CNEWS, SEI RAMPAH , SERDANG BEDAGAI — Aksi penjarahan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang diduga berlangsung sistematis dan berulang telah menimbulkan kerugian besar bagi PT AEP Simpang Empat Estate, perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) yang beroperasi di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara. Sejumlah oknum masyarakat sekitar Sei Rampah diduga kuat terlibat langsung dalam praktik ilegal tersebut.
Puncak eskalasi penjarahan terpantau pada Kamis, 12 Februari 2026, memicu kekhawatiran serius terhadap keamanan perkebunan, keberlangsungan usaha, serta stabilitas sosial di kawasan tersebut.
Manajer Perkebunan AEP Rambung Estate, Erwin, mengungkapkan bahwa sejumlah blok produktif—Blok P, Blok L, dan Blok Y—telah lama menjadi titik rawan kehilangan TBS. Dalam keterangannya kepada media, Erwin menegaskan bahwa buah sawit kerap hilang sebelum jadwal panen resmi, mengindikasikan adanya pemantauan dan pemanenan ilegal oleh pihak luar.
“TBS di beberapa blok itu berulang kali raib sebelum dipanen. Ini bukan lagi insiden sporadis, melainkan pola yang merugikan langsung produktivitas perusahaan,” tegas Erwin.
Kerugian tidak hanya berdampak pada perusahaan, tetapi juga menghantam kinerja dan kesejahteraan karyawan. Target kerja harian pemanen sebesar 1.200 kilogram TBS per Hari Kerja (HK) nyaris mustahil tercapai akibat buah yang telah lebih dulu dijarah.
“Ketika buah sudah hilang, pekerja kami yang disalahkan karena target tidak tercapai. Padahal penyebabnya adalah penjarahan,” tambah Erwin.
Ironisnya, luas areal perkebunan yang mencapai ribuan hektare tidak diimbangi dengan jumlah personel keamanan yang memadai. Petugas keamanan internal disebut kewalahan menghadapi aksi pencurian yang dilakukan secara bergerombol dan diduga terorganisir.
Situasi ini diperparah oleh absennya tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH). Hingga berita ini diterbitkan, belum ada langkah konkret, baik penindakan lapangan, patroli rutin, maupun proses hukum terhadap pelaku penjarahan. Kondisi tersebut menimbulkan tanda tanya besar: apakah hukum benar-benar hadir untuk melindungi objek vital perkebunan?
Manajemen PT AEP Simpang Empat Estate secara terbuka meminta intervensi segera aparat kepolisian dan pemerintah daerah Kabupaten Serdang Bedagai untuk menghentikan praktik ilegal ini.
Aksi penjarahan TBS, jika dibiarkan, bukan hanya menggerus pendapatan perusahaan, tetapi berpotensi menciptakan konflik horizontal, pembiaran hukum, serta preseden buruk terhadap iklim investasi di Serdang Bedagai.
Jika negara absen, hukum tumpul, dan penjarahan dibiarkan, maka yang runtuh bukan hanya kebun sawit—melainkan wibawa penegakan hukum itu sendiri. ( Ek)




Tidak ada komentar:
Posting Komentar