Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan Prabowo

Iklan Prabowo

APH Diminta Periksa Direktur PT Indah Pontjan

Rabu, 18 Februari 2026 | Rabu, Februari 18, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-18T05:41:11Z


Dugaan CSR Fiktif di Desa Pematang Cermai, Serdang Bedagai


CNEWS,SERDANG BEDAGAI — Senin, 16 Februari 2026. Aroma dugaan pelanggaran hukum mencuat dari aktivitas perkebunan kelapa sawit milik PT Indah Pontjan yang beroperasi di Jalan AMD III, Desa Pematang Cermai, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai. Perusahaan tersebut diduga tidak merealisasikan kewajiban Corporate Social Responsibility (CSR) kepada masyarakat sekitar dalam kurun waktu yang lama.



Seorang warga Desa Pematang Cermai berinisial W mengungkapkan kepada awak media bahwa masyarakat tidak pernah lagi merasakan penyaluran dana CSR dari perusahaan tersebut.


“PT Indah Pontjan sudah lama tidak menyalurkan CSR. Padahal perusahaan tetap beroperasi dan mengambil keuntungan dari wilayah kami,” ujar W.



Dugaan Pelanggaran Undang-Undang dan Perda

Dugaan kelalaian ini dinilai bertentangan dengan:


UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Pasal 74,

PP No. 47 Tahun 2012,

UU No. 6 Tahun 2023,


yang secara tegas mewajibkan perusahaan, khususnya yang bergerak di bidang sumber daya alam, melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan.


Lebih jauh, Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan mewajibkan setiap perusahaan mengalokasikan 2 hingga 4 persen dari laba bersih untuk program CSR yang menyentuh langsung masyarakat sekitar.


“Jika terbukti tidak menyalurkan CSR, sanksinya jelas: mulai dari pembatasan kegiatan usaha, pembekuan, hingga pencabutan izin usaha,” tegas W.


Dugaan CSR Fiktif Bisa Masuk Ranah Pidana


Masyarakat juga mencurigai adanya laporan CSR fiktif, di mana secara administratif dana dilaporkan tersalurkan, namun tidak pernah direalisasikan di lapangan. Jika dugaan ini terbukti, praktik tersebut berpotensi masuk ke ranah pidana, termasuk pemalsuan laporan dan penyalahgunaan kewenangan korporasi.


“Jangan hanya mengeruk keuntungan. Perusahaan wajib memperhatikan pendidikan, sosial, infrastruktur, budaya, dan lingkungan masyarakat sekitar,” tambah W.


Desakan Audit dan Pemeriksaan Aparat Penegak Hukum


Masyarakat Desa Pematang Cermai secara terbuka mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) serta instansi pemerintah terkait untuk:

Memeriksa Direktur PT Indah Poncan,

Melakukan audit menyeluruh dana CSR,

Membuka secara transparan laporan realisasi CSR kepada publik,


Menjatuhkan sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan jika terbukti melanggar.


“Jika tidak ada tindakan tegas, kami akan membuat laporan resmi sesuai undang-undang,” tegas warga.


Kasus ini menambah daftar panjang dugaan lemahnya pengawasan terhadap kewajiban CSR perusahaan perkebunan di Sumatera Utara, sekaligus menjadi ujian nyata bagi keberpihakan negara kepada masyarakat di sekitar wilayah eksploitasi sumber daya alam.

(MZ)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update