Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan Prabowo

Iklan Prabowo

Mobil Dinas Rp8,5 Miliar Tuai Kecaman, Aktivis Desak Komisi Pemberantasan Korupsi Turun Periksa Gubernur Kaltim

Senin, 02 Maret 2026 | Senin, Maret 02, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-03-02T13:57:38Z


CNEWS | KALIMANTAN TIMUR — Polemik pengadaan mobil dinas mewah senilai Rp8,5 miliar untuk Gubernur Kalimantan Timur terus menuai gelombang kritik tajam. Aktivis antikorupsi Yerry Basri, SH, MH, secara terbuka mendesak KPK agar turun langsung ke Kalimantan Timur guna mengusut sumber anggaran dan proses pengadaan kendaraan tersebut.


Menurut Yerry, harga mobil dinas yang fantastis itu sangat tidak masuk akal dan mencederai rasa keadilan publik, terlebih di tengah kondisi masyarakat yang masih bergulat dengan kemiskinan, keterbatasan akses kesehatan, dan ketimpangan pembangunan.


“Ini sangat luar biasa. Mobil dinas gubernur seharga Rp8,5 miliar? Rakyat masih banyak yang kesulitan makan, berobat, dan memiliki rumah layak. Uang sebesar itu seharusnya bisa digunakan untuk membangun rumah rakyat atau membiayai layanan kesehatan masyarakat,” tegas Yerry kepada media, Minggu (1/3/2026).


Diduga Sarat Celah Korupsi PBJ


Yerry menilai, pengadaan mobil dinas tersebut tidak bisa dilepaskan dari potensi celah korupsi dalam proses Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ). Ia mendesak KPK menelusuri secara menyeluruh mulai dari:


sumber anggaran,

mekanisme perencanaan,

proses tender,

hingga penetapan spesifikasi kendaraan.


“KPK harus memastikan, anggaran pembelian mobil dinas ini berasal dari mana, siapa yang mengusulkan, siapa yang menyetujui, dan apakah prosesnya benar-benar sesuai prinsip efisiensi dan kepatutan,” ujarnya.


Gubernur Kaltim Sudah Mengurungkan Niat


Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud akhirnya memutuskan membatalkan pengadaan mobil dinas mewah tersebut setelah mendapat tekanan publik, teguran lisan dari Kementerian Dalam Negeri, serta sorotan lembaga pengawas negara.


Pemprov Kaltim menyatakan dana sekitar Rp8,49 miliar akan dikembalikan ke kas daerah dan kendaraan yang sempat berada di Jakarta akan dikembalikan ke pihak penyedia.


Pembatalan Tak Hapus Kewajiban Pemeriksaan


Namun demikian, Yerry menegaskan bahwa pembatalan pengadaan tidak otomatis menghapus kewajiban hukum untuk dilakukan pemeriksaan.


“Justru karena sudah terjadi perencanaan dan proses awal, KPK harus masuk. Jangan sampai praktik seperti ini dianggap biasa dan terulang di daerah lain,” kata Yerry.


Ia menilai, kasus ini harus menjadi preseden nasional agar pejabat publik tidak lagi menjadikan APBD sebagai legitimasi untuk gaya hidup mewah, sementara rakyat dipaksa menerima kebijakan penghematan.


Sorotan Nasional


Polemik mobil dinas Gubernur Kaltim ini telah menjadi perhatian nasional, tidak hanya dari publik dan aktivis antikorupsi, tetapi juga dari Kementerian Dalam Negeri, partai politik, serta lembaga pengawas keuangan negara.


Kasus ini dinilai mencerminkan krisis sensitivitas kekuasaan terhadap realitas sosial, sekaligus ujian serius bagi komitmen negara dalam menjalankan prinsip efisiensi anggaran dan keadilan sosial.(Tim YBM)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update