Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan Prabowo

Iklan Prabowo

Tuduhan Pelecehan Seksual di YPI Ar-Ridha Marelan Terbantahkan, Guru hingga Wali Murid: Isu Medsos Menyesatkan

Selasa, 13 Januari 2026 | Selasa, Januari 13, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-13T13:28:29Z



CNews, MEDAN — Lingkungan pendidikan di Kecamatan Medan Marelan sempat diguncang isu serius setelah sebuah unggahan media sosial pada Senin siang (12/1/2026) menuding adanya dugaan pelecehan seksual di lingkungan Perguruan Islam (YPI) Ar-Ridha Marelan. Namun, hasil penelusuran langsung di lapangan mengungkap fakta yang bertolak belakang dengan narasi yang beredar di dunia maya.


Berdasarkan konfirmasi dan investigasi lapangan yang dilakukan awak media pada Selasa (13/1/2026) di Kompleks YPI Ar-Ridha, Jalan Marelan V, Lingkungan III, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, tuduhan tersebut dibantah secara tegas oleh pihak yayasan, tenaga pendidik, serta sejumlah wali murid.


Kesaksian Langsung Guru: Tidak Pernah Terjadi


Nona Lolita (23), wali kelas dari siswi yang disebut-sebut sebagai korban dalam unggahan tersebut, memastikan tidak pernah terjadi peristiwa pelecehan di kelasnya.


“Seluruh kegiatan belajar mengajar berjalan normal. Tidak ada kejadian seperti yang dituduhkan. Bahkan, ibu dari siswi tersebut sempat mengirim pesan WhatsApp kepada saya yang menyatakan bahwa peristiwa itu sebenarnya tidak pernah terjadi,” ujar Nona kepada wartawan di lingkungan sekolah.


Pernyataan ini diperkuat oleh Nadia Salsabila (22) dan Fitriani Lubis (27), guru mata pelajaran umum yang telah lama mengajar di YPI Ar-Ridha.


“Saya mengajar sejak 2022. Tidak pernah sekalipun melihat atau mendengar kejadian seperti yang viral. Sosok MTW adalah pengajar yang berintegritas dan profesional,” tegas Nadia.


Wali Murid Tetap Percaya, Anak Tak Dipindahkan


Isu yang beredar juga tidak menggoyahkan kepercayaan wali murid. Kiki, orang tua murid TK YPI Ar-Ridha, menegaskan tetap menyekolahkan anaknya di institusi tersebut.


“Saya mengenal guru-guru di sini. Mereka ramah, terbuka, dan tidak pernah ada perilaku menyimpang. Saya yakin isu di media sosial itu tidak benar dan cenderung fitnah,” ujarnya.


Klarifikasi Yayasan: Tidak Pernah Ada Pengaduan Resmi


Ketua Yayasan Ar-Ridha, Sugeng A.P., menyayangkan keras penyebaran tuduhan tanpa klarifikasi, yang dinilai telah merusak nama baik lembaga pendidikan.


“Orang tua siswa yang dikaitkan dengan isu ini tidak pernah datang ke sekolah untuk menyampaikan keberatan atau laporan apa pun. Tidak ada pengaduan resmi,” tegas Sugeng.


Ia juga membantah tudingan bahwa pihak sekolah mempersulit proses administrasi.


“Surat pindah sudah kami terbitkan dan anak tersebut telah pindah sekolah atas permintaan orang tuanya. Namun hingga kini, orang tuanya tidak pernah datang menemui kami secara langsung,” jelasnya.


Langkah Hukum Disiapkan: Dugaan Pencemaran Nama Baik


Atas dampak serius terhadap reputasi guru dan institusi, kuasa hukum MTW, Muhammad Rizki Ramadhan, S.H., memastikan pihaknya tengah menyiapkan langkah hukum.


“Kami akan melaporkan pemilik akun media sosial yang menyebarkan tuduhan tersebut ke Polda Sumatera Utara. Unggahan itu diduga kuat melanggar Pasal 27 UU ITE terkait pencemaran nama baik,” kata Rizki.


Menurutnya, keterangan para saksi guru dan wali murid di lapangan sangat bertolak belakang dengan narasi yang diviralkan, sehingga patut diduga sebagai pembentukan opini publik yang menyesatkan.


Catatan 

Kasus ini kembali menjadi pengingat serius bahwa isu sensitif seperti dugaan pelecehan seksual tidak boleh disebarkan tanpa verifikasi dan bukti hukum, karena berpotensi menghancurkan reputasi individu dan lembaga pendidikan, sekaligus mencederai rasa keadilan.

Hingga berita ini diturunkan, tidak terdapat laporan polisi, pengaduan resmi, maupun bukti hukum yang menguatkan tuduhan sebagaimana yang beredar di media sosial. 

( Ard) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update