CNEWS | Jakarta — Penangkapan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi senyap beberapa hari lalu memicu sorotan keras dari kalangan aktivis antikorupsi nasional. Kasus ini dinilai membuka kembali dugaan praktik lama yang kerap terjadi di berbagai daerah: kepala daerah membangun perusahaan keluarga untuk menguasai proyek pemerintah.
Ketua LSM WGAB (Wadah Generasi Anak Bangsa), Yerry Basri Mak SH MH, menilai kasus yang menjerat Bupati Pekalongan tersebut menjadi bukti nyata bagaimana kekuasaan politik dapat dimanfaatkan untuk mengendalikan proyek-proyek pemerintah melalui perusahaan yang dikendalikan keluarga.
“Ini bukan sekadar kasus korupsi biasa. Ada dugaan pola sistematis di mana pejabat daerah mendirikan perusahaan atas nama anak, istri, atau kerabat untuk menguasai proyek-proyek pemerintah,” ujar Yerry Basri Mak kepada media, Kamis (5/3/2026).
Menurut Yerry, praktik semacam ini berpotensi terjadi di banyak daerah di Indonesia, mulai dari tingkat kabupaten, kota hingga provinsi.
KPK Ungkap Aliran Dana Puluhan Miliar
Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkap dugaan aliran dana yang sangat besar dalam kasus ini.
KPK menyebut terdapat dana sekitar Rp46 miliar yang diterima oleh perusahaan yang diduga terkait dengan keluarga Bupati Pekalongan selama periode 2023 hingga 2026.
Dana tersebut berasal dari kegiatan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Menurut Asep, jika dana tersebut digunakan untuk kepentingan publik, manfaatnya akan sangat besar bagi masyarakat.
“Jika dana tersebut dialokasikan untuk pembangunan rumah layak huni dengan estimasi Rp50 juta per unit, maka bisa dibangun sekitar 400 rumah untuk masyarakat,” ujar Asep.
Perusahaan Keluarga Diduga Jadi Vendor Proyek
Dalam penyelidikan sementara, KPK mengungkap adanya perusahaan bernama PT RNB yang diduga terlibat dalam berbagai proyek pengadaan pemerintah di Kabupaten Pekalongan.
Perusahaan tersebut disebut didirikan oleh anak Bupati Pekalongan, sementara suami Bupati menjabat sebagai komisaris.
KPK juga mengungkap bahwa sejak awal terdapat peringatan dari internal pemerintah daerah terkait potensi konflik kepentingan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan bahkan disebut telah beberapa kali mengingatkan terkait risiko konflik kepentingan ketika perusahaan keluarga kepala daerah ikut terlibat dalam pengadaan proyek pemerintah.
Namun peringatan tersebut diduga tidak diindahkan.
Aktivis: Praktik Ini Bisa Terjadi di Banyak Daerah
Aktivis antikorupsi menilai kasus ini bisa menjadi pintu masuk bagi KPK untuk mengungkap praktik yang lebih luas di Indonesia.
Yerry Basri Mak mendesak KPK tidak berhenti pada satu kasus saja.
Menurutnya, lembaga anti korupsi perlu melakukan penyelidikan lebih luas terhadap dugaan perusahaan keluarga pejabat yang menguasai proyek pemerintah daerah.
“Kami mendesak KPK melakukan penyelidikan ke seluruh kabupaten, kota dan provinsi di Indonesia. Ada dugaan banyak keluarga bupati, wali kota bahkan gubernur yang memiliki perusahaan atas nama anak, istri atau suami untuk menguasai pekerjaan proyek pemerintah,” tegasnya
.
Ia menilai praktik tersebut berpotensi merugikan negara sekaligus memiskinkan masyarakat, karena anggaran publik yang seharusnya digunakan untuk pembangunan justru diduga mengalir ke kantong pribadi pejabat dan keluarganya.
“Ini bentuk kerakusan kekuasaan. Ketika pejabat menggunakan jabatan untuk memperkaya keluarga, maka yang dirugikan adalah rakyat,” ujar Yerry.
Bupati Pekalongan Ditahan KPK
KPK telah menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Ia kini resmi ditahan di Rumah Tahanan KPK untuk proses penyidikan lebih lanjut.
KPK menyatakan masih terus mendalami aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut
.
Kasus ini menjadi salah satu operasi penindakan besar KPK pada tahun 2026, sekaligus kembali mengingatkan publik tentang pentingnya pengawasan terhadap praktik konflik kepentingan dalam pengelolaan proyek pemerintah daerah. ( YBM)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar