CNEWS | Medan — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses penindakan pelanggaran lalu lintas di Kota Medan menjadi sorotan publik setelah sebuah video yang beredar di media sosial memperlihatkan seorang petugas diduga meminta uang tambahan sebesar Rp500 ribu kepada pengendara saat proses pembayaran denda tilang.
Video tersebut dengan cepat menyebar luas dan memicu reaksi masyarakat, khususnya warga Medan, yang mempertanyakan transparansi serta integritas mekanisme penindakan pelanggaran lalu lintas di lapangan.
Menanggapi viralnya video tersebut, Dinas Perhubungan Kota Medan langsung memberikan klarifikasi resmi dan membantah keras adanya kebijakan pungutan tambahan di luar ketentuan hukum yang berlaku.
Dishub Tegaskan Tidak Ada Pungutan di Luar Sistem Resmi
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Suriono, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan kebijakan yang memperbolehkan petugas meminta biaya tambahan kepada masyarakat dalam proses penindakan pelanggaran lalu lintas.
Menurut Suriono, seluruh proses pembayaran denda tilang di Kota Medan saat ini telah menggunakan sistem elektronik yang transparan melalui aplikasi e-Tilang.
“Tidak ada kebijakan resmi yang memperbolehkan petugas meminta biaya tambahan di luar ketentuan yang berlaku. Jika ada oknum yang melakukan pungli, kami akan menindak tegas sesuai aturan,” tegas Suriono kepada CNEWS.
Video Viral Picu Pertanyaan Publik
Video yang beredar sebelumnya memperlihatkan seorang petugas yang diduga meminta uang tambahan kepada pengendara saat proses pembayaran tilang. Rekaman tersebut langsung menjadi perbincangan hangat di media sosial dan memicu kekhawatiran masyarakat mengenai kemungkinan adanya praktik pungli di lapangan.
Sejumlah warga menilai kasus tersebut harus ditelusuri secara serius untuk memastikan apakah benar terjadi pelanggaran oleh oknum petugas atau hanya kesalahpahaman dalam proses penindakan.
Sosialisasi Sistem Tilang Elektronik
Dishub Medan juga menyampaikan bahwa pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai mekanisme tilang yang benar agar warga tidak mudah terjebak dalam praktik pungli.
Dalam sistem e-Tilang, pembayaran denda pelanggaran dilakukan melalui mekanisme resmi seperti:
transfer bank
pembayaran melalui sistem perbankan
pembayaran setelah putusan pengadilan
Dengan sistem tersebut, petugas di lapangan tidak memiliki kewenangan menerima pembayaran tunai dari pelanggar.
Komitmen Penindakan Oknum
Suriono menegaskan bahwa Pemerintah Kota Medan berkomitmen menjaga integritas pelayanan publik, khususnya dalam sektor transportasi dan penegakan disiplin lalu lintas.
Apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh oknum petugas, Dishub memastikan akan memberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku.
“Kami tidak mentolerir praktik pungli dalam bentuk apa pun. Jika terbukti ada oknum yang melakukan pelanggaran, akan kami tindak tegas,” ujar Suriono.
Masyarakat Diminta Melapor
Dishub Medan juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan indikasi pungli atau penyimpangan dalam proses penindakan lalu lintas.
Partisipasi publik dinilai penting untuk memastikan pelayanan pemerintah tetap transparan, profesional, dan bebas dari praktik korupsi di lapangan.
Hingga kini, pihak Dishub Medan masih melakukan penelusuran lebih lanjut terkait video viral tersebut guna memastikan kronologi kejadian dan identitas petugas yang terekam dalam video. ( Verry)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar