![]() |
| Oleh: Laksamana Sukardi |
Kasus Nadiem Makarim Uji Kepastian Hukum Indonesia di Mata Dunia
CNews, Jakarta | Senin, 2 Februari 2026 --- Guncangan harga saham dan meningkatnya kehati-hatian investor global terhadap Indonesia tak bisa dilepaskan dari persepsi memburuknya kepastian hukum nasional. Setelah kasus Tom Lembong dan Ira Puspadewi, sorotan kini mengarah ke perkara hukum yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim—kasus yang telah diekspos secara internasional karena menyeret nama korporasi multinasional Google.
Google secara resmi telah membantah keterlibatan dalam tindak pidana korupsi dan menegaskan kepatuhannya terhadap Foreign Corrupt Practices Act (FCPA) Amerika Serikat. Namun, fakta persidangan menunjukkan bahwa kebijakan publik justru diperlakukan sebagai kejahatan pidana—sebuah praktik kriminalisasi kebijakan (policy criminalisation) yang mengancam keadilan individual dan kepastian hukum institusional.
Empat Fakta Kunci yang Terbuka di Persidangan
1. Kebijakan Dipaksa Menjadi Kejahatan
Fakta sidang menegaskan:
Tidak ada bukti niat jahat (mens rea) sebelum Nadiem menjabat. Klaim adanya grup WhatsApp pra-jabatan yang merencanakan penggunaan Chromebook gugur total dan bahkan hilang dari dakwaan.
Tidak terdapat perintah menteri yang mengikat secara hukum untuk memilih Chrome OS; seluruh spesifikasi teknis berada di level direktorat.
Keputusan final penggunaan 100% Chrome OS diambil dalam rapat yang tidak dihadiri Nadiem.
Prinsip fundamental hukum pidana dilanggar: tanpa niat jahat, tidak ada kejahatan. Yang seharusnya diuji adalah kebijakan publik, bukan pidana.
2. Tuduhan Jaksa Tidak Konsisten dan Tendensius
Narasi berubah-ubah: Tuduhan awal bahwa Chromebook tidak dapat digunakan (total loss) gagal dibuktikan, lalu bergeser menjadi tuduhan markup harga.
Tanpa kausalitas kerugian negara:
Pengadaan dilakukan melalui e-katalog LKPP/SIPLah, tiga level di bawah menteri.
Sistem operasi tidak menentukan harga vendor.
Audit BPK dan dua audit BPKP tidak menemukan kerugian negara.
Klaim kerugian Rp1,5 triliun baru muncul setelah penetapan tersangka.
Double counting dan spekulasi: Lisensi Chrome Device Management (CDM) dihitung sebagai kerugian terpisah Rp621 miliar, padahal sudah built-in dalam harga laptop dan merupakan kebutuhan fungsional keamanan.
Tanpa hubungan sebab–akibat, unsur pidana seharusnya gugur demi hukum.
3. Konflik Kepentingan yang Tidak Terbukti
Tuduhan “balas budi Google” runtuh oleh fakta:
Dua pertiga investasi Google ke Gojek terjadi sebelum Nadiem menjabat menteri.
Investasi pasca-jabatan merupakan aksi korporasi untuk mencegah dilusi saham, bukan aliran dana ke individu.
Nadiem tidak menjual saham dan tidak menerima uang.
Logika ekonomi tak terpenuhi, apalagi unsur pidananya.
4. Indikasi Abuse of Process dan Pelanggaran Fair Trial
Fakta persidangan mengungkap:
Sejumlah saksi memiliki BAP identik hasil copy–paste, diakui dan dipertanyakan hakim.
Saksi yang mengaku menerima gratifikasi tidak dijadikan tersangka, berpotensi menjadi saksi terancam dan tidak objektif.
Jaksa menahan hasil audit BPKP dari tim pembela.
Intimidasi simbolik melalui kehadiran pengawalan TNI di ruang sidang.
Ini bukan sekadar cacat prosedur, melainkan indikasi serius penyalahgunaan proses hukum.
Dampak Sistemik bagi Negara
Perkara ini menimbulkan risiko besar:
Paralisis kebijakan—pejabat memilih tidak mengambil keputusan daripada berinovasi.
Erosi rule of law—hukum dipersepsi sebagai alat kekuasaan.
Brain drain kebijakan publik—talenta profesional menjauh dari negara.
Kerusakan reputasi internasional—risk premium Indonesia meningkat.
Kesimpulan
Berdasarkan fakta persidangan, bukan opini, kasus Nadiem Makarim menunjukkan penggunaan hukum pidana untuk mengoreksi kebijakan, bukan kejahatan. Praktik ini mengabaikan asas ultimum remedium, merusak due process, dan melemahkan kepercayaan publik.
Yang sedang diuji bukan hanya seorang mantan menteri, melainkan kepastian hukum Indonesia—faktor penentu sovereign risk dan masa depan investasi nasional. ( Red)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar