Oleh: Laksamana Sukardi
CNEWS, Jakarta, 22 Februari 2026 --- Kesepakatan tarif terbaru antara Indonesia dan Amerika Serikat disambut sebagian kalangan sebagai terobosan besar. Namun jika ditelaah secara jernih dan tanpa euforia, kesepakatan ini sejatinya adalah penyesuaian taktis, bukan penyelesaian strategis, dalam sistem perdagangan global yang kian keras, proteksionis, dan sarat rivalitas geopolitik.
Indonesia memang memperoleh akses tarif nol persen untuk sejumlah produk tekstil dan garmen melalui skema Tariff-Rate Quota (TRQ). Dalam mekanisme ini, volume ekspor tertentu masuk dengan tarif nol atau sangat rendah. Namun setelah kuota terlampaui, tarif resiprokal sekitar 19 persen tetap diberlakukan, dan mayoritas ekspor Indonesia masih berada dalam rezim tarif tersebut.
Apakah ini menguntungkan Indonesia?
Ya — tetapi secara terbatas dan bersyarat.
Keuntungan Sektoral yang Nyata, Tapi Sempit
Sektor tekstil dan garmen menjadi penerima manfaat utama. Tarif nol persen dalam batas kuota menurunkan biaya masuk ke pasar Amerika Serikat dan memberi ruang napas bagi industri padat karya yang tengah tertekan, terutama dalam persaingan dengan Vietnam, Malaysia, dan Thailand.
Namun keunggulan ini bersifat defensif, bukan ofensif. Amerika Serikat menerapkan kerangka resiprokal serupa terhadap negara-negara ASEAN lain. Artinya, Indonesia tidak unggul — hanya tidak tertinggal. Dalam lanskap perdagangan global yang semakin tertutup, menjaga paritas saja sudah dianggap pencapaian.
Beberapa komoditas pertanian, termasuk turunan sawit, juga memperoleh celah pasar terbatas. Dampaknya tidak akan mengubah neraca perdagangan secara drastis, tetapi cukup untuk menjaga stabilitas akses ke salah satu pasar ekspor utama Indonesia.
Lebih dari itu, kesepakatan ini mengembalikan prediktabilitas hubungan ekonomi bilateral. Dalam dunia di mana kebijakan dagang bisa berubah drastis akibat tekanan politik domestik, stabilitas itu sendiri memiliki nilai strategis.
Batas Struktural yang Tak Bisa Diabaikan
Euforia harus dibatasi oleh realitas.
Pertama, tarif resiprokal 19 persen tetap berlaku luas. Ini bukan liberalisasi perdagangan, melainkan perdagangan terkelola (managed trade). Hambatan dikurangi, bukan dihapus.
Kedua, akses tarif nol bergantung pada Rules of Origin (RoO). Jika industri garmen Indonesia masih bergantung pada benang dan kain impor, terutama dari luar negeri, maka banyak produk berpotensi gagal memenuhi ambang batas kandungan lokal. Tanpa penguatan industri hulu tekstil — spinning, weaving, finishing — preferensi tarif hanya akan menjadi angka di atas kertas.
Ketiga, Indonesia tetap rentan terhadap instrumen proteksi perdagangan Amerika Serikat, seperti Anti-Dumping (AD) dan Countervailing Duties (CVD). Pengalaman terbaru industri surya Asia Tenggara menunjukkan bahwa kerangka tarif resiprokal tidak memberikan kekebalan dari investigasi agresif.
Keempat, perjanjian dagang modern hampir selalu membawa ekspektasi regulasi non-tarif: transparansi pengadaan, tata kelola digital, ketertelusuran rantai pasok. Klausul-klausul ini jarang menjadi sorotan publik, tetapi dalam jangka panjang dapat mengikis ruang kebijakan domestik
.
Kesimpulannya jelas: ini adalah kompromi terukur, bukan kemenangan struktural.
Klausul Sensitif: Tekanan Strategis Terselubung
Aspek paling sensitif dari kesepakatan ini justru tidak terletak pada tarif, melainkan pada bahasa diplomatik mengenai penyelarasan kebijakan terhadap pembatasan perdagangan Amerika Serikat atas negara ketiga.
Salah satu ketentuan menyebutkan bahwa Indonesia akan menyelaraskan diri dengan pembatasan AS apabila pembatasan tersebut diberlakukan atas dasar kepentingan ekonomi atau keamanan nasional Amerika Serikat.
Nuansanya krusial.
Secara hukum, Indonesia tidak otomatis diwajibkan mengikuti sanksi atau kebijakan luar negeri Amerika Serikat, termasuk terhadap China. Kedaulatan ekonomi tetap berada di tangan Jakarta.
Namun secara praktis, klausul ini menciptakan tekanan strategis.
Jika Washington memperketat kontrol ekspor, membatasi teknologi tertentu, atau menutup celah rantai pasok yang melibatkan China, Indonesia berpotensi berada dalam sorotan — terutama terkait isu transshipment, re-processing, dan mineral kritis.
Klausul ini bukan perintah langsung, melainkan alat leverage geopolitik. Kerja sama diharapkan ketika kepentingan ekonomi dan keamanan AS dipertaruhkan.
Bagi Indonesia — yang menjadikan China sebagai mitra dagang terbesar — ini mempersempit ruang abu-abu. Bukan memaksa memilih kubu, tetapi meningkatkan biaya dari ambiguitas strategis.
Faktor Mahkamah Agung AS: Sumber Ketidakpastian Baru
Dimensi lain yang tak kalah penting adalah dinamika hukum internal Amerika Serikat, khususnya putusan-putusan terbaru Mahkamah Agung Amerika Serikat terkait kewenangan eksekutif dalam menetapkan tarif.
Jika kewenangan unilateral presiden dipersempit, dampaknya signifikan:
Volatilitas kebijakan meningkat, karena kebijakan tarif semakin terikat pada dinamika politik Kongres.
Kerangka tarif resiprokal berpotensi digugat, membuka ruang reinterpretasi hukum.
Negosiasi dagang menjadi lebih lambat, tetapi mungkin lebih tahan lama setelah disahkan.
Bagi Indonesia, risiko utamanya adalah ketidakpastian. Dunia usaha membutuhkan stabilitas. Jika otoritas tarif AS menjadi arena sengketa hukum, keputusan investasi bisa tertahan.
Apa yang Harus Dilakukan Indonesia
Kesepakatan dagang membuka peluang — bukan menjamin hasil. Manfaat nyata bergantung pada kesiapan domestik.
Optimalisasi penuh kuota TRQ melalui penguasaan dokumen dan sertifikasi RoO.
Penguatan industri hulu tekstil agar kandungan lokal terpenuhi.
Peningkatan kapasitas menghadapi litigasi perdagangan internasional.
Diversifikasi pasar ekspor untuk mengurangi ketergantungan pada satu kekuatan besar.
Strategi China yang terkalibrasi: menjaga kedalaman ekonomi tanpa terjebak friksi geopolitik.
Keseimbangan strategis bukan netralitas pasif, melainkan koordinasi industri, hukum, dan diplomasi yang aktif.
Putusan Realistis
Kesepakatan tarif Indonesia–Amerika Serikat adalah adaptasi pragmatis di era globalisasi terkelola. Ia memberi keuntungan taktis, menjaga daya saing regional, dan menstabilkan akses pasar.
Namun ia tidak merombak struktur perdagangan nasional, dan tidak menghapus ketegangan geopolitik yang melingkupinya.
Klausul penyelarasan menciptakan tekanan halus. Dinamika hukum Amerika menambah ketidakpastian. Semua ini menegaskan satu hal: perdagangan hari ini dibentuk bukan hanya oleh ekonomi, tetapi oleh hukum dan geopolitik.
Indonesia seharusnya melihat kesepakatan ini bukan sebagai garis akhir, melainkan jembatan — yang hanya bisa dilewati dengan peningkatan industri, kesiapan hukum, dan disiplin strategis.
Dalam perdagangan global, keunggulan tidak dimiliki oleh mereka yang paling cepat merayakan, melainkan oleh mereka yang paling lama bersiap. ( Red)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar