CNEWS | Jayapura —.Dugaan praktik pungutan liar (pungli) mencoreng wajah pemerintahan daerah di Papua. Area Kantor Dinas Otonomi Pemerintah Provinsi Papua yang berlokasi di Kotaraja, Distrik Abepura, dilaporkan dijadikan ladang penarikan uang ilegal oleh sejumlah oknum tak bertanggung jawab.
Ironisnya, lokasi yang memiliki areal halaman dan parkir sangat luas itu selama ini dikenal sebagai ruang publik informal yang kerap dimanfaatkan warga Kotaraja dan Abepura untuk berolahraga pada sore hari, khususnya selama bulan Ramadan sambil menunggu waktu berbuka puasa.
Namun, berdasarkan pantauan media CNEWS dan keterangan sejumlah warga, dalam dua hari terakhir muncul praktik penarikan uang di pintu masuk kawasan kantor dinas. Setiap masyarakat yang hendak masuk untuk berolahraga diminta membayar sejumlah uang, tanpa karcis resmi, tanpa dasar hukum, dan tanpa kejelasan otoritas.
“Ini kantor pemerintah, bukan tempat usaha pribadi. Kami hanya mau olahraga sambil tunggu buka puasa, tapi diminta bayar. Tidak ada karcis, tidak ada aturan. Ini jelas pungli,” ujar seorang warga kepada CNEWS, Senin sore.
Praktik tersebut menimbulkan kemarahan dan keprihatinan publik, karena aset negara dan fasilitas pemerintah seharusnya tidak boleh dikuasai atau dimonetisasi secara ilegal oleh individu atau kelompok tertentu. Apalagi, aktivitas penarikan dilakukan tanpa papan pengumuman resmi, tanpa retribusi daerah, dan tanpa dasar peraturan daerah (Perda).
Secara hukum, tindakan ini berpotensi melanggar ketentuan pidana tentang pungutan liar, serta mencederai prinsip pelayanan publik, transparansi, dan akuntabilitas pemerintahan. Aparat penegak hukum diminta segera turun tangan, mengusut identitas para pelaku, serta menindak tegas siapa pun yang terlibat—termasuk jika ada pembiaran oleh oknum internal.
CNEWS menegaskan, kantor pemerintah bukan wilayah bebas pungli, dan ruang publik milik negara tidak boleh dikomersialkan secara ilegal. Pemerintah Provinsi Papua juga didesak memberikan klarifikasi resmi, menertibkan area tersebut, dan memastikan hak masyarakat untuk beraktivitas tanpa intimidasi dan pungutan ilegal.
Jika praktik ini dibiarkan, bukan hanya merugikan masyarakat, tetapi juga mempermalukan wibawa pemerintah daerah di mata nasional.( YBM )

Tidak ada komentar:
Posting Komentar