Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan Prabowo

Iklan Prabowo

RESMI BERLAKU 2 JANUARI 2026 NEGARA MASUK KE RANAH PRIVAT: “KUMPUL KEBO” KINI ANCAMAN PIDANA, ENAM BULAN PENJARA ATAU DENDA Rp10 JUTA

Sabtu, 03 Januari 2026 | Sabtu, Januari 03, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-02T19:36:31Z


CNEWS | NASIONAL — Mulai 2 Januari 2026, negara secara resmi memasuki wilayah paling privat warga negara. Praktik “kumpul kebo” atau hidup bersama layaknya suami-istri tanpa ikatan perkawinan kini bukan lagi sekadar pelanggaran moral, melainkan tindak pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.


Pasal kontroversial ini menandai pergeseran besar paradigma hukum pidana Indonesia, dari yang sebelumnya bersifat publik, kini menjangkau relasi domestik dan kehidupan personal warga.


Ancaman Nyata: Penjara atau Denda


Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menegaskan bahwa sejak hari ini, praktik kohabitasi dapat diproses pidana secara sah.


“Diancam pidana penjara paling lama enam bulan atau denda maksimal Rp10 juta (kategori II), sebagaimana diatur dalam Pasal 412 KUHP baru,” ujar Abdul, Jumat (2/1/2026).


Bunyi Pasal 412 ayat (1) KUHP baru:


“Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.”


 Delik Aduan Absolut: Bukan Urusan Tetangga atau Ormas


Namun demikian, KUHP baru juga memberi pagar pembatas agar pasal ini tidak menjadi alat persekusi sosial.


Pasal 412 ayat (2) secara tegas menyebutkan bahwa kumpul kebo merupakan delik aduan absolut, artinya penegakan hukum hanya bisa berjalan jika ada laporan dari pihak tertentu, yaitu:


 Suami atau istri yang sah, bagi pelaku yang masih terikat perkawinan

 Orangtua atau anak, bagi pelaku yang belum menikah


“Warga sekitar, tetangga, RT/RW, apalagi organisasi masyarakat, tidak memiliki legal standing. Tidak bisa melapor. Ini bukan pasal main hakim sendiri,” tegas Abdul.

Dengan kata lain, negara tidak memberi ruang bagi razia moral atau penggerebekan sepihak yang kerap terjadi selama ini.


Satu Paket dengan Pasal Perzinaan


Pasal kumpul kebo ini tidak berdiri sendiri, melainkan menjadi bagian dari arsitektur baru pasal kesusilaan dalam KUHP, bersama:


Pasal 411 (persetubuhan di luar perkawinan),

Pasal 412 (hidup bersama di luar perkawinan),

Pasal 413 (perbuatan cabul tertentu).


Seluruhnya sama-sama delik aduan, namun berpotensi besar memicu konflik keluarga, kriminalisasi relasi personal, hingga tekanan sosial, jika tidak dipahami secara utuh oleh aparat penegak hukum.


 Catatan Kritis

Pemberlakuan pasal ini menimbulkan pertanyaan besar tentang batas intervensi negara:

Sejauh mana negara berhak masuk ke ruang privat?

Apakah hukum pidana efektif mengatur relasi personal?

Mampukah aparat menegakkan pasal ini tanpa bias moral dan tekanan sosial?

Yang jelas, mulai hari ini, hidup bersama tanpa ikatan perkawinan bukan lagi sekadar urusan pribadi, melainkan berpotensi menjadi perkara pidana, jika ada aduan dari keluarga inti.

Negara hadir—bukan hanya di jalanan dan kantor, tetapi juga di kamar tidur warga. (SM/Red) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update