CNews, JAKARTA — Dugaan penipuan lintas negara yang menyeret nama petinggi organisasi pers kembali mencuat dan memantik perhatian serius publik. Seorang warga negara Malaysia, Nor Hafiz bin Nor Hazam, melaporkan dugaan tindak pidana penipuan yang diduga dilakukan oleh Ade Muksin, S.H., yang disebut-sebut menjabat sebagai Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi.
Laporan tersebut diterima langsung oleh Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, pada Senin, 12 Januari 2026, di Sekretariat Nasional PPWI, Jakarta. Kasus ini dinilai serius karena melibatkan dugaan pemalsuan identitas organisasi pers, intimidasi digital, serta aliran dana lintas negara.
Modus: KTA PPWI Dipalsukan Jadi PWI
Berdasarkan pengakuan korban, Nor Hafiz mengaku diminta mentransfer dana sebesar 500 Ringgit Malaysia ke rekening Bank BRI Nomor 016001090432502 atas nama Kemas Fathir Destwo. Permintaan itu disampaikan oleh seseorang yang mengaku sebagai Ade Muksin, S.H., melalui pesan WhatsApp yang mengatasnamakan staf media PWI.
Sebagai alat meyakinkan korban, pelaku mengirimkan Kartu Tanda Anggota (KTA) yang tampak menyerupai KTA PWI. Namun setelah ditelusuri PPWI, kartu tersebut diduga kuat merupakan KTA PPWI atas nama Ridhal yang telah dimanipulasi secara digital.
Modus pemalsuan dilakukan dengan cara:
Mencrop bagian kiri dan kanan kartu sehingga tulisan “PPWI” tampak seolah “PWI”
Mengganti foto pemilik asli dengan foto Ade Muksin
Menambahkan latar belakang spanduk berlogo PWI
Mengubah masa berlaku kartu dari 2023 menjadi 2027, seolah masih sah
Intimidasi dan Ancaman Viralisasi
Tidak berhenti di situ, korban juga menerima pesan bernada ancaman dari nomor yang mengaku sebagai Ade Muksin. Pelaku mengklaim berasal dari “media PWI pusat Jakarta” dan menyebut telah mengantongi video serta data pribadi korban.
Pelaku bahkan mengancam akan mempublikasikan video tersebut agar viral, kecuali korban segera memberikan klarifikasi dan mengirimkan uang. Dengan dalih “menyelamatkan marwah dan nama baik keluarga”, korban didorong untuk mentransfer dana secepatnya.
Nomor Pelaku Menghilang
Wilson Lalengke mengungkapkan, setelah menerima laporan, pihaknya langsung meminta nomor kontak pelaku. Dari bukti tangkapan layar korban, terlihat nomor 0851-7742-1007 dengan foto profil berlogo PWI.
Namun saat PPWI mencoba menghubungi nomor tersebut, kontak sempat aktif lalu tiba-tiba terblokir, dan logo PWI di foto profil menghilang, memperkuat dugaan adanya upaya menghapus jejak.
Penelusuran Digital: Identitas Mengarah ke Ketua PWI Bekasi
Tim media kemudian melakukan penelusuran terbuka melalui mesin pencari dengan kata kunci “Ade Muksin”. Hasilnya menunjukkan bahwa Ade Muksin memang tercatat sebagai Ketua PWI Bekasi, yang dikukuhkan sejak April 2024.
Foto-foto publik yang beredar di berbagai pemberitaan identik dengan foto yang ditempelkan pada KTA PPWI hasil modifikasi, sehingga memperkuat dugaan bahwa pelaku dan pejabat organisasi pers tersebut adalah orang yang sama.
PPWI: Bukan Anggota Kami, Ini Pencatutan Brutal
Menanggapi hal ini, Wilson Lalengke menegaskan bahwa Ade Muksin bukan anggota PPWI dan mengecam keras pencatutan identitas organisasi.
“Ini bukan sekadar penipuan, tetapi sudah masuk ranah pemalsuan dokumen dan pencemaran nama baik organisasi wartawan. Tindakan seperti ini mencederai profesi jurnalis dan merusak kepercayaan publik, bahkan hingga ke luar negeri,” tegas Wilson.
Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya warga Malaysia dan luar negeri, agar tidak mudah percaya terhadap oknum yang mengatasnamakan organisasi pers untuk meminta uang atau mengancam.
Desakan ke PWI dan Potensi Langkah Hukum
Wilson Lalengke secara terbuka mendesak pimpinan PWI untuk segera melakukan klarifikasi, pengawasan internal, dan penindakan tegas jika dugaan ini terbukti.
“Organisasi pers tidak boleh menjadi tameng kejahatan. Jika benar, ini preseden berbahaya—wartawan menggunakan identitas profesi untuk menipu, memeras, dan mengintimidasi,” ujarnya.
Sementara itu, PPWI menyatakan tengah mempertimbangkan langkah hukum, mengingat dugaan pemalsuan KTA, penipuan, dan intimidasi lintas negara merupakan tindak pidana serius yang tidak hanya mencoreng nama organisasi, tetapi juga martabat bangsa Indonesia di mata internasional.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Ade Muksin maupun pengurus PWI Bekasi terkait tudingan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab secara proporsional sesuai Undang-Undang Pers.
(APL/Red)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar