CNEWS, TEBING TINGGI – Dugaan penyalahgunaan dana bantuan pendidikan kembali mencuat. Program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) yang seharusnya membantu mahasiswa dari keluarga prasejahtera justru diduga dimanfaatkan oleh oknum pengelola perguruan tinggi.
Kasus ini menyeret nama Sekolah Tinggi Agama Islam Al‑Hikmah Tebing Tinggi, yang beralamat di Jalan Deblot Sundoro, Kelurahan Bandar Sono, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara.
Seorang mahasiswa berinisial MRF mengungkap dugaan praktik penarikan kembali dana bantuan KIP-K oleh pihak kampus setelah mahasiswa mencairkannya dari bank.
Mahasiswa Mengaku Dipaksa Tarik Dana KIP-K
MRF menuturkan kepada wartawan bahwa pada 17 Desember 2025 ia diajak oleh pengelola bantuan KIP-K di kampus tersebut, Riska Rahmayani, untuk mencairkan dana bantuan di Bank Mandiri Cabang Tebing Tinggi.
Namun setelah dana ditarik dari rekeningnya, uang tersebut justru diminta kembali oleh pihak kampus.
“Saya diberitahu bantuan KIP-K sudah cair. Setelah kami ke bank dan uang ditarik, uang itu diminta kembali. Katanya uang itu bukan milik saya,” ungkap MRF
.
Menurutnya, uang yang telah masuk ke rekening mahasiswa tersebut kemudian diserahkan kepada pihak yayasan dengan alasan penerima bantuan telah dialihkan ke nama lain.
Mahasiswa Penerima KIP-K Diduga Dipaksa Kuliah di Kampus Lain
MRF juga mengungkap adanya kebijakan internal yang dinilai tidak lazim. Para penerima bantuan KIP-K disebut harus bersedia mengikuti perkuliahan di kampus lain agar bantuan tetap diberikan.
Mahasiswa penerima bantuan dikumpulkan dan diminta mendaftar ke Universitas Insaniah Sumatra Utara (UNISU).
Akibat kebijakan tersebut, jadwal perkuliahan mahasiswa menjadi lebih padat.
“Kami diminta tetap kuliah di STAI Al-Hikmah tapi juga harus ikut belajar di UNISU. Kalau tidak mau, bantuan KIP-K bisa dicabut,” kata MRF.
MRF sendiri akhirnya kehilangan bantuan setelah menolak mengikuti kebijakan tersebut karena harus bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Pengelola KIP-K Akui Menarik Dana Mahasiswa
Saat dikonfirmasi wartawan, Riska Rahmayani yang disebut sebagai koordinator bantuan KIP-K di kampus tersebut tidak membantah bahwa dirinya mengambil kembali dana yang telah dicairkan mahasiswa.
Ia menyatakan penarikan tersebut dilakukan karena penerima bantuan telah dialihkan.
“Memang saya mengambil kembali uang yang sudah ditarik MRF di Bank Mandiri karena penerima KIP-K sudah dialihkan ke nama lain. Uang itu kemudian saya serahkan kepada bendahara yayasan,” ujar Riska.
Dalam pengelolaan bantuan KIP-K di STAI Al-Hikmah Tebing Tinggi disebut terdapat tiga orang yang terlibat, yakni:
Riska Rahmayani (Koordinator Bantuan)
Fera (Administrator)
M. Al Khawarizmi Harahap (Operator)
Nama terakhir disebut memiliki pengaruh kuat dalam pengelolaan program tersebut.
Peran Guru P3K Ikut Disorot
Sosok M. Al Khawarizmi Harahap, yang dikenal dengan panggilan Aris, disebut berperan sebagai operator program KIP-K di kampus tersebut.
Aris juga diketahui berstatus sebagai guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di salah satu sekolah dasar negeri di Kota Tebing Tinggi.
Beberapa mahasiswa menilai perannya cukup dominan dalam pengelolaan bantuan hingga kebijakan terhadap mahasiswa penerima KIP-K.
Bahkan saat keluarga MRF meminta bertemu pimpinan kampus untuk klarifikasi, Aris disebut menyatakan dirinya dapat mewakili pihak kampus.
“Sama saya saja, sama saja itu,” ujar Aris kepada keluarga mahasiswa saat pertemuan di sebuah kafe di Tebing Tinggi.
DPRD Tebing Tinggi Siap Panggil Pihak Kampus
Menanggapi dugaan tersebut, anggota **DPRD Kota Tebing Tinggi Komisi III, Malik Syahputra Purba, mengaku terkejut mendengar laporan tersebut.
Ia menegaskan bahwa jika dugaan penyalahgunaan bantuan pendidikan tersebut terbukti, maka tindakan tersebut merupakan perbuatan yang tidak dapat dibenarkan.
“Kalau memang terbukti menyalahi aturan, tentu ini perbuatan yang sangat zalim. Komisi III akan membahas persoalan ini dan memanggil pihak yayasan untuk meminta penjelasan,” tegas Malik.
Publik Desak Audit Program KIP-K
Kasus ini memunculkan pertanyaan serius terkait transparansi pengelolaan program bantuan pendidikan di perguruan tinggi swasta.
Jika terbukti terjadi penarikan dana dari rekening mahasiswa atau pengalihan bantuan secara tidak sah, praktik tersebut berpotensi melanggar aturan pengelolaan bantuan pemerintah.
Sejumlah pihak kini mendesak adanya audit menyeluruh terhadap pengelolaan dana KIP-K di kampus tersebut guna memastikan bantuan pendidikan benar-benar diterima mahasiswa yang berhak.( Tim/Red)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar