Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan Paskah

Iklan Paskah

Analisis Hukum M. Gofur: Gugatan CMNP atas Transaksi NCD 1999 Dinilai Cacat Formil dan Berpotensi Ditolak Hakim

Rabu, 15 April 2026 | Rabu, April 15, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-14T18:01:40Z


CNEWS. Jakarta — Gugatan perdata yang diajukan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) terhadap PT MNC Asia Holding Tbk dan Hary Tanoesoedibjo terkait transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD) tahun 1999 menuai sorotan tajam dari kalangan praktisi hukum.


Praktisi hukum sekaligus pengamat hukum, M. Gofur, menilai gugatan tersebut mengandung cacat formil serius yang berpotensi membuatnya tidak dapat diterima oleh pengadilan (Niet Ontvankelijke Verklaard / NO).



Pokok Sengketa: Transaksi Lama, Gugatan Baru



Perkara ini berakar pada transaksi NCD senilai USD 28 juta antara CMNP dan Bank Unibank pada Mei 1999. Dalam transaksi tersebut, Bank Unibank bertindak sebagai penerbit sekaligus penjual NCD, sementara CMNP merupakan pihak pembeli yang menyetorkan dana.


Adapun PT MNC Asia Holding Tbk—yang saat itu masih bernama PT Bhakti Investama Tbk—disebut hanya berperan sebagai perantara (arranger) dalam transaksi tersebut.


Namun, dalam gugatan yang terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor 142/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst, CMNP justru menggugat pihak perantara, yakni MNC Asia Holding dan Hary Tanoesoedibjo, tanpa memasukkan Bank Unibank sebagai tergugat utama.



Dinilai “Salah Gugat” dan Kurang Pihak



Menurut M. Gofur, konstruksi gugatan tersebut mengandung dua kelemahan mendasar:


Pertama, adanya dugaan error in persona atau “salah gugat”, karena pihak yang digugat bukanlah pihak yang secara langsung bertanggung jawab atas penerbitan dan pengelolaan dana NCD.


“Secara fakta hukum, hubungan hukum utama terjadi antara CMNP sebagai pembeli dan Bank Unibank sebagai penerbit serta penerima dana. Sementara MNC hanya perantara yang memperoleh fee,” tegas Gofur.


Kedua, gugatan dinilai mengalami kekurangan pihak (plurium litis consortium), karena tidak memasukkan Bank Unibank maupun pemegang saham pengendalinya sebagai pihak tergugat.


“Ini cacat formil yang serius. Dalam praktik peradilan, jika pihak yang seharusnya digugat tidak dilibatkan, maka gugatan bisa dinyatakan tidak dapat diterima,” jelasnya.



Konsekuensi Hukum: Berpotensi Diputus NO



Gofur menegaskan, jika majelis hakim sependapat dengan analisis tersebut, maka putusan yang kemungkinan dijatuhkan adalah Niet Ontvankelijke Verklaard (NO), yaitu gugatan tidak dapat diterima tanpa memeriksa pokok perkara.


Konsekuensinya, perkara tidak akan masuk pada substansi sengketa, dan CMNP harus mengajukan gugatan baru dengan memperbaiki pihak-pihak yang digugat.



Konteks Historis: Unibank dan Krisis 1998



Sebagai catatan, Bank Unibank merupakan salah satu bank yang terdampak krisis finansial Asia 1998 dan kemudian dibekukan oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) pada awal 2000-an. Hal ini turut memperumit jalur tanggung jawab hukum atas produk-produk keuangan yang diterbitkan sebelumnya.



Sorotan Publik dan Implikasi



Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan transaksi lama bernilai besar serta nama-nama besar di sektor korporasi. Selain itu, perkara ini juga membuka kembali diskursus penting mengenai tanggung jawab hukum dalam transaksi keuangan yang melibatkan perantara.


Jika gugatan benar dinyatakan cacat formil, maka hal ini menjadi preseden penting bahwa ketepatan dalam menentukan pihak tergugat merupakan aspek krusial dalam hukum acara perdata.

Reporter: Irma


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update