Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan Prabowo

Iklan Prabowo

Perjanjian Dagang RI–AS Dinilai Berisiko Menjerat Indonesia, Ekonom UGM: Potensi Retaliasi dan Pelanggaran Konstitusi

Senin, 16 Maret 2026 | Senin, Maret 16, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-03-16T04:58:43Z


CNEWS,Jakarta – Penandatanganan Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump memicu gelombang kritik dari kalangan ekonom dan pengamat kebijakan publik. Perjanjian dagang yang disebut sebagai kerja sama resiprokal itu dinilai tidak seimbang dan berpotensi menempatkan Indonesia pada posisi rentan dalam sistem perdagangan global.


Ekonom Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada, Rimawan Pradiptyo, secara terbuka mempertanyakan substansi perjanjian tersebut. Ia menilai struktur kesepakatan lebih menguntungkan Amerika Serikat, sementara Indonesia justru menanggung sebagian besar kewajiban ekonomi dan hukum.


“Dalam karier akademik saya, ini pertama kalinya melihat perjanjian yang substansinya berpotensi bertentangan dengan semangat Pembukaan UUD 1945,” ujar Rimawan dalam seminar nasional daring, Sabtu (14/3/2026).


Potensi Digugat di WTO dan Retaliasi Negara Lain


Menurut Rimawan, penerapan ART dapat memicu persoalan serius di tingkat internasional. Indonesia berpotensi menghadapi gugatan di forum perdagangan global seperti World Trade Organization (WTO)

.

Hal ini terjadi jika negara lain menilai Indonesia memberikan perlakuan khusus kepada Amerika Serikat melalui perjanjian bilateral tersebut.


“Risiko retaliasi sangat terbuka. Negara lain bisa melakukan tindakan balasan karena melihat adanya perlakuan istimewa terhadap AS,” kata Rimawan.


Jika itu terjadi, Indonesia—sebagai ekonomi terbuka yang relatif kecil—akan menghadapi tekanan perdagangan yang jauh lebih berat dibanding negara besar seperti Amerika Serikat.


Klausul Dinilai Berat Sebelah


Rimawan mengungkapkan bahwa dalam dokumen ART terdapat setidaknya tiga klausul yang secara jelas melindungi kepentingan Amerika Serikat, sementara Indonesia tidak memiliki mekanisme pengaman yang sepadan.


Ketimpangan tersebut dinilai berpotensi memunculkan persoalan hukum di dalam negeri, termasuk kemungkinan pelanggaran terhadap sejumlah ketentuan konstitusi, khususnya Pasal 5, Pasal 11, serta prinsip dasar dalam Pembukaan UUD 1945 terkait kedaulatan ekonomi nasional.


“Struktur klausulnya tidak simetris. Ketika satu pihak dilindungi, pihak lain seharusnya memiliki mekanisme proteksi yang setara. Dalam kasus ini, Indonesia tidak memiliki itu,” jelasnya.


Indonesia Dipaksa Mengubah Banyak Regulasi

Dampak lain dari ART adalah potensi perubahan besar pada kerangka regulasi nasional. Pemerintah diperkirakan harus menyesuaikan berbagai aturan hukum demi menyesuaikan kewajiban dalam perjanjian tersebut.


Penyesuaian itu bisa mencakup:

perubahan undang-undang,

revisi peraturan pemerintah,

keputusan presiden,

regulasi otoritas jasa keuangan,

kebijakan bank sentral,

hingga aturan teknis di berbagai kementerian.


Menurut Rimawan, skala penyesuaian regulasi ini menunjukkan bahwa konsekuensi ART tidak hanya berdampak pada perdagangan, tetapi juga pada struktur kebijakan ekonomi nasional.


Ketentuan Investasi dan Pembelian Barang AS Dipertanyakan


Salah satu klausul yang paling dipertanyakan adalah kewajiban Indonesia untuk mendorong perusahaan nasional membuka investasi dan lapangan kerja di Amerika Serikat, serta memfasilitasi pembelian barang dari perusahaan Amerika.


Secara teori ekonomi, kata Rimawan, kebijakan tersebut sulit dijelaskan karena keputusan pembelian biasanya ditentukan oleh kebutuhan bisnis, bukan intervensi negara.


“Jika perusahaan Indonesia tidak membutuhkan barang dari AS, apakah negara tetap akan dikenai sanksi? Ini yang menjadi tanda tanya besar,” ujarnya.


Ancaman Tarif Tambahan Hingga 10 Persen


Perjanjian ini juga memuat ancaman tarif tambahan hingga 10 persen jika ketentuan tertentu tidak dipenuhi oleh Indonesia.


Klausul tersebut dinilai semakin memperlemah posisi tawar Indonesia dalam hubungan dagang bilateral dengan Amerika Serikat.


Selain itu, pola hubungan dalam ART juga berpotensi membuat Indonesia mengikuti kebijakan perdagangan Amerika Serikat terhadap negara lain, meskipun sebelumnya Indonesia tidak memiliki konflik ekonomi dengan negara tersebut.


“Ini bisa membuat Indonesia terseret dalam dinamika politik dagang global yang sebenarnya bukan kepentingan nasional kita,” kata Rimawan.


Small Open Economy yang Rentan Tekanan


Sebagai negara dengan karakter small open economy, Indonesia sangat bergantung pada perdagangan internasional. Kondisi ini membuat kebijakan dagang yang tidak seimbang berpotensi memicu dampak ekonomi yang luas, mulai dari tekanan ekspor hingga gejolak harga domestik.


Karena itu, Rimawan menegaskan pemerintah perlu membuka secara transparan isi lengkap perjanjian tersebut kepada publik dan DPR sebelum implementasi lebih lanjut.


“Perjanjian internasional yang berdampak besar terhadap kedaulatan ekonomi tidak boleh dilakukan secara tertutup. Ini menyangkut masa depan perekonomian nasional,” ujarnya.

( Tim/red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update