CNEWS | Jakarta — Gerakan Mahasiswa Hukum (GEMAH) resmi mengajukan Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan bahan bakar minyak (BBM) di lingkungan PT Pertamina Patra Niaga.
Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji, S.H., M.H., bersama para anggota majelis Khusnul Khatimah, S.H., M.H., Adek Nurhadi, S.H., Dr. Sigit Herman Binaji, S.H., M.H., dan Mulyono Dwi Purwanto, S.H., MAB., CFE.
Ketua Umum GEMAH Badrun Atnangar menyampaikan bahwa pengajuan amicus ini merupakan bentuk kepedulian terhadap tegaknya keadilan, supremasi hukum, serta perbaikan tata kelola sektor energi nasional.
“Kami bertindak sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan — bukan pihak yang memiliki kepentingan langsung, namun memiliki tanggung jawab moral terhadap penegakan hukum dan tata kelola pemerintahan yang bersih,” ujar Badrun saat menyerahkan dokumen resmi ke Ketua Majelis Hakim pada sidang, Selasa (24/2/2026).
Landasan Hukum Amicus Curiae
Menurut Badrun, keberadaan amicus curiae memperoleh dasar legitimasi melalui Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, yang mewajibkan hakim menggali dan memahami nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat.
Selain itu, Pasal 230 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 juga memberi ruang bagi hakim untuk meminta bahan tambahan guna menjernihkan persoalan hukum di persidangan.
“Pendapat hukum ini kami sampaikan sebagai kontribusi pemikiran objektif dan independen demi membantu majelis hakim dalam mempertimbangkan perkara secara adil dan proporsional,” tegasnya.
Posisi Perkara
Perkara yang diperiksa berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina (Persero), termasuk subholding dan pihak-pihak terkait pada periode 2018–2023.
GEMAH menyoroti potensi kerugian negara mencapai ± Rp193,7 triliun, akibat kebijakan pengelolaan yang tidak sesuai prinsip good corporate governance (GCG).
Adapun dugaan pelanggaran meliputi:
- Manipulasi kebijakan impor minyak mentah dan produk kilang;
- Penyalahgunaan kewenangan jabatan;
- Pengondisian proses pengadaan;
- Mark-up harga melalui broker;
- Penyimpangan distribusi dan pencatatan kualitas BBM.
Analisis Yuridis GEMAH
1. Unsur “Melawan Hukum”
Unsur ini tidak hanya berarti pelanggaran formal terhadap undang-undang, tetapi juga mencakup penyimpangan terhadap asas kepatutan, prinsip GCG, dan kehati-hatian.
“Apabila terbukti adanya rekayasa kebijakan, pengondisian impor, atau praktik menyimpang dari ketentuan yang berlaku, maka unsur ini secara yuridis terpenuhi,” jelas Badrun.
2. Unsur “Merugikan Keuangan Negara”
GEMAH menegaskan bahwa kerugian negara harus dibuktikan secara sah berdasarkan perhitungan lembaga berwenang seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Putusan Mahkamah Konstitusi menegaskan, kerugian negara harus nyata dan terukur. Bila unsur ini terbukti di persidangan, maka dapat dinyatakan terpenuhi,” ungkapnya.
3. Unsur “Penyalahgunaan Wewenang” (Pasal 3 UU Tipikor)
Unsur ini terpenuhi apabila terdapat penggunaan jabatan untuk mengondisikan impor, manipulasi spesifikasi, atau mark-up harga yang menyebabkan kerugian keuangan negara.
Dimensi Strategis Perkara
Kasus ini dinilai strategis karena berdampak luas terhadap:
- Ketahanan energi nasional;
- Stabilitas fiskal dan beban APBN;
- Kepercayaan publik terhadap BUMN;
- Integritas tata kelola sektor energi.
“Putusan dalam perkara ini akan menjadi tolok ukur akuntabilitas pengelolaan sumber daya negara di masa depan,” papar Badrun.
Seruan GEMAH kepada Majelis Hakim
GEMAH meminta Majelis Hakim agar:
- Memeriksa dan menilai perkara secara objektif berdasarkan alat bukti sah;
- Mempertimbangkan secara komprehensif aspek kerugian dan dampak sistemik;
- Menjatuhkan putusan yang mencerminkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan;
- Jika terbukti bersalah, menjatuhkan pidana tambahan sesuai Pasal 18 UU Tipikor, termasuk pembayaran uang pengganti dan perampasan aset.
“Amicus curiae ini adalah kontribusi pemikiran hukum yang independen demi tegaknya supremasi hukum dan perlindungan kepentingan publik,” pungkas Badrun Atnangar. (Jurnalis: Edo )

Tidak ada komentar:
Posting Komentar