CNews, MANADO — Skandal penegakan hukum kembali menampar wajah Kepolisian Republik Indonesia. Sebuah kasus pencurian mobil yang melibatkan anggota polisi aktif sebagai pelaku, terjadi di lingkungan kantor polisi, dan hingga tiga bulan berlalu tanpa penanganan serius, kini menjadi simbol paling telanjang dari rusaknya sistem pengawasan internal Polri.
Korban dalam kasus ini adalah AKP (Purn) Saleh Paramata, purnawirawan Polri yang telah mengabdi selama 38 tahun. Mobil miliknya, Toyota Fortuner GR tahun 2021, dilaporkan dicuri oleh Briptu Chlifen Bawulele, anggota aktif Polsek Toulimambor, Minahasa, Sulawesi Utara.
Ironis dan memalukan, pencurian dilakukan di area kantor polisi, tempat yang seharusnya paling aman bagi warga negara, apalagi bagi seorang purnawirawan Polri.
Mobil Kreditan Rp600 Juta Raib, Pelaku Tetap Bebas
Mobil Fortuner tersebut bukan kendaraan mewah tanpa beban. Kendaraan itu dibeli secara kredit bank dengan jaminan SK pensiun, dan menjadi sumber penghidupan korban dengan cara disewakan.
Rincian pembiayaan menunjukkan:
Uang muka (DP): Rp147.776.000
Cicilan bulanan: Rp9.861.000
Telah dibayar 46 bulan
Total pembayaran lebih dari Rp600 juta
Namun mobil itu raib. Yang lebih mencengangkan, pelakunya adalah aparat yang digaji negara untuk menegakkan hukum.
Barang Bukti Pernah Ditemukan, Lalu Hilang Lagi dari Polres
Kasus ini semakin gelap ketika mobil korban sempat ditemukan. Saat itu, Briptu Chlifen diketahui membawa mobil ke bengkel untuk mengganti warna bodi, sementara plat nomor telah diganti — indikasi kuat upaya penghilangan identitas kendaraan.
Mobil kemudian diamankan ke Polres Minahasa sebagai barang bukti. Namun keanehan belum berakhir.
Ketika korban sedang makan siang di kompleks Polres Minahasa, mobil itu kembali raib dari parkiran Mapolres, dan pelaku yang sama kembali menghilang bersama kendaraan.
Tidak ada pengamanan.
Tidak ada penangkapan.
Tidak ada pertanggungjawaban.
Laporan Mengalir, Institusi Membeku
Kasus ini telah dilaporkan resmi ke:
Polres Minahasa
Polda Sulawesi Utara
Mabes Polri
Divpropam Polri
Namun hingga tiga bulan berlalu, tidak ada kejelasan hukum. Pelaku tetap bebas berdinas, sementara korban kehilangan alat hidup dan terus menanggung cicilan bank.
Wilson Lalengke: Polri Sedang Sakit Kronis
Tokoh pers nasional dan pemerhati HAM, Wilson Lalengke, menyebut kasus ini sebagai indikator kegagalan struktural Polri.
“Ini bukan sekadar pencurian. Ini penghinaan terhadap hukum oleh aparat hukum. Polisi mencuri di kantor polisi, barang bukti hilang di Polres, pelaku tetap bebas dan digaji. Ini bukti Polri sakit kronis,” tegas Lalengke, Selasa (10/2/2026).
Ia bahkan menduga kuat adanya kejahatan berjamaah di internal kepolisian.
“Saya menduga mobil itu sudah dijual dan uangnya mengalir ke atasan. Bisa di Polsek, Polres, Polda, bahkan Mabes. Kalau tidak, mustahil pelaku bisa sebebas ini,” katanya.
Dimensi Moral dan Kegagalan Negara
Kasus ini melampaui pencurian biasa. Ini menyangkut runtuhnya moralitas aparat negara.
Plato menegaskan keadilan adalah menjalankan peran sesuai fungsi. Polisi yang mencuri telah mengkhianati hakikat keadilan.
Immanuel Kant menyatakan tindakan bermoral harus bisa dijadikan hukum universal. Jika polisi mencuri, hukum runtuh.
John Locke berbicara soal kontrak sosial. Ketika polisi merampas hak rakyat, kontrak itu gugur.
Montesquieu mengingatkan kekuasaan harus diawasi. Kasus ini menunjukkan pengawasan internal Polri nyaris tidak berfungsi.
Standar Ganda Penegakan Hukum
Wilson Lalengke menyoroti standar ganda Polri.
“Rakyat kecil mencuri ayam langsung ditangkap. Polisi mencuri mobil ratusan juta, kasusnya menguap. Ini bukan hukum, ini sandiwara kekuasaan,” ujarnya geram.
Ancaman Hilangnya Kepercayaan Publik
Kasus ini menjadi alarm keras bagi negara. Ketika aparat hukum menjadi pelaku kejahatan dan institusinya melindungi, maka kepercayaan rakyat runtuh.
Cicero pernah mengingatkan:
“Salus populi suprema lex esto” — keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi.
Jika hukum tidak lagi melindungi rakyat, maka negara kehilangan legitimasi moralnya.
Tuntutan Publik
Kasus ini mendesak:
Divpropam dan Irwasum Polri turun tangan langsung
Kapolri bertindak terbuka dan tegas
DPR menjalankan fungsi pengawasan
Presiden tidak diam
Jika kasus ini terus dibiarkan, Polri tidak hanya gagal menegakkan hukum — Polri sedang menggali kubur kepercayaan publiknya sendiri.
Kasus pencurian mobil milik AKP (Purn) Saleh Paramata oleh oknum polisi aktif di markas polisi, yang didiamkan oleh institusi kepolisian, adalah potret paling buruk penegakan hukum di Indonesia hari ini.
(TIM/Red)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar