-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan Paskah

Iklan Paskah

“Dari Stigma PKI ke Vonis Korupsi: Wajah Baru Represi Hukum di Era Reformasi”

Jumat, 24 April 2026 | Jumat, April 24, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-24T16:39:27Z

Oleh: Laksamana Sukardi


CNEWS | JAKARTA — Indonesia mungkin telah meninggalkan bayang-bayang otoritarianisme Orde Baru, tetapi satu pertanyaan mendasar kini mengemuka dengan nada yang lebih tajam: apakah praktik kekuasaan benar-benar berubah, atau hanya berganti wajah?


Pada masa lalu, negara tidak membutuhkan pembuktian untuk menghancurkan seseorang. Cukup dengan satu label: terkait Partai Komunis Indonesia (PKI). Tuduhan itu menjadi vonis sosial yang mematikan—tanpa proses hukum yang adil, tanpa ruang pembelaan. Yang terjadi bukan penegakan hukum, melainkan eliminasi sistematis.


Reformasi 1998 datang membawa janji besar: supremasi hukum menggantikan supremasi kekuasaan. Institusi diperkuat, konstitusi diperbarui, dan demokrasi diagungkan. Namun, lebih dari dua dekade berlalu, realitas menunjukkan sesuatu yang jauh lebih kompleks—bahkan mengkhawatirkan.


Dari Label Ideologi ke Tuduhan Korupsi


Jika di masa lalu label “PKI” menjadi peluru politik, kini tuduhan korupsi mengambil peran serupa—lebih modern, lebih legal, dan tampak lebih sah. Dibungkus dalam proses peradilan, tuduhan ini memberikan kesan objektivitas. Namun dalam banyak kasus, substansinya dipertanyakan.


Perbedaannya tipis namun krusial: dulu tanpa pengadilan, kini melalui pengadilan—yang hasilnya kerap dianggap dapat diprediksi.


Fenomena ini menciptakan tekanan besar dalam sistem peradilan. Hakim tidak lagi hanya mempertimbangkan fakta hukum, tetapi juga risiko sosial dan politik. Membebaskan terdakwa korupsi bisa berarti menghadapi tekanan opini publik, stigma, hingga potensi kriminalisasi balik. Dalam situasi seperti ini, pilihan “aman” menjadi menghukum.


Akibatnya, pengadilan berisiko berubah menjadi formalitas—sekadar legitimasi atas keputusan yang telah terbentuk sebelumnya.


Dominasi Penuntutan dan Erosi Standar Pembuktian


Dalam praktiknya, aparat penegak hukum seperti Kejaksaan Republik Indonesia dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai berada dalam posisi yang hampir selalu “menang”.


Sistem yang tidak pernah kalah berisiko kehilangan kemampuan refleksi. Standar pembuktian melemah, argumentasi hukum menjadi longgar, dan kasus dengan konstruksi lemah tetap diajukan karena probabilitas vonis tinggi.


Ini bukan lagi sekadar penegakan hukum—melainkan produksi vonis.


Salah satu titik paling krusial adalah konsep “kerugian negara”. Dalam sejumlah perkara, angka kerugian dipersoalkan karena tidak berbasis metode akuntansi yang kredibel, melainkan asumsi yang dipaksakan. Prinsip ekonomi dan praktik akuntansi sering diabaikan, demi memastikan terpenuhinya unsur pidana.


Pola yang muncul bahkan terbalik: penjara lebih dulu, pembuktian menyusul.


Kriminalisasi Kebijakan dan Keputusan Bisnis


Sejumlah kasus yang menyeret nama seperti Nadiem Makarim, Tom Lembong, hingga Ira Puspadewi menunjukkan pola serupa: keputusan kebijakan atau bisnis yang kompleks ditarik ke ranah pidana dengan pendekatan hasil, bukan niat.


Di sinilah hukum kehilangan fungsi dasarnya—membedakan antara risiko kebijakan dan kejahatan.


Era Digital dan Tekanan Publik


Namun situasi tidak lagi sepenuhnya terkendali oleh elit hukum. Era digital menghadirkan transparansi yang belum pernah terjadi sebelumnya. Persidangan menjadi tontonan publik, diawasi jutaan mata.


Muncul istilah sinis: no viral, no justice.


Publik mulai menyaksikan sendiri bagaimana perkara dibangun—dari kelemahan konstruksi hingga kejanggalan proses. Narasi tunggal penuntut mulai ditantang, bahkan dibongkar secara terbuka.


Ini menjadi titik balik: untuk pertama kalinya, ada tekanan balik terhadap dominasi penuntutan.


Peran Mahkamah Konstitusi: Koreksi Fundamental


Dalam konteks ini, putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia menjadi signifikan. MK menegaskan bahwa perhitungan kerugian negara harus dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK), bukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau pihak lain yang ditunjuk penyidik.


Keputusan ini bukan sekadar teknis, melainkan prinsipil: menjaga independensi dan mencegah konflik kepentingan dalam proses hukum.


BPK, sebagai lembaga konstitusional yang independen, diposisikan sebagai satu-satunya otoritas yang sah dalam menentukan kerugian negara—langkah penting untuk membatasi potensi penyalahgunaan kekuasaan.


Represi Legalistik: Ancaman Baru


Jika ditarik lebih jauh, fenomena ini mengarah pada bentuk baru represi: bukan lagi ideologis, melainkan legalistik. Tuduhan korupsi menjadi instrumen yang efektif untuk menghancurkan reputasi, karier, bahkan eksistensi seseorang.


Bedanya dengan masa lalu hanya satu: dulu negara tidak berpura-pura adil, sekarang ia melakukannya dengan sangat meyakinkan.


Pertanyaan yang Tak Bisa Dihindari


Sampai kapan hukum akan digunakan sebagai alat kekuasaan?


Jika keadilan terus dikorbankan, maka pemberantasan korupsi justru kehilangan legitimasi moralnya. Publik tidak lagi melihatnya sebagai upaya bersih-bersih negara, melainkan sebagai arena pertarungan kekuasaan.


Indonesia tidak kekurangan vonis. Yang dibutuhkan adalah kebenaran.


Tanpa itu, negeri ini berisiko hanya berpindah dari satu bentuk otoritarianisme ke bentuk lain—dari represi ideologi ke represi hukum yang terselubung.

Dan mungkin, justru itu yang lebih berbahaya.

( Red) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update