CNEWS | DELI SERDANG — Gelombang kritik terhadap tata kelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di Sumatera Utara, khususnya di Kabupaten Deli Serdang, kian mengeras. Desa Pasar Melintang, Kecamatan Lubuk Pakam, kini menjadi episentrum sorotan publik setelah mencuatnya dugaan lemahnya pengawasan serta minimnya transparansi dalam pengelolaan APBDes Tahun Anggaran 2025.
Di tengah tuntutan reformasi tata kelola keuangan desa secara nasional, kondisi di Desa Pasar Melintang justru memperlihatkan gejala sebaliknya. Warga mengaku kesulitan mengakses informasi rinci terkait penggunaan anggaran yang semestinya terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
“Yang kami lihat hanya angka global. Tidak pernah ada penjelasan detail soal penggunaan anggaran, kegiatan apa saja, di mana lokasinya, dan bagaimana realisasinya,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, Rabu (22/4/2026).
Pernyataan ini bukan tanpa dasar. Sejumlah warga menyebut, terdapat program-program yang tercantum dalam dokumen APBDes, namun tidak diketahui keberadaan fisiknya di lapangan. Bahkan, beberapa kegiatan diklaim tidak pernah disosialisasikan kepada masyarakat, sehingga menimbulkan tanda tanya besar terkait proses perencanaan dan pelaksanaannya.
Transparansi Mandek, Partisipasi Publik Terabaikan
Dalam prinsip tata kelola pemerintahan desa, keterbukaan informasi dan partisipasi masyarakat adalah dua pilar utama. Namun di Pasar Melintang, keduanya dinilai berjalan pincang.
Masyarakat merasa tidak dilibatkan secara aktif dalam musyawarah desa maupun dalam proses pengawasan pembangunan. Padahal, forum tersebut seharusnya menjadi ruang kontrol publik terhadap penggunaan dana desa.
Ketiadaan informasi rinci, tidak adanya papan transparansi yang memadai, serta minimnya laporan berkala yang bisa diakses publik menjadi indikator kuat bahwa prinsip transparansi belum dijalankan secara optimal.
Situasi ini bukan hanya melanggar prinsip good governance, tetapi juga berpotensi bertentangan dengan regulasi yang mengatur kewajiban pemerintah desa dalam membuka akses informasi keuangan kepada masyarakat.
Dugaan Lemahnya Pengawasan dan Potensi Penyimpangan
Sorotan warga tidak berhenti pada aspek administratif. Lebih jauh, mulai muncul kekhawatiran terkait potensi penyimpangan anggaran akibat lemahnya sistem pengawasan.
Tanpa transparansi, publik tidak memiliki alat untuk menguji kesesuaian antara perencanaan dan realisasi. Celah inilah yang dinilai rawan dimanfaatkan untuk praktik yang menyimpang, baik dalam bentuk mark-up anggaran, kegiatan fiktif, maupun pengadaan yang tidak sesuai spesifikasi.
“Kalau tidak terbuka, bagaimana masyarakat bisa percaya? Jangan sampai ada kegiatan yang hanya ada di atas kertas,” tegas warga lainnya
.
Kondisi ini memperkuat persepsi bahwa pengawasan internal maupun eksternal terhadap pengelolaan APBDes di tingkat desa masih belum berjalan efektif.
Desakan Audit Menguat, Aparat Diminta Turun Tangan
Menyikapi situasi tersebut, desakan agar dilakukan audit menyeluruh terhadap APBDes Desa Pasar Melintang semakin menguat. Warga meminta instansi berwenang, termasuk inspektorat daerah, untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan independen.
Audit dinilai penting untuk menguji secara objektif seluruh rangkaian pengelolaan anggaran, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban. Selain itu, audit juga diharapkan mampu menjawab berbagai spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Langkah ini dianggap sebagai satu-satunya cara untuk memulihkan kepercayaan publik yang mulai tergerus.
Kepala Desa Bungkam, Klarifikasi Tak Kunjung Datang
Di tengah meningkatnya tekanan publik, Kepala Desa Pasar Melintang, David Sagala, belum memberikan klarifikasi resmi. Upaya konfirmasi yang telah dilayangkan melalui surat tertanggal 21 April 2025 hingga kini belum mendapat tanggapan.
Sikap diam tersebut justru memperkeruh situasi dan memperkuat dugaan publik bahwa terdapat persoalan serius dalam pengelolaan APBDes.
Dalam praktik jurnalistik, ketiadaan jawaban dari pihak terkait menjadi catatan penting, sekaligus menunjukkan belum adanya komitmen terbuka untuk menjawab keresahan masyarakat.
Alarm Keras bagi Tata Kelola Dana Desa Secara Nasional
Kasus Desa Pasar Melintang bukan sekadar persoalan lokal. Ini adalah alarm keras bagi tata kelola dana desa di tingkat nasional, khususnya terkait efektivitas pengawasan dan implementasi prinsip transparansi.
Dana desa yang digelontorkan negara setiap tahun dalam jumlah besar seharusnya menjadi instrumen percepatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Namun tanpa pengawasan yang ketat dan keterbukaan informasi, tujuan tersebut berpotensi melenceng.
Transparansi bukan pilihan, melainkan kewajiban. Akuntabilitas bukan formalitas, tetapi fondasi legitimasi kekuasaan di tingkat desa.
Kini, publik menunggu: apakah Pemerintah Desa Pasar Melintang akan membuka seluruh data dan menjawab keraguan masyarakat, atau justru membiarkan krisis kepercayaan ini berkembang menjadi persoalan hukum yang lebih serius. ( Aj)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar