Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan Prabowo

Iklan Prabowo

Skandal Tambang Galian C Way Bambang: Hukum Takluk di Bawah Ketiak Oknum Pejabat

Jumat, 20 Februari 2026 | Jumat, Februari 20, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-20T03:18:03Z


CNEWS, Pesisir Barat, Lampung — Dugaan praktik tambang ilegal Galian C di Way Bambang, Pekon Sukamarga, Kecamatan Bangkunat, Kabupaten Pesisir Barat, memasuki fase krusial dan menjadi sorotan nasional. Aktivitas yang diklaim sebagai “normalisasi DAS” itu justru terindikasi kuat sebagai pengerukan pasir dan batu (sirtu) ilegal yang merusak ekosistem sungai serta mencederai wibawa hukum.


Kasus ini resmi dilaporkan oleh Yazmidona, S.H., M.H. ke sejumlah lembaga negara strategis: Komisi Pemberantasan Korupsi, DPR RI, Kejaksaan Agung, Mabes Polri, serta WALHI. Laporan teregistrasi pada pertengahan Februari 2026 dan menyeret nama oknum anggota DPRD Pesisir Barat berinisial M.M.


Oknum legislator tersebut berdalih pengambilan sirtu dilakukan demi “kepentingan sosial” untuk menambal jalan berlubang di Bangkunat tanpa memakai anggaran negara. Dalih ini dinilai menyesatkan dan tidak memiliki dasar hukum.



Kriminalitas Berkedok Budi Baik”


Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) sekaligus pakar etika global, Wilson Lalengke, melontarkan kritik keras.


“Menambal jalan dengan material ilegal bukan pelayanan publik, itu kriminalitas berkedok budi baik. Jangan mengajari rakyat melanggar hukum demi alasan sosial,” tegasnya, Kamis (19/2/2026).



Lulusan Applied Ethics dari Utrecht University itu menegaskan, alasan sosial tidak pernah menghapus kewajiban izin. “Menambang tanpa izin adalah delik pidana murni. Jika aparat diam, itu sama dengan membiarkan premanisme hukum—legal thuggery—berkeliaran,” tambahnya.


Tabrak Tiga Undang-Undang Sekaligus

Secara yuridis, aktivitas di Way Bambang diduga melanggar tiga pilar hukum utama:

UU Minerba No. 3 Tahun 2020 (Pasal 158)


Penambangan tanpa izin diancam pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Klaim “bukan bisnis” tidak menghapus unsur pidana bila material dipindahkan tanpa dokumen sah.


UU Lingkungan Hidup No. 32 Tahun 2009


Pengerukan DAS tanpa AMDAL/UKL-UPL merupakan kejahatan lingkungan yang berpotensi memicu banjir, erosi, dan kerusakan permanen ekosistem sungai.


UU Pemerintahan Daerah No. 23 Tahun 2014


Kewenangan perizinan Galian C berada pada Provinsi/Pusat. Anggota DPRD kabupaten tidak memiliki otoritas melegitimasi pengambilan material sungai.


Aroma Korupsi dan Konflik Kepentingan


Keterlibatan oknum pejabat publik di lokasi operasional alat berat memunculkan indikasi konflik kepentingan. Mengacu UU Tipikor No. 20 Tahun 2001, penyalahgunaan wewenang untuk keuntungan pribadi/kelompok melalui cara melawan hukum merupakan delik korupsi.


Wilson Lalengke mendesak KPK turun langsung ke lapangan. “Periksa apakah sirtu ilegal ini terkait proyek APBD atau sekadar pencitraan politik. Rakyat tidak boleh dibangun dari hasil penjarahan SDA,” ujarnya.


Ujian Integritas Aparat Penegak Hukum


Kini sorotan publik tertuju pada Polres Pesisir Barat dan Polda Lampung. Laporan resmi telah masuk. Keberanian menindak tanpa pandang bulu menjadi taruhannya.


“Jangan sampai hukum tajam ke rakyat kecil yang mengambil satu gerobak pasir, tetapi tumpul ke oknum dewan yang mengeruk sungai dengan alat berat. Jika aktor intelektual dibiarkan bebas, kepercayaan publik terhadap Polri di Lampung runtuh,” pungkas Wilson.


Catatan Redaksi: Kasus Way Bambang bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan ujian supremasi hukum. Negara wajib hadir—menegakkan hukum, memulihkan lingkungan, dan memastikan pejabat publik tidak kebal hukum. (TIM/Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update