Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan Prabowo

Iklan Prabowo

Kontroversi Pemberitaan Tambang Konawe Utara: PT Masempo Dalle Bantah Informasi Penetapan Tersangka yang Dikaitkan dengan Anton Timbang

Minggu, 15 Maret 2026 | Minggu, Maret 15, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-03-15T13:12:23Z


CNEWS | Jakarta – Konawe Utara — Kontroversi mencuat setelah sejumlah media nasional mengutip laporan dari Tempo terkait dugaan penetapan tersangka dalam kasus tambang nikel di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Pihak PT Masempo Dalle menilai informasi tersebut masih prematur dan belum pernah dikonfirmasi secara langsung kepada perusahaan.


Public Relation PT Masempo Dalle, Wawan, menegaskan hingga saat ini perusahaan belum menerima pemberitahuan resmi dari aparat penegak hukum mengenai penetapan tersangka sebagaimana diberitakan sejumlah media.


“Kami menilai pemberitaan tersebut terlalu dini dan tidak berimbang, karena tidak pernah ada konfirmasi kepada pihak perusahaan sebelum berita itu dipublikasikan. Sampai hari ini kami juga belum menerima pemberitahuan resmi dari kepolisian terkait informasi yang beredar,” kata Wawan kepada di salah satu media, Minggu (15/3/2026).


Pernyataan tersebut muncul setelah laporan yang dikutip dari Tempo menyebutkan bahwa penyidik Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan Ketua Kadin Provinsi Sulawesi Tenggara, Anton Timbang, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tambang nikel ilegal di Kabupaten Konawe Utara.


Dalam laporan tersebut, Anton Timbang disebut juga menjabat sebagai Direktur PT Masempo Dalle, perusahaan yang diduga melakukan aktivitas pertambangan nikel di kawasan hutan di luar izin yang berlaku.


Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Mohammad Irhamni, dalam keterangan yang dikutip media menyatakan bahwa penyidik menemukan adanya aktivitas pengerukan tanah dan nikel di luar wilayah izin pertambangan.


“Berdasarkan hasil informasi  yang di kutip kami menemukan aktivitas pengerukan tanah dan nikel di luar izin yang berlaku,” ujar Irhamni dalam keterangan yang dikutip dari Tempo.


Selain Anton Timbang, penyidik juga dilaporkan menetapkan M. Sanggoleo W.W. sebagai tersangka. Ia disebut menjabat sebagai kuasa direktur sekaligus pelaksana jabatan sementara Kepala Teknik Tambang di PT Masempo Dalle.


Kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari penyidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/114/XII/2025/SPKT.DITTIPIDTER/BARESKRIM POLRI tertanggal 4 Desember 2025. Dalam proses penyidikan, aparat kepolisian disebut telah memeriksa sedikitnya 27 saksi.


Lokasi tambang yang menjadi objek perkara berada di Desa Morombo Pantai, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Dalam pengungkapan kasus itu, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa empat unit dump truck, tiga unit ekskavator, serta satu buku catatan ritase pengangkutan material tambang.


Para tersangka disebut dijerat dengan Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta ketentuan dalam undang-undang terkait pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.


Meski demikian, pihak PT Masempo Dalle menilai pemberitaan yang beredar harus mengedepankan prinsip verifikasi dan konfirmasi agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat.


“Kami menghormati proses hukum yang berjalan. Namun penyampaian informasi kepada publik harus berdasarkan fakta yang telah terverifikasi. Jika tidak, hal itu berpotensi menyesatkan publik dan merugikan pihak tertentu,” tegas Wawan.


Perusahaan juga berharap masyarakat menunggu keterangan resmi dari aparat penegak hukum agar polemik informasi terkait kasus tersebut tidak berkembang menjadi spekulasi yang menimbulkan kegaduhan.


Hingga berita ini diturunkan, Anton Timbang belum memberikan pernyataan resmi terkait pemberitaan mengenai penetapan dirinya sebagai tersangka. ( Red) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update