CNEWS, MAKASSAR, 30 Maret 2026 —
Aksi penarikan kendaraan bermotor yang diduga dilakukan secara ilegal kembali mencoreng praktik penagihan di Indonesia. Peristiwa terbaru terjadi di Jalan Pengayoman, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, dan menimbulkan keresahan publik karena dilakukan secara terang-terangan di ruang terbuka dengan cara yang dinilai membahayakan keselamatan.
Insiden tersebut terjadi pada Sabtu, 28 Maret 2026, sekitar pukul 11.00 WITA. Korban bernama Harun (39), seorang pekerja parkir, kehilangan sepeda motor miliknya jenis Honda Genio warna hitam setelah kendaraan tersebut dihadang dan ditarik paksa saat dikendarai oleh istrinya, PS.
Menurut keterangan korban, sang istri tengah melintas menuju kawasan Bintang ketika tiba-tiba diadang oleh sekelompok orang yang diduga merupakan oknum kolektor dari perusahaan pembiayaan PT Federal International Finance. Tanpa prosedur yang jelas, kelompok tersebut langsung menghentikan kendaraan di tengah jalan dan melakukan penarikan secara sepihak.
Peristiwa ini berlangsung cepat dan mengejutkan. Korban tidak hanya kehilangan kendaraan, tetapi juga mengalami tekanan psikologis akibat tindakan yang dinilai intimidatif dan mengancam keselamatan di jalan raya yang padat.
Harun menyatakan kekecewaannya terhadap tindakan tersebut. Ia mengaku sebelumnya telah bertemu dengan pihak penagih di tempat kerjanya di kawasan Jalan Aroepala (Artasning) dan telah menyampaikan komitmennya untuk melunasi tunggakan pada Senin, 30 Maret 2026. Namun, sebelum tenggat waktu yang disepakati, kendaraan justru ditarik secara paksa di jalan umum.
“Ini bukan lagi penagihan, tapi sudah seperti perampasan di jalan. Istri saya ketakutan, itu bisa menyebabkan kecelakaan,” ujarnya.
Dugaan Pelanggaran Hukum Serius
Praktik penarikan kendaraan di jalan umum tanpa dasar hukum yang jelas berpotensi melanggar sejumlah ketentuan perundang-undangan. Secara hukum, debt collector bukan aparat penegak hukum dan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penghentian kendaraan secara paksa di jalan raya.
Tindakan dalam insiden ini berpotensi melanggar beberapa pasal, antara lain:
- Pasal 274 Undang-Undang Lalu Lintas: mengganggu kelancaran dan keselamatan lalu lintas.
- Pasal 368 KUHP: dugaan pemerasan atau ancaman dengan kekerasan.
- Pasal 170 KUHP: kekerasan secara bersama-sama di muka umum.
Selain itu, berdasarkan praktik hukum yang berlaku, penarikan kendaraan oleh pihak leasing seharusnya dilakukan melalui prosedur resmi, termasuk keberadaan sertifikat fidusia dan pelaksanaan melalui putusan atau mekanisme hukum yang sah. Tanpa itu, tindakan penarikan dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.
Sorotan Publik dan Tuntutan Penertiban
Kasus ini kembali membuka luka lama terkait praktik penagihan oleh oknum debt collector yang kerap menggunakan cara-cara represif. Dalam beberapa tahun terakhir, berbagai kasus serupa telah terjadi di berbagai daerah, namun penindakan dinilai masih belum maksimal.
Pengamat hukum menilai bahwa tindakan seperti ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menciptakan ketidakpercayaan publik terhadap lembaga pembiayaan.
Masyarakat pun mendesak aparat kepolisian di Makassar untuk segera menyelidiki kasus ini secara menyeluruh, termasuk mengidentifikasi para pelaku di lapangan serta memastikan ada tidaknya pelanggaran prosedur oleh pihak perusahaan pembiayaan.
Perlindungan Konsumen Dipertanyakan
Kasus ini juga menyoroti lemahnya perlindungan terhadap konsumen dalam praktik pembiayaan kendaraan. Meski kredit macet menjadi persoalan yang sah dalam hubungan perdata, penyelesaiannya tidak boleh mengorbankan keselamatan dan hak asasi individu.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Federal International Finance terkait dugaan keterlibatan oknum kolektor mereka dalam insiden tersebut.
Kesimpulan Investigasi Awal
Peristiwa di Jalan Pengayoman bukan sekadar kasus tunggakan kredit, melainkan indikasi kuat adanya praktik penarikan kendaraan yang melanggar hukum dan prosedur. Jika terbukti, tindakan ini dapat dikategorikan sebagai intimidasi, perampasan, hingga kekerasan di ruang publik.
Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa penegakan hukum terhadap praktik debt collector ilegal harus dilakukan secara tegas dan tanpa kompromi, demi menjaga keamanan masyarakat serta wibawa hukum di Indonesia. (TIM )

Tidak ada komentar:
Posting Komentar