CNEWS | Semarang/Jakarta —Pengadilan Tinggi Jawa Tengah resmi mengambil sumpah 19 advokat baru dari Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) dalam sebuah prosesi resmi di Kota Semarang. Momentum ini menjadi penegasan penting bagi lahirnya generasi advokat baru yang diharapkan mampu menjaga integritas profesi di tengah merosotnya kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.
Ketua Umum DePA-RI, Dr. TM Luthfi Yazid, S.H., LL.M, yang hadir langsung dalam prosesi tersebut menyampaikan rasa syukur sekaligus harapan besar agar para advokat yang baru disumpah mampu menjaga marwah profesi hukum sebagai officium nobile atau profesi yang mulia.
Para advokat tersebut sebelumnya telah melewati sejumlah tahapan ketat sesuai ketentuan profesi, mulai dari Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), Ujian Profesi Advokat (UPA), hingga proses magang advokat. Program pendidikan tersebut diselenggarakan DePA-RI bekerja sama dengan Universitas Muria Kudus, sebagai bagian dari standar yang merujuk pada ketentuan dan putusan Mahkamah Konstitusi terkait pembentukan advokat.
Integritas Advokat Harga Mati
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, Dr. Suprapti, S.H., M.H., memberikan pesan tegas kepada para advokat baru agar menjadikan integritas sebagai fondasi utama dalam menjalankan profesi.
Menurutnya, advokat merupakan salah satu unsur penting dalam sistem penegakan hukum bersama hakim, jaksa, dan aparat penegak hukum lainnya. Oleh karena itu, integritas tidak boleh ditawar.
“Jika integritas tergadaikan, maka advokat sebagai profesi mulia tidak lagi memiliki makna,” tegas Suprapti dalam arahannya.
Ia juga mengingatkan bahwa kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan saat ini sedang mengalami penurunan akibat sejumlah kasus korupsi yang melibatkan oknum hakim maupun advokat yang ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Situasi tersebut, kata dia, menuntut advokat baru untuk tampil sebagai bagian dari solusi dalam memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.
Peran Advokat Menguat dalam KUHAP Baru
Suprapti juga menyoroti penguatan peran advokat dalam sistem peradilan pidana melalui ketentuan baru dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya yang mengatur hak advokat dalam mendampingi klien sejak tahap awal pemeriksaan.
Dalam ketentuan tersebut, advokat memiliki sejumlah kewenangan penting, antara lain:
Mendampingi klien pada seluruh tahapan pemeriksaan.
Meminta salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk kepentingan pembelaan.
Menyampaikan pendapat hukum secara bebas dalam proses persidangan.
Mengakses dokumen dan bukti yang relevan untuk kepentingan pembelaan.
Kewenangan ini dinilai memperkuat posisi advokat dalam menjamin perlindungan hak-hak tersangka maupun terdakwa dalam proses peradilan pidana.
Advokat Dituntut Melek Teknologi
Selain soal integritas, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah juga menekankan pentingnya kemampuan advokat mengikuti perkembangan teknologi peradilan.
Mahkamah Agung kini mendorong digitalisasi sistem peradilan melalui platform e-Court dan e-Berpadu yang memungkinkan proses administrasi perkara, pengajuan dokumen, hingga koordinasi antar lembaga penegak hukum dilakukan secara elektronik.
Dengan sistem tersebut, proses peradilan diharapkan menjadi lebih transparan, efisien, dan akuntabel.
Pesan Tegas DePA-RI
Usai prosesi penyumpahan, Ketua Umum DePA-RI Luthfi Yazid bersama jajaran pengurus, antara lain Yusuf Istanto, S.H., M.H., Dr. Akhmad Abdul Azis Zein, S.H., M.H., M.M., M.Kn., TH. Wahyu Winarto, S.H., M.H., serta Antonius Yudo Prihartono, S.H., M.H., M.M., turut memberikan pengarahan kepada para advokat baru.
Ia menekankan beberapa prinsip penting yang harus dipegang oleh advokat DePA-RI, antara lain:
Menjaga integritas dan menjauhi praktik hukum yang tidak bermartabat.
Memperkuat kompetensi profesional, baik hard skill maupun soft skill.
Aktif berkontribusi dalam organisasi advokat.
Membangun jaringan profesional yang sehat.
Terus belajar dan mengembangkan kapasitas keilmuan.
Menurut Luthfi Yazid, advokat memiliki tanggung jawab besar dalam menegakkan prinsip negara hukum (Rule of Law) serta memperjuangkan keadilan bagi seluruh warga negara tanpa diskriminasi.
“Advokat DePA-RI harus berdiri tegak sebagai pembela keadilan, menjaga profesionalisme, serta saling menghargai sesama advokat dan aparat penegak hukum lainnya,” tegasnya.
Dengan disumpahnya 19 advokat baru tersebut, DePA-RI berharap lahir generasi advokat yang tidak hanya kompeten secara hukum, tetapi juga memiliki integritas kuat untuk memperkuat sistem peradilan dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia. ( Tim/Eg

Tidak ada komentar:
Posting Komentar