CNEWS | Samosir, Sumatera Utara — Persidangan sengketa tanah di kawasan strategis pesisir Danau Toba kembali menyita perhatian publik. Pemeriksaan setempat atau sidang lapangan digelar oleh majelis hakim dari Pengadilan Negeri Balige pada Jumat (7/3/2026) di Dusun I Siburak-burak, Desa Unjur, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir.
Sidang lapangan tersebut dilakukan untuk memastikan secara langsung kondisi fisik objek perkara serta batas-batas tanah yang sedang disengketakan oleh para pihak di kawasan pesisir Danau Toba.
Proses pemeriksaan setempat berlangsung terbuka dan turut dihadiri aparat Desa Unjur, kepala dusun setempat, perwakilan Koramil 01/Simanindo, kuasa hukum kedua belah pihak, serta warga sekitar yang menyaksikan jalannya persidangan.
Menariknya, sidang lapangan berlangsung tanpa pengamanan khusus dari pihak kepolisian, namun tetap berjalan kondusif hingga selesai.
Kuasa Hukum Tergugat Bantah Batas Tanah Versi Penggugat
Dalam sidang tersebut, tim kuasa hukum tergugat yang dipimpin oleh Dr. Ramces Pandiangan SH MH bersama Roy Sinaga SH, Poltak Stinjak, dan Henri Sitanggang SH menyampaikan keberatan keras terhadap klaim batas-batas tanah yang diajukan pihak penggugat.
Menurut pihak tergugat, klaim batas wilayah yang disampaikan penggugat dinilai tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Penggugat sebelumnya menyatakan bahwa batas selatan objek perkara berbatasan dengan Toropolo, Binter, dan Hamonangan. Namun berdasarkan keterangan tergugat, batas tersebut secara faktual hanya berbatasan langsung dengan Tua Hamonangan.
“Tidak pernah ada batas dengan Binter Ambarita sebagaimana yang diklaim oleh pihak penggugat,” ungkap tim kuasa hukum tergugat di hadapan majelis hakim.
Klaim Pantai Danau Toba Dipersoalkan
Persoalan lain yang diperdebatkan dalam sidang lapangan tersebut adalah klaim penggugat yang menyatakan bahwa batas timur objek perkara berbatasan langsung dengan bibir pantai Danau Toba.
Pernyataan itu langsung dibantah oleh kuasa hukum tergugat.
Dr. Ramces Pandiangan menegaskan bahwa berdasarkan aturan tata ruang dan ketentuan pengelolaan kawasan Danau Toba, wilayah sejauh 50 meter dari bibir pantai merupakan kawasan yang dikuasai negara dan tidak dapat dimiliki secara pribadi.
Ketentuan tersebut merujuk pada sejumlah regulasi, antara lain:
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 1990
Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2014
Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/PRT/M/2015
“Aturan tersebut jelas menyatakan bahwa kawasan sempadan Danau Toba merupakan kawasan yang tidak bisa diklaim sebagai milik pribadi,” tegas Ramces.
Alas Hak Tanah Dipertanyakan
Kuasa hukum tergugat juga mempertanyakan dasar hukum yang digunakan oleh penggugat untuk mengklaim kepemilikan tanah tersebut.
Saat diminta menunjukkan dokumen kepemilikan tanah, pihak penggugat disebut hanya merujuk pada putusan pengadilan yang terbit pada tahun 1941.
Hal ini memunculkan pertanyaan serius dari pihak tergugat.
“Kami mempertanyakan sejak kapan putusan pengadilan dijadikan sebagai alas hak kepemilikan tanah untuk mengklaim tanah masyarakat,” kata Dr. Ramces Pandiangan di hadapan majelis hakim.
Menurutnya, putusan pengadilan tidak serta merta dapat dijadikan bukti kepemilikan tanah tanpa didukung dokumen hak yang sah seperti sertifikat atau bukti administrasi pertanahan lainnya.
Dugaan Mafia Tanah Mulai Disorot
Dalam perkara ini, pihak tergugat juga menilai adanya indikasi praktik mafia tanah yang mencoba menguasai lahan masyarakat dengan klaim sepihak
.
Tim kuasa hukum menyebutkan bahwa masyarakat setempat telah menguasai dan menempati lahan tersebut sejak tahun 1982.
Selama puluhan tahun, warga disebut telah mendirikan rumah, mengelola lahan, serta secara rutin membayar pajak kepada negara sebagai bentuk kepatuhan hukum.
“Kami berharap majelis hakim dapat mengungkap fakta yang sebenarnya serta membongkar dugaan praktik mafia tanah yang mencoba merampas tanah masyarakat tanpa alas hak yang jelas,” tegas Ramces.
Hingga sidang lapangan selesai, majelis hakim dari Pengadilan Negeri Balige belum memberikan kesimpulan terkait perkara tersebut. Proses persidangan masih akan berlanjut untuk mendalami bukti dan keterangan dari kedua belah pihak.
Perkara sengketa tanah di kawasan pesisir Danau Toba ini diperkirakan masih akan menjadi perhatian publik, mengingat wilayah tersebut merupakan kawasan strategis yang masuk dalam pengembangan pariwisata nasional. ( Tim/ Red)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar