CNEWS, DELI SERDANG – Proses penyelesaian perkara melalui Restorative Justice (RJ) di wilayah hukum Polsek Tanjung Morawa menjadi sorotan setelah muncul dugaan adanya permintaan uang dalam proses perdamaian kasus penganiayaan yang terjadi di Desa Dagang Kerawan, Kecamatan Tanjung Morawa.
Restorative Justice sendiri merupakan pendekatan dalam sistem hukum yang menitikberatkan pada pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat yang terdampak, bukan semata-mata pada pemberian hukuman kepada pelaku.
Di Indonesia, mekanisme RJ di lingkungan kepolisian diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif serta Surat Edaran Kapolri Nomor SE/2/II/2021.
Dalam aturan tersebut, penerapan RJ hanya dapat dilakukan dengan sejumlah syarat, antara lain:
- Perkara tergolong tindak pidana ringan atau delik aduan
- Pelaku belum pernah dihukum dan bukan pelaku berulang
- Terdapat kesediaan sukarela antara korban dan pelaku untuk berdamai
- Kerugian terbatas serta tidak berdampak luas bagi masyarakat
Kasus Bermula dari Laporan Penganiayaan
Informasi yang dihimpun media menyebutkan, seorang warga Desa Dagang Kerawan bernama Heri, yang berprofesi sebagai mandor bangunan, melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya oleh seorang pria berinisial AC.
Laporan tersebut dibuat Heri di Polsek Tanjung Morawa pada 14 Maret 2026, setelah sebelumnya ia mengaku mengalami perlakuan tidak menyenangkan dari pelaku.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan kemudian mengamankan AC pada 12 Maret 2026.
Seiring berjalannya proses hukum, keluarga pelaku kemudian mengajukan permohonan agar perkara tersebut diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice.
Permohonan tersebut pada prinsipnya disetujui oleh Heri selaku korban, dengan syarat pihak keluarga pelaku hadir untuk melakukan proses perdamaian secara resmi.
Muncul Dugaan Pungutan dalam Proses RJ
Namun di tengah proses tersebut, muncul informasi yang beredar di masyarakat mengenai dugaan adanya permintaan uang dalam proses penyelesaian perkara melalui RJ.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun awak media, korban sempat memperoleh informasi adanya kebutuhan uang sekitar Rp2 juta terkait proses perdamaian tersebut.
Belakangan, muncul pula informasi lain yang menyebut angka Rp4 juta, sehingga menimbulkan dugaan adanya ketidaksesuaian yang berpotensi menjadi penghambat proses perdamaian.
Situasi tersebut bahkan disebut-sebut membuat proses Restorative Justice antara kedua pihak berjalan lambat, sementara pelaku sempat menjalani penahanan selama dua hari di sel tahanan.
Polisi Belum Beri Penjelasan
Saat dikonfirmasi terkait informasi tersebut, pihak media diarahkan untuk menemui salah satu penyidik bernama Hotma Barus.
Namun saat ditemui di ruang penyidik, yang bersangkutan hanya memberikan jawaban singkat.
“Besok saja itu,” ujar Hotma Barus kepada awak media.
Sementara hingga berita ini diterbitkan pada Senin (16/3/2026), Kapolsek Tanjung Morawa belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pungutan maupun lambatnya proses Restorative Justice dalam perkara tersebut.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena mekanisme Restorative Justice sejatinya dirancang sebagai solusi hukum yang cepat, adil, transparan, dan bebas dari praktik pungutan liar.
Media masih terus berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak kepolisian guna memperoleh klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut.(Red)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar