Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan Prabowo

Iklan Prabowo

Dinilai Langgar Ne Bis In Idem dan Abaikan Restorative Justice, Advokat Soroti Tajam Penahanan Anggota DPRD Pelalawan

Senin, 02 Maret 2026 | Senin, Maret 02, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-03-02T17:19:31Z


CNEWS | RIAU — Proses hukum terhadap seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Pelalawan berinisial SU, yang terseret perkara dugaan penggunaan ijazah milik orang lain, kembali menuai kritik keras. Tim penasihat hukum menilai penanganan perkara oleh Polres Pelalawan sarat kejanggalan, bertentangan dengan prinsip kepastian hukum, dan berpotensi mengarah pada kriminalisasi.


Sorotan tajam tersebut disampaikan langsung oleh kuasa hukum SU, Tatang Suprayoga, SH, MH, dalam konferensi pers di Satreskrim Polres Pelalawan, Senin (2/3/2026).



Perkara Pernah Dihentikan Lewat SP3


Tatang menegaskan bahwa perkara yang kini kembali diproses sejatinya telah dihentikan secara sah melalui Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor: S.Tap/01/I/2023/Reskrim tertanggal 6 Januari 2023.


Namun, tanpa adanya fakta hukum baru (novum), penyidik kembali menetapkan kliennya sebagai tersangka dan melanjutkan penyidikan atas materi perkara yang sama.


“Ini pelanggaran terang-benderang terhadap asas Ne Bis In Idem. Seseorang tidak boleh diproses dua kali atas perkara yang sama. Tidak ada novum, tidak ada dasar hukum. Ini mencederai kepastian hukum,” tegas Tatang.


Sudah Damai, Laporan Dicabut, Tapi Tetap Ditahan


Lebih jauh, Tatang mengungkapkan bahwa pada 26 Februari 2026 telah dibuat Berita Acara Perdamaian antara SU dan pelapor, Amri. Bahkan, pelapor disebut telah secara resmi mengajukan pencabutan laporan kepada pihak kepolisian.


Namun secara mengejutkan, sehari setelah perdamaian tersebut, penyidik justru menerbitkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/29/II/RES.1.9/2026/Satreskrim tertanggal 27 Februari 2026 terhadap SU.


“Di saat perdamaian sudah terjadi dan laporan dicabut, klien kami malah ditahan. Ini bukan penegakan hukum, ini pengabaian keadilan,” ujar Tatang.


Abaikan Perpol Restorative Justice


Tatang menilai langkah penyidik tersebut bertentangan dengan Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.


Ia menegaskan, kebijakan Restorative Justice merupakan program prioritas Polri di bawah kepemimpinan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, yang seharusnya menjadi pedoman utama, terutama dalam perkara yang telah diselesaikan secara damai.


“Kalau perkara sudah damai dan tidak menimbulkan dampak luas, apa urgensinya penahanan? Ini justru bertolak belakang dengan arahan pimpinan Polri sendiri,” katanya.


Desak Kapolda Riau dan Kejari Turun Tangan


Atas berbagai kejanggalan tersebut, pihaknya telah mengirimkan surat resmi kepada Polda Riau, serta meminta Kabag Wassidik melakukan gelar perkara khusus guna menguji kembali objektivitas dan profesionalitas penyidikan.


Selain itu, Tatang juga meminta Kejaksaan Negeri Pelalawan selaku dominus litis agar bersikap tegas apabila berkas perkara dilimpahkan.


“Kami meminta jaksa peneliti menolak berkas perkara ini, baik di tahap P-19 maupun P-21, karena terdapat cacat prosedur serius dan riwayat SP3 sebelumnya,” tegasnya.


Dinilai Sarat Kriminalisasi


Tatang menilai penahanan kliennya tidak memiliki urgensi hukum, mengingat SU dinilai kooperatif selama proses penyelidikan dan penyidikan. Ia menyebut perkara ini lebih bernuansa kriminalisasi ketimbang penegakan hukum yang objektif.


“Penegakan hukum bukan untuk menghidupkan perkara yang sudah selesai secara hukum. Ini preseden buruk bagi citra institusi Polri. Kami siap menempuh upaya praperadilan,” pungkas Tatang.


Kasus ini kini menjadi sorotan publik, terutama terkait konsistensi aparat penegak hukum dalam menjunjung asas kepastian hukum, keadilan restoratif, serta perlindungan hak asasi warga negara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update