Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan Prabowo

Iklan Prabowo

Pemprov Sumut Tegaskan Galian Pasir di Sungai Ular Ilegal: Tidak Ada Satu Pun Izin Resmi

Sabtu, 07 Maret 2026 | Sabtu, Maret 07, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-03-07T06:33:03Z


CNEWS | Medan — Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menegaskan bahwa aktivitas galian pasir di kawasan Sungai Ular yang berada di perbatasan Kabupaten Serdang Bedagai dan Deli Serdang dipastikan tidak memiliki izin resmi.


Penegasan tersebut disampaikan oleh Koordinator Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Sumatera Utara, Aziz, dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Gubernur Sumatera Utara di Jalan Diponegoro, Medan, Rabu (4/3/2026).


Menurut Aziz, hingga saat ini tidak ada satu pun rekomendasi atau izin resmi yang dikeluarkan untuk kegiatan penambangan pasir di kawasan Sungai Ular.


“Sampai saat ini tidak ada satu pun rekomendasi yang dikeluarkan untuk mengambil pasir dari Sungai Ular. Artinya aktivitas yang terjadi di sana tidak memiliki izin,” tegas Aziz di hadapan awak media.


Kewenangan Sungai di Bawah Pemerintah Pusat


Aziz menjelaskan bahwa Sungai Ular termasuk wilayah yang menjadi kewenangan Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera II yang berada di bawah pemerintah pusat.


Namun demikian, karena lokasi sungai tersebut berada di wilayah administrasi Provinsi Sumatera Utara, pemerintah provinsi tetap memiliki tanggung jawab melakukan pengawasan terhadap aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan.


“Walaupun kewenangan sungai berada di BBWS II, karena lokasinya di wilayah Sumatera Utara maka pengawasan tetap menjadi tanggung jawab kita bersama,” jelasnya.


Gubernur Sumut Perintahkan Pengawasan Ketat


Dalam kesempatan tersebut, Aziz juga menyampaikan bahwa Bobby Nasution telah mengeluarkan imbauan resmi agar dilakukan pengawasan ketat terhadap aktivitas penambangan pasir di kawasan Sungai Ular.


Pemerintah provinsi meminta pemerintah daerah di sekitar lokasi sungai untuk ikut aktif mengawasi dan mencegah aktivitas penambangan ilegal.


“Bapak Gubernur sudah mengimbau agar pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai dan Deli Serdang turut melakukan pengawasan agar tidak ada aktivitas galian pasir di Sungai Ular,” ujarnya.


Tanggung Jawab Bersama Penegakan Hukum


Pemprov Sumut menegaskan bahwa pengawasan terhadap aktivitas galian pasir ilegal tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, tetapi juga aparat penegak hukum.


Karena itu, Aziz berharap aparat terkait dapat bertindak tegas jika ditemukan aktivitas penambangan pasir tanpa izin yang berpotensi merusak lingkungan dan mengganggu keseimbangan ekosistem sungai.


“Ini juga menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum dan tanggung jawab kita bersama untuk memastikan tidak ada aktivitas ilegal di Sungai Ular,” pungkasnya.


Ancaman Kerusakan Lingkungan


Aktivitas penambangan pasir tanpa izin di kawasan sungai selama ini sering menjadi sorotan karena berpotensi menyebabkan berbagai kerusakan lingkungan, seperti:


erosi bantaran sungai

kerusakan ekosistem air

peningkatan risiko banjir

kerusakan infrastruktur sekitar sungai


Karena itu, Pemprov Sumatera Utara menegaskan komitmennya untuk memperketat pengawasan serta mendorong penegakan hukum terhadap aktivitas penambangan pasir ilegal di wilayah tersebut.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pelaku usaha atau kelompok yang diduga melakukan aktivitas penambangan pasir di Sungai Ular. ( Verry) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update