CNEWS, Deli Serdang | Nasional — Sumatera Utara berada di persimpangan krusial penegakan hukum dan keberanian kebijakan. Praktik perjudian—mulai dari toto gelap (togel) hingga bentuk judi konvensional—berjalan terbuka, masif, dan terorganisir, meski secara hukum dilarang. Fakta di lapangan menunjukkan: larangan tidak pernah menghentikan judi, justru menyuburkan mafia, memperlemah negara, dan menguapkan potensi pendapatan daerah.
Di banyak wilayah Sumut, aktivitas perjudian berlangsung tanpa rasa takut. Penindakan sporadis cenderung menyasar pelaku kecil, sementara bandar besar dan jaringan keuangan tetap aman. Pola ini memunculkan pertanyaan serius: apakah hukum ditegakkan untuk melindungi rakyat, atau justru melindungi kepentingan gelap?
Dewan Pimpinan Pusat DPP FMI menilai, pendekatan represif selama ini gagal total. Negara kalah oleh praktik ilegal yang terus berulang. Legalisasi terbatas dan terkontrol dinilai sebagai jalan rasional untuk memutus aliran uang ke mafia, memperkuat pengawasan, dan mengembalikan keuntungan ekonomi ke kas daerah.
Menurut FMI, potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor ini sangat signifikan bila diatur ketat: pajak jelas, lisensi transparan, zona terbatas, audit real time, serta sanksi berat. Selain PAD, kebijakan ini membuka lapangan kerja formal, menekan kriminalitas turunan, dan mengakhiri “ekonomi bayangan” yang selama ini dibiarkan hidup.
“Melarang sesuatu yang faktanya berjalan masif hanya melahirkan kepura-puraan negara,” tegas FMI. Larangan tanpa penegakan menyeluruh justru menciptakan rente bagi oknum dan meminggirkan kepentingan publik. Negara hadir setengah hati; mafia tampil penuh.
Atas dasar itu, FMI mendesak Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, DPRD Sumatera Utara, Polda Sumatera Utara, dan Kodam I Bukit Barisan melakukan evaluasi menyeluruh kebijakan perjudian, termasuk mendorong perubahan regulasi nasional agar legalisasi dapat dilakukan resmi, transparan, dan terkontrol.
Langkah ini disebut sebagai tes moral aparatur negara. Diam berarti membiarkan mafia menguasai ruang publik. Bertindak berarti menegakkan kedaulatan hukum dan menyejahterakan rakyat. FMI menegaskan, legalisasi bukan promosi kebobrokan moral, melainkan strategi pengendalian risiko sosial: membatasi akses, melindungi kelompok rentan, dan menutup ruang kriminal.
Sumatera Utara, dengan infrastruktur dan posisi strategisnya, disebut memiliki peluang menjadi model nasional pengelolaan judi legal yang modern dan diawasi ketat—bukan “surga bebas”, melainkan laboratorium transparansi kebijakan. Lebih baik negara mengelola dan mengawasi, daripada terus kehilangan PAD dan legitimasi.
Sekretaris DPP FMI, Sri Wahyuni Tarigan, menegaskan publik menunggu keberanian nyata, bukan retorika. “Jika negara terus pura-pura menegakkan hukum sementara praktik ilegal dibiarkan, maka yang menang hanyalah mafia,” ujarnya.
Kini bola ada di tangan para pengambil kebijakan. Legalisasi terbatas judi modern dipandang sebagai solusi rasional untuk menghentikan hipokrisi hukum, meningkatkan PAD, dan mengembalikan otoritas negara. Sumatera Utara ditantang menjadi pelopor—atau terus menjadi penonton yang kalah oleh kejahatan terorganisir.( Tim)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar