-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan Paskah

Iklan Paskah

“Dipindahkan ke Nusakambangan Saat Banding Berjalan, Kasus Aktivis Jekson Sihombing Picu Dugaan Pelanggaran Hukum dan HAM Sistemik”

Sabtu, 25 April 2026 | Sabtu, April 25, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-26T02:23:09Z


CNEWS, PEKANBARU – Pemindahan mendadak aktivis lingkungan dan anti-korupsi, Jekson Jumari Pandapotan Sihombing, dari Lapas Pekanbaru ke Nusakambangan pada Selasa malam, 21 April 2026, memicu gelombang kritik keras dari berbagai kalangan. Langkah aparat tersebut dinilai janggal, tidak transparan, dan berpotensi melanggar prinsip-prinsip dasar hukum, mengingat proses banding kasus yang menjerat Jekson masih berlangsung di Pengadilan Tinggi Riau.


Jekson dipindahkan bersama 102 warga binaan lainnya dalam operasi tertutup yang hingga kini belum disertai penjelasan komprehensif dari otoritas terkait. Situasi ini memunculkan pertanyaan serius: apakah prosedur hukum telah diabaikan, atau justru ada motif lain di balik kebijakan tersebut?


Pihak keluarga, terutama sang ibu, menyampaikan protes keras atas perlakuan yang diterima Jekson. Mereka menilai pemindahan tersebut tidak hanya melukai rasa keadilan, tetapi juga mencederai nilai-nilai kemanusiaan. Dalam kondisi hukum yang belum inkrah, tindakan pemindahan ke lembaga pemasyarakatan berisiko tinggi seperti Nusakambangan dianggap tidak proporsional.


Ketua DPD KNPI Riau, Larshen Yunus, secara terbuka mengecam tindakan tersebut. Ia menegaskan bahwa status hukum Jekson belum final, sehingga langkah pemindahan itu patut dipertanyakan secara hukum maupun etika. Menurutnya, aparat tidak boleh bertindak seolah-olah vonis telah berkekuatan hukum tetap.


“Ini bukan sekadar soal administratif pemasyarakatan. Ini menyangkut prinsip keadilan. Jika seseorang masih menempuh upaya hukum, maka perlakuannya harus sesuai dengan status tersebut. Pemindahan ini menimbulkan kesan adanya perlakuan berlebihan dan tidak proporsional,” ujarnya.


Larshen juga menyoroti dugaan ketimpangan perlakuan dalam sistem penegakan hukum. Ia membandingkan bagaimana pelaku kejahatan besar kerap mendapatkan fasilitas lebih baik, sementara aktivis yang vokal terhadap isu publik justru diperlakukan secara keras.


Kecaman serupa datang dari tokoh HAM internasional asal Indonesia, Wilson Lalengke. Ia menilai pemindahan tersebut sebagai indikasi serius adanya penyimpangan dalam praktik penegakan hukum.


“Ketika prosedur hukum tidak dihormati, maka yang rusak bukan hanya satu kasus, tetapi seluruh kepercayaan publik terhadap sistem hukum. Pemindahan tanpa dasar hukum yang jelas dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak asasi manusia,” tegasnya.


Wilson juga menyatakan bahwa pihaknya tengah mempertimbangkan langkah hukum terhadap berbagai institusi terkait, mulai dari otoritas pemasyarakatan hingga pejabat tinggi negara. Ia menekankan bahwa akuntabilitas harus ditegakkan tanpa pandang bulu.


“Tidak boleh ada kekuasaan yang kebal hukum. Jika ada penyimpangan, maka harus diuji di ruang hukum yang objektif,” tambahnya.


Indikasi Masalah Sistemik


Kasus ini tidak berdiri sendiri. Sejumlah pengamat menilai peristiwa tersebut mencerminkan persoalan lebih dalam dalam sistem peradilan dan pemasyarakatan di Indonesia—mulai dari lemahnya pengawasan, potensi penyalahgunaan kewenangan, hingga minimnya transparansi dalam pengambilan keputusan strategis.


Secara normatif, pemindahan narapidana atau tahanan memang dimungkinkan dalam kondisi tertentu, seperti alasan keamanan atau kebutuhan pembinaan. Namun, dalam praktiknya, kebijakan tersebut tetap harus tunduk pada prinsip due process of law, termasuk mempertimbangkan status hukum individu yang bersangkutan.


Dalam konteks Jekson, fakta bahwa proses banding masih berjalan menjadi faktor krusial yang seharusnya menjadi pertimbangan utama sebelum mengambil langkah ekstrem seperti pemindahan ke Nusakambangan—yang selama ini dikenal sebagai lokasi dengan pengamanan super ketat dan diperuntukkan bagi pelaku kejahatan berat.


Dimensi Etika dan Kemanusiaan


Di luar aspek hukum, kasus ini juga memunculkan perdebatan serius dalam ranah etika dan kemanusiaan. Sejumlah kalangan menilai bahwa pendekatan represif terhadap aktivis sipil justru berpotensi memperburuk citra demokrasi dan kebebasan sipil di Indonesia.


Prinsip-prinsip keadilan universal menekankan bahwa setiap individu harus diperlakukan secara manusiawi, adil, dan proporsional—terlepas dari latar belakang atau aktivitasnya. Ketika negara gagal menjaga prinsip tersebut, maka legitimasi moral institusi hukum ikut dipertaruhkan.


Nilai-nilai dasar bangsa, termasuk yang tertuang dalam Pancasila, menempatkan kemanusiaan dan keadilan sosial sebagai fondasi utama. Oleh karena itu, setiap kebijakan yang berpotensi melanggar prinsip tersebut harus diuji secara terbuka dan objektif.


Desakan Transparansi dan Evaluasi


Seiring meningkatnya sorotan publik, berbagai pihak mendesak pemerintah dan aparat 


penegak hukum untuk segera memberikan klarifikasi resmi terkait dasar hukum pemindahan tersebut. Transparansi dinilai menjadi kunci untuk meredam spekulasi sekaligus memulihkan kepercayaan publik.


Selain itu, evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pemindahan tahanan juga dinilai mendesak, guna memastikan bahwa setiap keputusan benar-benar didasarkan pada hukum, bukan kepentingan tertentu.


Kasus Jekson Sihombing kini menjadi ujian penting bagi komitmen negara dalam menegakkan hukum secara adil dan beradab. Apakah hukum akan tetap menjadi panglima, atau justru tunduk pada kekuasaan—jawabannya akan menentukan arah masa depan penegakan hukum di Indonesia.

(TIM/Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update