![]() |
| Poto: Korban sedang di bawa kerumah sakit bayangkara kotamadya Tebing Tinggi oleh pihak kepolisian Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai propinsi Sumatera Utara untuk diblakukanya otopsi |
CNEWS | SERDANG BEDAGAI , SUMUT — Kasus tewasnya Pairin alias Ateng (41), warga Dusun I Desa Karang Tengah, Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), usai diamankan petugas keamanan PTPN IV Regional I Kebun Sarang Giting, kini menjadi sorotan serius publik dan aparat penegak hukum.
Peristiwa tersebut terjadi Kamis (1/1/2026) sekitar pukul 12.00 WIB di areal Afdeling III Kebun Sarang Giting, Kecamatan Dolok Masihul. Korban diduga melakukan pencurian Tandan Buah Segar (TBS), namun berakhir meninggal dunia sebelum sempat diproses hukum secara resmi.
Kematian ini memunculkan pertanyaan krusial: apakah prosedur pengamanan sipil telah dijalankan sesuai standar, dan sejauh mana batas kewenangan petugas keamanan perkebunan dalam menangani dugaan tindak pidana.
Versi Keamanan: Kejar-kejaran Berujung Lemas
Berdasarkan keterangan salah satu petugas keamanan kebun, korban awalnya dipergoki berada di area kebun, lalu dilakukan pengejaran oleh beberapa petugas.
Korban disebut berlari cukup jauh hingga mengalami kelelahan berat, sebelum akhirnya berhenti karena tidak sanggup melanjutkan pelarian.
“Korban dalam kondisi lemas dan meminta air minum. Air kami berikan, lalu korban dibawa ke Klinik Buah Hati,” ujar sumber keamanan perkebunan.
Namun, setibanya di klinik, korban dinyatakan telah meninggal dunia, sehingga penanganan medis tidak sempat dilakukan secara optimal.
Jenazah Dibawa ke RS Bhayangkara, Polisi Tunggu Fakta Medis
Kapolsek Dolok Masihul, AKP HD Simanjuntak, SH, membenarkan kejadian tersebut. Ia menegaskan bahwa jenazah korban dibawa ke RS Bhayangkara Tebing Tinggi sekitar pukul 19.00 WIB untuk dilakukan Visum et Repertum (VER) serta otopsi.
“Kami turut berduka cita. Saat ini kami fokus melakukan penyelidikan untuk mengetahui penyebab pasti kematian korban. Semua masih menunggu hasil visum dan otopsi,” ujar Kapolsek.
Ia juga menyampaikan bahwa pihak keluarga korban telah hadir di Polsek Dolok Masihul dan memberikan persetujuan tertulis untuk dilakukannya otopsi, sebagai bagian dari proses hukum yang transparan.
Pendamping Hukum Perkebunan Ikut Awasi Proses
Pendamping hukum dari pihak perkebunan, Tondi Veldi Aulia, SH, menyatakan bahwa pihaknya terus mendampingi klien dari unsur keamanan kebun dan menghormati sepenuhnya proses hukum yang berjalan.
“Kami mendampingi klien kami terkait proses pemeriksaan dan otopsi, sambil menunggu hasil resmi dari RS Bhayangkara Tebing Tinggi,” ujarnya singkat.
Pernyataan ini mengindikasikan bahwa kasus tidak hanya ditangani secara pidana kepolisian, tetapi juga menjadi perhatian serius di internal perusahaan.
5 Satpam Diperiksa, TKP Disisir Kapolsek Dolok Masihul,menambahkan bahwa' lima orang petugas keamanan kebun yang terlibat dalam proses pengamanan korban telah dimintai keterangan.
pihak kepolisian sudah melakukan cek tempat kejadian perkara dan memeriksa saksi-saksi. Barang bukti berupa sawit juga ditemukan saat korban diamankan,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa status korban masih dugaan pelaku pencurian, dan penyebab kematian belum dapat ditarik kesimpulan apa pun sebelum keluarnya hasil medis resmi.
Sorotan Publik: Pengamanan Sipil Tak Boleh Berujung Kematian
Kasus ini memicu perbincangan luas di masyarakat. Penanganan dugaan pencurian oleh aparat non-polisi kembali menjadi sorotan, terutama menyangkut proporsionalitas tindakan, standar keselamatan jiwa, dan perlindungan hak asasi manusia.
Korban diketahui telah berkeluarga, memiliki dua anak, sementara istrinya bekerja di Malaysia. Kematian mendadak korban menambah daftar kasus kematian warga sipil dalam konflik pengamanan aset perkebunan besar.
Ujian Transparansi dan Tanggung Jawab Korporasi
Hingga berita ini diturunkan, hasil visum dan otopsi RS Bhayangkara Tebing Tinggi masih dinantikan. Polisi menyatakan akan bertindak profesional dan terbuka, serta tidak menutup kemungkinan adanya proses hukum lanjutan apabila ditemukan unsur pidana, baik kelalaian maupun kekerasan.
Pencurian adalah pelanggaran hukum. Namun penegakan hukum tidak boleh menghilangkan nyawa, terlebih oleh pihak yang bukan aparat penegak hukum negara. Kasus ini menjadi ujian serius bagi profesionalitas kepolisian, akuntabilitas pengamanan korporasi negara, dan penghormatan terhadap hak hidup setiap warga negara. ( Tim/RI)




Tidak ada komentar:
Posting Komentar