Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan Prabowo

Iklan Prabowo

Dugaan Penggiringan Opini di Persidangan Lubuk Pakam — Saksi Ahli Tegas Klarifikasi, Juli Sembiring Dituding oleh Saksi Terdakwa MS

Jumat, 06 Februari 2026 | Jumat, Februari 06, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-06T09:12:06Z



CNews — DELI SERDANG, 4 Februari 2026.

Sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan yang menyeret terdakwa berinisial MS kembali digelar di Pengadilan Negeri I Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Persidangan kali ini menghadirkan saksi ahli yang memberikan keterangan sekaligus klarifikasi atas sejumlah dugaan penggiringan opini publik oleh pihak terdakwa.


Sidang dimulai sekitar pukul 08.30 WIB, dipimpin langsung oleh Majelis Hakim PN I Lubuk Pakam. Dalam keterangannya, saksi ahli menjelaskan secara ilmiah hasil pemeriksaan terhadap Jeril Premanta Silaban, korban dalam perkara tersebut.


“Luka pada bagian mulut korban diakibatkan oleh benda tumpul yang mengenai langsung area mulut, sehingga menimbulkan ruam dan luka terbuka,” jelas saksi ahli di hadapan majelis.


Namun, dalam proses pemeriksaan saksi ahli, kuasa hukum terdakwa MS diduga melontarkan sejumlah pertanyaan di luar konteks bidang keahlian saksi. Majelis hakim sempat menegur agar fokus pada pokok perkara sesuai kapasitas saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak kepolisian Polresta Deli Serdang.


Setelah klarifikasi diberikan, saksi ahli menegaskan bahwa hasil visum et repertum dibuat atas permintaan resmi penyidik Polresta Deli Serdang dan menjadi alat bukti sah dalam persidangan.



Saksi Terdakwa Diduga Ubah Arah Fakta



Usai keterangan saksi ahli, majelis hakim memberi kesempatan kepada pihak terdakwa untuk menghadirkan saksi-saksi pembela. Tercatat lima nama dipanggil ke ruang sidang, yakni:


  1. Wendi Sukacita Tarigan (perangkat desa setempat)
  2. Ana (diduga tidak berada di lokasi kejadian)
  3. Candra Ginting
  4. Parningotan Ginting
  5. Junedi Tarigan



Namun, kesaksian kelima orang tersebut justru menuai sorotan. Mereka diduga memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta lapangan dan bahkan menuding bahwa Juli Sembiring — ibu korban Jeril Premanta Silaban — bersama seorang kerabatnya sebagai pihak yang melakukan pemukulan, bukan terdakwa MS.


Dugaan pengalihan fakta ini dinilai sebagai upaya sistematis menggiring opini publik, yang dapat merugikan nama baik dan kehormatan Juli Sembiring. Padahal, berdasarkan hasil visum dan BAP kepolisian, luka yang dialami korban secara medis telah dikaitkan dengan tindakan kekerasan fisik yang berasal dari arah luar, sesuai dengan keterangan awal penyidik.



Juli Sembiring Tegaskan Akan Kawal Kasus Hingga Putusan



Usai sidang, tim media CNEWS bersama perwakilan DPP Forum Masyarakat Indonesia (FMI) menggelar konferensi pers. Dalam kesempatan itu, Juli Sembiring menegaskan komitmennya untuk terus hadir dalam setiap proses persidangan hingga diperoleh kepastian hukum bagi anaknya.


“Saya akan tetap mengikuti seluruh proses hukum ini sampai tuntas. Kebenaran harus ditegakkan,” tegas Juli Sembiring.


Informasi yang diperoleh menyebutkan, pekan depan pihak terdakwa berinisial MS berencana menghadirkan sekitar 15 saksi tambahan di PN I Lubuk Pakam. Publik kini menanti sikap tegas majelis hakim dalam menilai konsistensi dan validitas keterangan para saksi di persidangan.


(Redaksi /Tim Inv)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update