Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan Prabowo

Iklan Prabowo

TPS3R Rp1,6 Miliar di Percut Sei Tuan Berpolemik: Dugaan Masalah Lahan, Mutu Bangunan Dipertanyakan, Pekerja Diintimidasi

Rabu, 28 Januari 2026 | Rabu, Januari 28, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-27T17:49:20Z


CNEWS | Deli Serdang --- Pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) di empat desa Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, menuai polemik serius. Proyek bernilai sekitar Rp1,6 miliar yang dibiayai APBD Tahun Anggaran 2025 itu kini disorot tajam menyusul dugaan persoalan lahan, kualitas bangunan yang dipertanyakan, hingga intimidasi terhadap pekerja proyek.


Berdasarkan data dan penelusuran awak media bersama tim DPD Jaringan Informasi Nasional (JIN) Sumatera Utara, anggaran tersebut dialokasikan oleh Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Cikataru) Kabupaten Deli Serdang untuk pembangunan TPS3R di Desa Tanjung Rejo, Sampali, Bandar Kalipa, dan Sambi Rejo, masing-masing dengan pagu sekitar Rp400 juta per desa.



Fakta Lapangan: Spesifikasi Diduga Menyimpang


Hasil dokumentasi lapangan menunjukkan pekerjaan fisik meliputi rumah jaga, bak pemisah sampah, tempat pengumpulan sampah, septic tank, serta sejumlah kelengkapan bangunan lainnya. Namun, kualitas pekerjaan dan material bangunan diduga tidak sesuai spesifikasi teknis dan RAB, sehingga menimbulkan kekhawatiran warga akan fungsi dan daya tahan bangunan.


“Telah terjadi dugaan penyimpangan dalam pembangunan TPS3R dengan pagu Rp400 juta per desa. Ini bukan persoalan kecil karena menyangkut uang rakyat dan fasilitas lingkungan,” tegas Ketua DPD JIN Sumut, Hermanto MT Simanjuntak.



Kepala Dinas Menghilang, Konfirmasi Buntu


Upaya konfirmasi kepada Kepala Dinas Cikataru Deli Serdang, Rahmadsyah, ST, berulang kali menemui jalan buntu. Yang bersangkutan tidak pernah berada di tempat, sementara pesan konfirmasi melalui WhatsApp ke nomor yang biasa digunakan tidak mendapat respons. Sikap ini memicu tanda tanya besar terkait transparansi proyek.


PPK Buka Suara: Lahan Bermasalah, Warga Menolak


Di sisi lain, Martupa Sidebang, ST, mantan Kabid Penyehatan Lingkungan Permukiman dan Air Minum sekaligus PPK TPS3R, mengungkap fakta berbeda. Ia menyatakan pembangunan TPS3R hanya terealisasi di tiga desa—Tanjung Rejo, Sampali, dan Sambi Rejo—sementara Desa Bandar Kalipa batal dilaksanakan.


Alasannya, penolakan keras warga karena lokasi TPS3R direncanakan di tengah permukiman padat.


“Persoalan utama adalah lahan yang belum tuntas. Pengadaan lahan bukan kewenangan kami, itu ranah Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan). Kami hanya mengerjakan fisik bangunan,” ujar Martupa.


Lebih jauh, Martupa mengungkapkan situasi di lapangan sempat memanas dan berbahaya.


“Saat pelaksanaan, para pekerja TPS3R diintimidasi agar menghentikan aktivitas, bahkan ada yang dikejar-kejar menggunakan parang. Ini fakta lapangan,” tegasnya.

Tiga Dinas, Satu Proyek, Tanpa Kejelasan

Ironisnya, proyek TPS3R ini disebut sebagai usulan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Namun hingga kini, belum tampak kejelasan pemanfaatan dan operasional fasilitas yang sudah dibangun. Kondisi ini memperkuat dugaan buruknya koordinasi lintas dinas—Cikataru, Perkimtan, dan DLH—yang berujung pada kegaduhan di tengah masyarakat.


Martupa juga membantah tudingan perubahan spesifikasi.


“Spesifikasi bangunan sesuai RAB dan gambar teknis, tidak ada perubahan,” klaimnya.


Desakan Audit dan Investigasi


Polemik TPS3R Percut Sei Tuan kini menjadi alarm keras tata kelola anggaran dan perencanaan proyek lingkungan di Deli Serdang. Dugaan masalah lahan, kualitas bangunan, serta pembiaran konflik sosial menuntut audit menyeluruh dan investigasi aparat penegak hukum.


Publik mendesak Inspektorat, BPK, hingga APH turun tangan memastikan apakah proyek ini sekadar gagal perencanaan, atau mengandung unsur penyimpangan anggaran dan maladministrasi.


CNEWS akan terus mengawal kasus ini, termasuk menelusuri alur anggaran, kontraktor pelaksana, peran masing-masing dinas, serta potensi pelanggaran hukum yang merugikan keuangan daerah dan keselamatan warga.

( H.MT.Simanjuntak) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update