CNEWS | BOGOR — Kondisi infrastruktur jalan di Kabupaten Bogor kembali menuai sorotan keras. Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Bogor (GMPB) menilai Pemerintah Kabupaten Bogor telah lalai dalam menjamin keselamatan publik akibat rusaknya sejumlah ruas jalan kabupaten yang diperparah minimnya penerangan jalan umum (PJU).
Ketua GMPB, M. Ikbal, menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar isu teknis, melainkan telah masuk kategori ancaman keselamatan warga dan penghambat aktivitas ekonomi masyarakat.
“Jalan rusak yang dibiarkan bertahun-tahun, ditambah kondisi gelap tanpa PJU, adalah kombinasi berbahaya. Ini bukan kelalaian kecil, ini menyangkut nyawa,” tegas Ikbal kepada media, Jumat (21/2/2026).
Risiko Kecelakaan dan Kerugian Sosial-Ekonomi
Menurut GMPB, banyak titik jalan rusak yang tidak memiliki rambu peringatan maupun pencahayaan memadai, terutama di wilayah pinggiran dan jalur penghubung antar-kecamatan. Kondisi tersebut meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas, khususnya pada malam hari, serta menghambat distribusi hasil pertanian dan mobilitas warga.
GMPB juga menyoroti pola penanganan yang dinilai tidak serius dan cenderung tambal sulam, sehingga kerusakan kembali terulang dalam waktu singkat.
Drainase Buruk Jadi Akar Masalah
Ikbal menekankan bahwa kerusakan jalan tidak bisa dilepaskan dari buruknya sistem drainase. Saluran air yang tersumbat menyebabkan genangan di badan jalan, mempercepat kerusakan aspal dan konstruksi.
“Kalau drainase tidak dibenahi, perbaikan jalan hanya buang-buang anggaran. Air tergenang, aspal hancur, rakyat yang menanggung risikonya,” ujarnya.
Bogor Barat Jadi Titik Kritis
GMPB secara khusus menyoroti wilayah Bogor Barat yang dinilai membutuhkan penanganan darurat dan menyeluruh, meliputi:
Kecamatan Leuwisadeng
Kecamatan Cibungbulang
Kecamatan Leuwiliang
Kecamatan Pamijahan
Kecamatan Nanggung
Di kawasan tersebut, warga kerap mengeluhkan jalan berlubang, bergelombang, licin saat hujan, dan gelap total pada malam hari.
Desakan Anggaran dan Akuntabilitas
GMPB mendesak Pemkab Bogor untuk:
Menetapkan perbaikan jalan dan PJU sebagai program prioritas daerah
Mengalokasikan anggaran khusus yang transparan dan terukur
Melakukan audit kualitas proyek jalan, bukan sekadar serapan anggaran
Melibatkan pengawasan publik agar proyek tidak kembali gagal fungsi
“Infrastruktur jalan adalah hak dasar masyarakat. Jika pemerintah daerah terus abai, maka wajar jika publik mempertanyakan komitmen dan arah kebijakan pembangunan di Kabupaten Bogor,” kata Ikbal.
Catatan
Persoalan jalan rusak dan minim penerangan bukan isu baru di Kabupaten Bogor, namun berulang tanpa penyelesaian menyeluruh. Desakan GMPB ini menjadi peringatan serius bahwa kegagalan menangani infrastruktur dasar berpotensi memicu krisis kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
Jika tidak segera ditangani secara nyata, kondisi ini bukan hanya soal jalan berlubang, melainkan cermin kegagalan tata kelola pembangunan daerah. ( Red)




Tidak ada komentar:
Posting Komentar