Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan Prabowo

Iklan Prabowo

“Proyek Keramik Tanpa Papan Informasi dan Dugaan Penyimpangan Dana BOS di MIN Dolok Masihul: Oknum Guru Diduga Hambat Kerja Jurnalis”

Rabu, 11 Maret 2026 | Rabu, Maret 11, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-03-11T17:15:17Z


CNEWS, SERDANG BEDAGAI , SUMUT— Dugaan praktik tidak transparan dalam pengelolaan anggaran pendidikan kembali mencuat di lingkungan Madrasah Ibtidaiyah Negeri 3 (MIN) Pekan Dolok Masihul, Kelurahan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara. Investigasi awal wartawan di lapangan menemukan adanya pembangunan atau pemasangan lantai keramik di area sekolah yang tidak dilengkapi papan informasi proyek serta tidak jelas sumber pendanaannya.


Temuan tersebut memicu kecurigaan publik, mengingat setiap kegiatan pembangunan yang menggunakan anggaran negara, baik dari dana pemerintah pusat maupun daerah, pada prinsipnya harus dilaksanakan secara transparan dan akuntabel, termasuk mencantumkan informasi kegiatan kepada masyarakat.



Informasi yang dihimpun dari sejumlah warga sekitar sekolah menyebutkan bahwa pemasangan lantai keramik tersebut diduga merupakan kegiatan pembangunan baru. Namun kegiatan itu disebut-sebut tidak pernah diumumkan secara terbuka kepada masyarakat maupun kepada orang tua siswa.


Pernyataan Guru Berubah Saat Dikonfirmasi


Ketika wartawan mendatangi sekolah untuk melakukan konfirmasi, seorang guru bernama Zuana Harahap yang ditemui di lokasi menyatakan bahwa tidak ada pembangunan baru di lingkungan sekolah tersebut.


Pernyataan itu disampaikan saat wartawan juga menanyakan keberadaan kepala sekolah untuk dimintai keterangan terkait kegiatan pembangunan yang dilaporkan masyarakat.


“Di sini tidak ada bangunan baru, semua bangunan tua dan lama,” ujar Zuana Harahap yang di indikasi untuk mengecohkan kepada wartawan.


Namun saat dilakukan peninjauan langsung di area sekolah, wartawan menemukan bagian lantai yang tampak baru dipasang keramik. Ketika temuan tersebut kembali dipertanyakan, Zuana Harahap kemudian mengubah keterangannya dengan menyebut kegiatan tersebut bukan pembangunan baru, melainkan hanya rehabilitasi lantai.


Perbedaan keterangan tersebut memunculkan dugaan bahwa pihak sekolah berupaya mengaburkan informasi terkait kegiatan pembangunan yang berlangsung di lingkungan madrasah tersebut.


Selain itu, wartawan juga tidak menemukan papan informasi proyek yang biasanya memuat keterangan sumber anggaran, nilai kegiatan, serta pihak pelaksana pekerjaan.


Dugaan Penyimpangan Penggunaan Dana BOS


Tidak hanya terkait pembangunan lantai keramik, masyarakat juga menyampaikan adanya dugaan ketidaksesuaian dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di MIN tersebut.


Salah satu temuan yang disorot adalah terkait pengadaan buku pelajaran bagi siswa. Berdasarkan keterangan sejumlah sumber, buku pelajaran yang seharusnya diperbarui setiap tahun tidak sepenuhnya tersedia bagi siswa.


Akibatnya, beberapa siswa dilaporkan harus bergantian menggunakan buku pelajaran, atau yang dalam istilah sehari-hari disebut “kongsi”.


Kondisi tersebut dinilai tidak sejalan dengan tujuan program dana BOS yang salah satunya memang diperuntukkan untuk pengadaan buku dan kebutuhan pembelajaran siswa.


Padahal, MIN 3 di Pekan Dolok Masihul diketahui memiliki jumlah siswa sekitar 430 orang, sehingga alokasi dana BOS yang diterima sekolah setiap tahun tergolong cukup besar.


Situasi ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana pendidikan di sekolah tersebut.


Muncul Dugaan Pungutan Liar


Selain persoalan buku pelajaran, masyarakat juga melaporkan adanya dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan kepada orang tua siswa. Meski demikian, informasi tersebut masih memerlukan pendalaman lebih lanjut agar dapat dipastikan kebenarannya.


Sejumlah warga berharap agar persoalan tersebut tidak dibiarkan berlarut-larut, mengingat dana pendidikan yang digunakan pada dasarnya merupakan anggaran negara yang harus dipertanggungjawabkan secara terbuka.


Dinilai Menghambat Kerja Jurnalistik


Sikap yang ditunjukkan oknum guru terhadap wartawan dalam proses konfirmasi juga menuai sorotan. Beberapa pihak menilai tindakan tersebut berpotensi menghambat kerja jurnalistik, khususnya dalam upaya memperoleh informasi yang akurat dan berimbang.

Sebagaimana diketahui, kegiatan jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi kepada publik.


Selain itu, pengelolaan madrasah juga diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah, yang menekankan pentingnya tata kelola lembaga pendidikan yang transparan, profesional, dan akuntabel.


Desakan Audit oleh Kemenag Sergai


Menanggapi berbagai temuan tersebut, masyarakat mendesak Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Serdang Bedagai untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pengelolaan anggaran di MIN3 Pekan Dolok Masihul.


Audit dinilai penting untuk memastikan bahwa penggunaan dana pendidikan, termasuk dana BOS dan anggaran pembangunan sekolah, benar-benar digunakan sesuai peruntukannya.


Masyarakat juga meminta Kemenag Sergai melakukan evaluasi terhadap manajemen sekolah, sekaligus memberikan pembinaan tegas apabila ditemukan pelanggaran terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas.


Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap pengelolaan dana pendidikan harus dilakukan secara serius, mengingat anggaran tersebut berasal dari negara dan diperuntukkan bagi kepentingan pendidikan siswa.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepala madrasah belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai temuan dan dugaan yang disampaikan masyarakat. Wartawan masih berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak sekolah maupun Kementerian Agama setempat. ( Tim/RI)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update