Lembang


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update